Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Tambah Pendapatan Negara Rp200 Juta, Kejari Kampar Terima Pembayaran Denda dari Terpidana Tipikor
Senin 23 Agustus 2021, 06:47 WIB


RIAUMADANI. COM - Kejari kampar kembali berhasil menambah pendapatan negara dari pembayaran denda terpidana Tindak Pidana Korupsi Zaipul Yusri mantan Kakan BPN Kampar, Senin (23/8/2021).

Denda yang dibayarlan melalui bidang Pidana Khusus Kejari Kampar yang diterima lamgsung Kasubsi Penuntutan K.Ario Urama, SH sebesar Rp 200.000 000 (dua ratus juta rupiah).

Kasubsi Penuntutan K.Ario Utama didampingi Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus Rotuo Simanullang menyebutkan, bahwa pada hari ini Kejari Kampar telah menerima pembayaran denda dari terpidana Tindak Pidama Korupsi atas nama Zaipul Yusri sebesar 200 juta rupiah.

"Hari ini telah dilakukan pembayaran denda oleh terpidana Tindak Pidana Korupsi Zaipul Yusri sebesar 200 juta rupiah yang diserahkan atau diwakili adik ipar terpidana, karena yang bersangkutan masih berada di Lapas kelas IIA Bangkinang,"sebut Ario.

Ditambahkan Ario perkara ini adalah Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan Sertifikat  hak milik dan penguasaan tanah dikawasan HPT Teso Nillo Kabupaten Akampar tahun 2003 dan perkaranya pada tahun 2018.

"Perkaranya adalah penerbitan sertifikat hak milik dan penguasaan tanah di kawasan HPT Teso Nillo, penerbutan sertifikatnya  di tahun 2003 sedangkan perkaranya tahun 2007,"jelas Ario.

Untuk selanjutnya uang tersebut diserahkan Kejari Kampar ke kas negara melalui Bank BRI.

(Man)



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top