Dugaan Gratifikasi
Sidang tiga terdakwa menerima imbalan fee asuransi, dari perusahaan pialang asuransi PT Global Risk Management (GRM).
Terbongkar, Seluruh Kepala Cabang Bank Riau Kepri Terima Fee Asuransi Kredit. PT GRM
Kamis 19 Agustus 2021, 12:40 WIB
Sidang tiga terdakwa menerima imbalan fee asuransi, dari perusahaan pialang asuransi PT Global Risk Management (GRM).RIAUMADANI. COM - Skandal fee asuransi kredit Bank Riau Kepri (BRK) akhirnya terbongkar. Persidangan yang digelar, Kamis (19/8/2021) terhadap tiga terdakwa mengungkap fakta yang mengejutkan. Ternyata, tidak hanya 3 kepala cabang yang menerima imbalan fee asuransi, namun semua kepala cabang BRK menerima dari perusahaan pialang asuransi PT Global Risk Management (GRM).
Fakta ini terungkap saat majelis hakim bertanya kepada saksi, Dicky selaku Kepala Perwakilan GRM Riau. Hakim bertanya apakah pemberian fee hanya dilakukan kepada ketiga terdakwa. Dicky menyatakan, semua kepala cabang, kepala cabang pembantu dan kepala kedai BRK di seluruh wilayah kerja BRK mendapat aliran fee asuransi kredit.
"Ya, menerima Pak Hakim. Semua menerima," kata Dicky.
GRM adalah perusahaan pialang asuransi yang disebut dalam surat dakwaan kasus tindak pidana perbankan yang melibatkan 3 pemimpin cabang/pemimpin cabang BRK. Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Pemimpin BRK Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin BRK Cabang Tembilahan Mayjafry serta Pemimpin BRK Cabang Pembantu Senapelan Hefrizal yang juga Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan.
Jaksa penuntut umum, Dohar Nainggolan dalam surat dakwaan menyebut adanya aliran dana dari Dicky Vera Soebasdianto kepada ketiga terdakwa. Uang diberikan sebagai imbalan atas penunjukkan GRM sebagai mitra pialang penjaminan asuransi kredit nasabah BRK.
Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima fee asuransi kredit sebesar total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500. Sementara, Hefrizal mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih. Dana diduga ilegal tersebut ditransfer secara berulang kali tiap bulannya oleh Dicky selaku BDO PT. GRM perwakilan Riau. Uniknya, uang ditransfer ke rekening atas nama Dikcy, namun kartu ATM dipegang oleh masing-masing terdakwa.
Jaksa penuntut umum menilai, para terdakwa tidak memiliki hak untuk menerima uang tersebut, apalagi sebagai imbalan dalam jabatan masing-masing. Diketahui, bahwa penerimaan resmi (Fee Base Income) Bank Riau Kepri dari asuransi kredit berdasarkan perjanjian BRK dengan GRM adalah sebesar 10 persen dari akumulasi produksi premi asuransi kredit nasabah. Sementara, dalam kenyataannya uang yang diterima para terdakwa tersebut merupakan penerimaan ilegal yang besarnya juga 10 persen, di luar ketentuan.
Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan