DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna Pengesahan Perda SOTK Baru, Sejumlah OPD Turun Tipe
Jumat 13 Agustus 2021, 08:00 WIB
RIAUMADANI. COM - DPRD Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna tentang laporan Pansus V dan pengambilan keputusan tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah didampingi Wakil Ketua Iskandar Budiman dan H Khalid Ali dan dihadiri 23 anggota DPRD di Balai Sidang, Kamis (12/8/2021) malam.
Selain itu tampak hadir Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil, Sekretaris Daerah, Dr H Kamsol, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal.
Dalam Paripurna itu, disepakati perubahan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Adapun jumlah yang ada dalam SOTK baru masih sama dengan jumlah yang lama, yakni 26 perangkat.
Walaupun jumlahnya masih tetap sama, namun banyak terjadi perubahan pada bidang dan sub bidang OPD dan berdampak pada penurunan tipologi yang tertuang dalam Perda SOTK yang telah disahkan.
Ketua Pansus V yang melakukan revisi SOTK, Tengku Zulkenedi Yusuf mengatakan penyesuaian yang dilakukan pihaknya mengacu kepada nomenklatur dan struktur yang berada di tingkat provinsi dan pusat.
"Adapun penyesuaian yang kita lakukan mengacu dengan nomenklatur struktur yang ada di provinsi dan di pemerintah Pusat. Sehingga nantinya akan memudahkan dalam mendapatkan, dan melaksanakan program. Termasuk juga untuk memudahkan koordinasi ke pemerintahan yang lebih tinggi," kata Zulkenedi.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus V, Tengku Mohd Nasir dalam pidato penyampaiannya mengatakan rancangan perubahan nomenklatur ini sangat penting untuk segera direalisasikan demi kepentingan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Dimana sangat berdampak dalam dinamika kehidupan saat ini.
Dikatakan, pembaharuan hukum di daerah harus selalu dilakukan karena peraturan daerah selalu dihadapkan pada dua tantangan besar yang menuntut percepatan yang disebabkan dua hal yaitu perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat yang sangat cepat dan dinamika kehidupan masyarakat daerah yang sangat cepat dan dinamis sehingga perlu adanya perkembangan pengaturan di tingkat daerah.
Adapun Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, ada beberapa perubahan yang telah disepakati antara Pansus V DPRD Kepulauan Meranti dengan pemerintah daerah.
Susunan perangkat daerah yang tidak mengalami perubahan atau tetap, yaitu:
1.Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Tipe A
2. Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Tipe B.
3. Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan Tipe A.
4. Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, dengan Tipe A.
5. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, dengan Tipe B.
6. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dengan Tipe C.
Susunan perangkat daerah yang mengalami perubahan tipe yaitu:
1. Dinas Kesehatan, pada Perda sebelumnya Tipe B, diubah menjadi Tipe A.
2. Dinas Sosial, Dan Pemberdayaan Perempuan, Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, pada Perda sebelumnya Tipe A, diubah menjadi Tipe B.
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, pada Perda sebelumnya Tipe B, diubah menjadi Tipe C.
4. Dinas Perhubungan, pada Perda sebelumnya Tipe B, diubah menjadi Tipe C.
5. Dinas Perikanan, pada Perda sebelumnya Tipe B, diubah menjadi Tipe C.
6. Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, pada Perda sebelumnya Tipe B, diubah menjadi Tipe A.
Susunan perangkat daerah yang mengalami perubahan tipe, dan perubahan nomenklatur, akibat pemisahan dan penggabungan diantaranya
1.Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dengan
Tipe B diubah menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, dengan Tipe C
.
2.Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman denganTipe A, dipisahkan menjadi 2 dinas yaitu : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, dengan tipe B dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Tipe B.
3.Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Peternakan Tipe A dan Dinas Perkebunan dan Hortikultura tipe B digabungkan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dengan Tipe B.
4.Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dipisahkan menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dengan tipe B dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Mengah, dan Tenaga Kerja dengan Tipe C.
5.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dan Tenaga Kerja dengan Tipe B diubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan Tipe C.
6.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diubah menjadi Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, dengan tipe A.
7.Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah dengan tipe A diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah, dengan Tipe B.
8. Satuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, dengan Tipe B.
9. Badan Kepegawaian dengan Tipe B diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipe C.
Sementara itu susunan perangkat daerah yang mengalami pengisian tipe, yaitu.
1. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, Dan Persandian dengan Tipe B.
2. Badan Penanggulanan Bencana Daerah dengan Tipe A.
3. Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik dengan Tipe C.
Dikatakan lagi, penggabungan dan pemisahan OPD yang telah disepakati adalah upaya dalam rangka efektifitas dan efisiensi serta penguatan pada OPD yang terkait dengan pendapatan daerah serta pencapaian program untuk kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, ditambahkan, penggabungan dan pemisahan OPD serta penurunan tipe tentu berakibat pada jumlah ASN dan THL di dinas dan badan, maka Pansus meminta kepada pemerintah agar segala sesuatu yang menjadi dampak dari pemberlakuan perda ini sudah disiapkan sebelum ditetapkan perbub sebagai aturan pelaksanaannya.
"Kami berharap dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti ini dapat bermanfaat untuk semua, serta kita mampu menjalankan amanah dengan sebaik baiknya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Tengku Mohd Nasir. (***)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau