RIAUMADANI. COM - Sejak Januari hingga Agustus 2021, Polda Riau sudah menangani 20 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutl" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Karhutla
Januari Sampai Agustus Polda Riau Tangani 20 Perkara Karhutla 24 Tersangka
Selasa 24 Agustus 2021, 23:31 WIB
Ilustrasi Kebakaran hutan di Riau. Int
RIAUMADANI. COM - Sejak Januari hingga Agustus 2021, Polda Riau sudah menangani 20 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bumi Lancang Kuning. 

Dari jumlah itu, berkas 12 perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, mengatakan, perkara kebakaran hutan dan lahan itu ditangani oleh Polda Riau serta sejumlah Satuan Wilayah. "Ada 20 perkara dengan 24 tersangka," kata Ferry, Selasa (24/8/2021).

Ferry menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangani satu perkara kebakaran hutan dan lahan dengan satu orang tersangka dengan luas lahan terbakar 37 hektar. Berkas tersangka sudah lengkap dan tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Indragiri Hilir menangani 5 perkara dengan 7 orang tersangka dengan luas lahan terbakar 18 hektar. 

Menurut Ferry, dua perkara masih tahap penyidikan, satu perkara sudah tahap 1 (pelimpahan berkas ke kejaksaan), dan 2 perkara tahap II.

Kemudian, Polres Pelalawan menangani 2 perkara dengan 2 orang tersangka. Satu perkara masih dalam tahap penyidikan, dan 1 perkara tahap II. 

"Luas lahan terbakar mencapai 1,9 hektar lahan," kata Ferry.

Polres Bengkalis menangani 3 kasus dengan tiga orang tersangka perorangan, serta luasan lahan terbakar mencapai 3,5 hektar. Seluruh penyidikan perkara sudah rampung.

Selanjutnya, Polres Siak menangani 1 perkara dengan 1 orang tersangka dengan luas lahan terbakar 0,04 hektar. 

"Polres Dumai 2 kasus dengan 2 tersangka, dan lahan terbakar mencapai 10,25 hektar," tutur Ferry.

Sementara itu, Polres Kepulauan Meranti mengusut 1 perkara dengan 1 tersangka yang telah rampung penyidikannya. Luas lahan terbakar 5 hektar. 

Terakhir, Polres Kampar menangani 2 dengan 2 tersangka. Adapun 1 perkara telah tahap I, dan sisanya telah tahap II. Di sana, tercatat 1,5 hektar lahan terbakar.

(Mediacenter Riau/Tis)



Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top