Jaringan Narkotika Internasional
Anak Mantan Ketua DPRD Dumai Diduga Ikut Jaringan Narkotika Internasional
Selasa 07 April 2015, 00:53 WIB
Tersangka dan Barang bukti yakni Sabu seberat 1 kg dan Ekstasi 490 butir.
DUMAI . Riaumadani. com - Satu tersangka jaringan narkotika internasional yang diamankan Polres Dumai, Kamis [2/4/2015] diduga merupakan anak mantan pejabat di Riau. Tersangka DN diduga merupakan anak anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2009-2014. Tapi pihak Kepolisian Dumai belum bisa memastikannya.
"Kami tidak tahu soal itu. Tapi yang jelas tersangka merupakan warga Dumai. Kami tidak tahu dia anak pejabat atau bukan," terang Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Bimo Ariyanto kepada Tribun, Senin [6/4/2015] siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Dumai berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni DA dan DN.
DN ditangkap karena diduga sebagai pemesan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dan 490 butir pil ekstasi merk Ping Love. Barang haram tersebut diduga dipesannya dari bandar atau pemasok yang berada di Malaysia. Identitas DN terungkap, setelah Dar [24] yang terlebih dahulu diamankan petugas, mengaku bahwa narkoba itu merupakan pesanan dari DN.
Dalam ekspos yang digelar Polres Dumai, Senin [6/4/2015], Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto menerangkan, sesuai aturan hukum yang berlaku, barang siapa yang secara sengaja memiliki narkoba bukan jenis tanaman dengan jumlah lebih dari lima gram, maka bisa dijerat dengan hukuman mati.
Dikatakan, DN diamankan aparat Polres Dumai saat berada di Hotel Wisata, Kamis [2/4/201] siang. Sebelumnya, petugas terlebih dahulu mengamankan Dar, karena diduga sebagai pemilik 1 kilogram sabu dan 490 butir pil ekstasi. Dar sendiri diamankan bersama barang bukti, ketika berada di salah satu pelabuhan kecil di kawasan hukum Polsek Medang Kampai.
"Kepada petugas, ia mengaku barang haram itu adalah milik DN, ketika itu ia menunggu kedatangan Dar di Hotel Wisata," terang Bimo.
Berdasarkan pengakuan Dar, Polisi bergerak cepat DN pun diamankan. Awalnya, ia tidak mengakui kalau barang haram itu adalah pesanannya yang dijemput Dar. Namun petugas tak kehilangan akal. Tes urine terhadap DN pun dilakukan. Hasilnya, ia potif mengonsumsi narkoba jenis ganja, sabu dan ekstasi. Buntutnya, ia pun diamankan ke Mapolres Dumai.
Ditambahkan Bimo, hingga saat ini DN masih bungkam dan tetap menolak barang haram itu adalah miliknya. Namun petugas akan tetap melakukan pengembangan. Apalagi sejauh ini Dar telah mengakui bahwa sabu dan ekstasi itu memang pesanan DN.
Mengenai asal usul barang haram itu, Bimo menduga pelaku memesan dari negara Malaysia. Hal itulah yang menimbulkan dugaan, bahwa keduanya diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba internasional. Karena aksi mereka telah melibatkan pengedar dari negara lain.
Pihaknya menduga, narkoban itu akan diedarkan di wilayah Kota Dumai dan sekitarnya. Saat ini, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram dan 490 butir pil ektasi, dua buku tabungan , 4 unit handpone berbagai merk, laptop dan satu unit mobil merk Xenia.
Buru Pendana
Selain itu, saat ini juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Iy. Yang bersangkutan juga sudah masuk dalam dalam daftar pencarian orang [DPO Polres Dumai. Dalam jaringan ini, Iy diduga sebagai pendana untuk membeli narkoba dari negara tetangga.
"Dari penangkapan dua tersangka ini, kita kita menemukan dua buku tabungan yang berfungsi sebagai transaksi pendanaanya. Dari pengembangan sementara, rupanya ini memiliki jaringan lagi yang saat ini sedang kita buru. Iy sendiri adalah warga Dumai yang sudah lama menjadi pemain narkoba," tambahnya.
Sebelum mengakhiri ekspos, Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan menekankan kepada seluruh anggotanya untuk menyikat siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Sebab, narkoba ini bisa merusak generasi bangsa Indonesia dan mengancam kematian bagi pengonsumsinya.**
"Kami tidak tahu soal itu. Tapi yang jelas tersangka merupakan warga Dumai. Kami tidak tahu dia anak pejabat atau bukan," terang Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Bimo Ariyanto kepada Tribun, Senin [6/4/2015] siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Dumai berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni DA dan DN.
DN ditangkap karena diduga sebagai pemesan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dan 490 butir pil ekstasi merk Ping Love. Barang haram tersebut diduga dipesannya dari bandar atau pemasok yang berada di Malaysia. Identitas DN terungkap, setelah Dar [24] yang terlebih dahulu diamankan petugas, mengaku bahwa narkoba itu merupakan pesanan dari DN.
Dalam ekspos yang digelar Polres Dumai, Senin [6/4/2015], Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto menerangkan, sesuai aturan hukum yang berlaku, barang siapa yang secara sengaja memiliki narkoba bukan jenis tanaman dengan jumlah lebih dari lima gram, maka bisa dijerat dengan hukuman mati.
Dikatakan, DN diamankan aparat Polres Dumai saat berada di Hotel Wisata, Kamis [2/4/201] siang. Sebelumnya, petugas terlebih dahulu mengamankan Dar, karena diduga sebagai pemilik 1 kilogram sabu dan 490 butir pil ekstasi. Dar sendiri diamankan bersama barang bukti, ketika berada di salah satu pelabuhan kecil di kawasan hukum Polsek Medang Kampai.
"Kepada petugas, ia mengaku barang haram itu adalah milik DN, ketika itu ia menunggu kedatangan Dar di Hotel Wisata," terang Bimo.
Berdasarkan pengakuan Dar, Polisi bergerak cepat DN pun diamankan. Awalnya, ia tidak mengakui kalau barang haram itu adalah pesanannya yang dijemput Dar. Namun petugas tak kehilangan akal. Tes urine terhadap DN pun dilakukan. Hasilnya, ia potif mengonsumsi narkoba jenis ganja, sabu dan ekstasi. Buntutnya, ia pun diamankan ke Mapolres Dumai.
Ditambahkan Bimo, hingga saat ini DN masih bungkam dan tetap menolak barang haram itu adalah miliknya. Namun petugas akan tetap melakukan pengembangan. Apalagi sejauh ini Dar telah mengakui bahwa sabu dan ekstasi itu memang pesanan DN.
Mengenai asal usul barang haram itu, Bimo menduga pelaku memesan dari negara Malaysia. Hal itulah yang menimbulkan dugaan, bahwa keduanya diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba internasional. Karena aksi mereka telah melibatkan pengedar dari negara lain.
Pihaknya menduga, narkoban itu akan diedarkan di wilayah Kota Dumai dan sekitarnya. Saat ini, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram dan 490 butir pil ektasi, dua buku tabungan , 4 unit handpone berbagai merk, laptop dan satu unit mobil merk Xenia.
Buru Pendana
Selain itu, saat ini juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Iy. Yang bersangkutan juga sudah masuk dalam dalam daftar pencarian orang [DPO Polres Dumai. Dalam jaringan ini, Iy diduga sebagai pendana untuk membeli narkoba dari negara tetangga.
"Dari penangkapan dua tersangka ini, kita kita menemukan dua buku tabungan yang berfungsi sebagai transaksi pendanaanya. Dari pengembangan sementara, rupanya ini memiliki jaringan lagi yang saat ini sedang kita buru. Iy sendiri adalah warga Dumai yang sudah lama menjadi pemain narkoba," tambahnya.
Sebelum mengakhiri ekspos, Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan menekankan kepada seluruh anggotanya untuk menyikat siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Sebab, narkoba ini bisa merusak generasi bangsa Indonesia dan mengancam kematian bagi pengonsumsinya.**
Editor | : | Khusri-TP |
Kategori | : | Dumai |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Kamis 28 Maret 2024
Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 10:00 WIB
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB