RIAUMADANI. COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melonggarkan beberapa kegiatan di bidang ekonomi pada perpanjangan PPKM level IV ini. P" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
PPKM Kota Pekanbaru
Kegiatan Ekonomi Dilonggarkan, Pengawasan Tetap Dilakukan Secara Mobile
Rabu 25 Agustus 2021, 22:49 WIB
Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang 


RIAUMADANI. COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melonggarkan beberapa kegiatan di bidang ekonomi pada perpanjangan PPKM level IV ini. Pusat perbelanjaan, mall, tempat hiburan, hingga tempat wisata telah diizinkan kembali beroperasi. 

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Parlindungan Simatupang menyebut, meski telah ada pelonggaran yang diberikan, pengawasan tetap dilakukan oleh Satgas Covid-19 Pekanbaru. 

Pengawasan guna memastikan para pelaku usaha dan tempat usaha tetap menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat. 

"Tetap kami awasi. Pengawasan dilakukan secara mobile, ada tim yang melakukan patroli," ujar Iwan, Rabu (25/8/2021). 

Menurutnya, tidak ada petugas secara khusus untuk ditempatkan di lokasi keramaian seperti pusat perbelanjaan, mall dan tempat wisata. 

Pihaknya hanya melakukan pemantauan secara mobile guna memastikan Prokes tetap berjalan. Pelaku usaha juga harus menjalankan usahanya sesuai Standar Operasional (SOP) Prokes.

"Imbauan tetap kami berikan. Yang penting itu kan kesadaran masyarakat dalam menjalankan Prokes," tutupnya. (Kominfo6/RD2)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top