Dugaan Korupsi 6 Kegiatan di Sekretariat Daerah Kuansing
Mantan Bupati Kuansing Mursini Memakai Rompi Orange Resmi Resmi ditahan Oleh Kejati Riau
Dugaan Korupsi 5,8 Milyar, Kejati Riau Resmi Tahan Mursini Mantan Bupati Kuansing,
Kamis 05 Agustus 2021, 10:53 WIB
Mantan Bupati Kuansing Mursini Memakai Rompi Orange Resmi Resmi ditahan Oleh Kejati Riau RIAUMADANI. COM - Kejaksaan Tinggi Riau resmi menahan mantan bupati Kuantan Singingi, Mursini usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejati Riau, Pada Kamis (5/8/2021) petang ini.
Mursini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi, yakni terkait belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing pada 6 kegiatan.
Dengan total anggaran mencapai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2017.
Pantauan awak Media di Lokasi, saat hendak dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk , Mursini langsung mengenakan Rompi berwarna orange menuruni tangga gedung Kejati Riau diam saat dimintai perihal penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto sebelumnya menjelaskan, adapun modus yang dilakukan tersangka Mursini, yaitu dengan menerbitkan SK nomor: KPTS44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Setdakab Kuansing.
Mursini memerintahkan kepada terpidana Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA), dan M Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dana yang diduga untuk 6 kegiatan tersebut.
Atas perbuatannya, Mursini disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam waktu dekat dibeberkan Raharjo, penyidik akan memanggil Mursini untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Untuk hal tersebut, penyidik masih mengagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Riau, penanganan perkara ini dilakukan secara gabungan dari Kejati riau dan kejari kuansing.
Dimana atas perintah pimpinan Korps Adhyaksa dan juga hasil supervisi tim Jampidsus Kejagung RI, maka dibentuklah tim gabungan dari Kejari Kuansing dan Kejati Riau.
"Ini mempercepat proses penyidikan. Karena tenaga penyidik terbatas, apalagi kasus yang ditangani (Kejari Kuansing) banyak," tuturnya.
Disinggung soal adanya indikasi keterlibatan pihak lain, Raharjo menyebutkan, jaksa masih akan melihat perkembangan, sesuai fakta dan data yang ada.
"Kita lihat nanti perkembangan ke depan," Ujarnya.
Dimana atas perintah pimpinan Korps Adhyaksa dan juga hasil supervisi tim Jampidsus Kejagung RI, maka dibentuklah tim gabungan dari Kejari Kuansing dan Kejati Riau.
"Ini mempercepat proses penyidikan. Karena tenaga penyidik terbatas, apalagi kasus yang ditangani (Kejari Kuansing) banyak," tuturnya.
Disinggung soal adanya indikasi keterlibatan pihak lain, Raharjo menyebutkan, jaksa masih akan melihat perkembangan, sesuai fakta dan data yang ada.
"Kita lihat perkembangan ke depan," beber dia.
Dugaan rasuah terkait 6 kegiatan di Setdakab Kuansing, yakni pertama, dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat, kedua, penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapartemen/luar negeri, ketiga, rapat korlordinasi unsur Muspida, keempat, rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah, kelima, kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah/ wakil kepala daerah dan keenam, kegiatan penyediaan makan dan minum.
"Kasus ini merupakan pengembangan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor, yang saat ini sudah berkekuatan hukum tetap," jelas Raharjo.
Ia menambahkan, akibat perbuatan tersangka Mursini ini, negara dirugikan sebesar Rp5,8 miliar lebih atau Rp5.876.038.606.
Sebelumnya, 5 orang terdakwa dalam perkara yang sama, sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Mereka adalah mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA), M Saleh selaku mantan Kabag umum dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Verdy Ananta selaku mantan bendahara pengeluaraan rutin, Hetty Herlina selaku mantan Kasubag Kepegawaian sekaligus PPTK serta Yuhendrizal selaku mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.
Pada perkara ini, sejumlah pihak juga sudah diperiksa. Diantaranya, Wakil Bupati Kuansing Halim, Bupati terpilih Andi Putra dalam statusnya sebagai mantan Ketua DPRD Kuansing, serta mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali dan Musliadi, Serta mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing Muradi. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan