
Dugaan Gratifikasi
Sidang tiga terdakwa menerima imbalan fee asuransi, dari perusahaan pialang asuransi PT Global Risk Management (GRM).
Terbongkar, Seluruh Kepala Cabang Bank Riau Kepri Terima Fee Asuransi Kredit. PT GRM
Kamis 19 Agustus 2021, 12:40 WIB

RIAUMADANI. COM - Skandal fee asuransi kredit Bank Riau Kepri (BRK) akhirnya terbongkar. Persidangan yang digelar, Kamis (19/8/2021) terhadap tiga terdakwa mengungkap fakta yang mengejutkan. Ternyata, tidak hanya 3 kepala cabang yang menerima imbalan fee asuransi, namun semua kepala cabang BRK menerima dari perusahaan pialang asuransi PT Global Risk Management (GRM).
Fakta ini terungkap saat majelis hakim bertanya kepada saksi, Dicky selaku Kepala Perwakilan GRM Riau. Hakim bertanya apakah pemberian fee hanya dilakukan kepada ketiga terdakwa. Dicky menyatakan, semua kepala cabang, kepala cabang pembantu dan kepala kedai BRK di seluruh wilayah kerja BRK mendapat aliran fee asuransi kredit.
"Ya, menerima Pak Hakim. Semua menerima," kata Dicky.
GRM adalah perusahaan pialang asuransi yang disebut dalam surat dakwaan kasus tindak pidana perbankan yang melibatkan 3 pemimpin cabang/pemimpin cabang BRK. Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Pemimpin BRK Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin BRK Cabang Tembilahan Mayjafry serta Pemimpin BRK Cabang Pembantu Senapelan Hefrizal yang juga Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan.
Jaksa penuntut umum, Dohar Nainggolan dalam surat dakwaan menyebut adanya aliran dana dari Dicky Vera Soebasdianto kepada ketiga terdakwa. Uang diberikan sebagai imbalan atas penunjukkan GRM sebagai mitra pialang penjaminan asuransi kredit nasabah BRK.
Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima fee asuransi kredit sebesar total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500. Sementara, Hefrizal mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih. Dana diduga ilegal tersebut ditransfer secara berulang kali tiap bulannya oleh Dicky selaku BDO PT. GRM perwakilan Riau. Uniknya, uang ditransfer ke rekening atas nama Dikcy, namun kartu ATM dipegang oleh masing-masing terdakwa.
Jaksa penuntut umum menilai, para terdakwa tidak memiliki hak untuk menerima uang tersebut, apalagi sebagai imbalan dalam jabatan masing-masing. Diketahui, bahwa penerimaan resmi (Fee Base Income) Bank Riau Kepri dari asuransi kredit berdasarkan perjanjian BRK dengan GRM adalah sebesar 10 persen dari akumulasi produksi premi asuransi kredit nasabah. Sementara, dalam kenyataannya uang yang diterima para terdakwa tersebut merupakan penerimaan ilegal yang besarnya juga 10 persen, di luar ketentuan.
Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (**)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan