Dugaan Korupsi 6 Kegiatan di Sekretariat Daerah Kuansing
Mantan Bupati Kuansing Mursini Memakai Rompi Orange Resmi Resmi ditahan Oleh Kejati Riau
Dugaan Korupsi 5,8 Milyar, Kejati Riau Resmi Tahan Mursini Mantan Bupati Kuansing,
Kamis 05 Agustus 2021, 10:53 WIB
Mantan Bupati Kuansing Mursini Memakai Rompi Orange Resmi Resmi ditahan Oleh Kejati Riau RIAUMADANI. COM - Kejaksaan Tinggi Riau resmi menahan mantan bupati Kuantan Singingi, Mursini usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejati Riau, Pada Kamis (5/8/2021) petang ini.
Mursini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi, yakni terkait belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing pada 6 kegiatan.
Dengan total anggaran mencapai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2017.
Pantauan awak Media di Lokasi, saat hendak dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk , Mursini langsung mengenakan Rompi berwarna orange menuruni tangga gedung Kejati Riau diam saat dimintai perihal penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto sebelumnya menjelaskan, adapun modus yang dilakukan tersangka Mursini, yaitu dengan menerbitkan SK nomor: KPTS44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Setdakab Kuansing.
Mursini memerintahkan kepada terpidana Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA), dan M Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dana yang diduga untuk 6 kegiatan tersebut.
Atas perbuatannya, Mursini disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam waktu dekat dibeberkan Raharjo, penyidik akan memanggil Mursini untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Untuk hal tersebut, penyidik masih mengagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Riau, penanganan perkara ini dilakukan secara gabungan dari Kejati riau dan kejari kuansing.
Dimana atas perintah pimpinan Korps Adhyaksa dan juga hasil supervisi tim Jampidsus Kejagung RI, maka dibentuklah tim gabungan dari Kejari Kuansing dan Kejati Riau.
"Ini mempercepat proses penyidikan. Karena tenaga penyidik terbatas, apalagi kasus yang ditangani (Kejari Kuansing) banyak," tuturnya.
Disinggung soal adanya indikasi keterlibatan pihak lain, Raharjo menyebutkan, jaksa masih akan melihat perkembangan, sesuai fakta dan data yang ada.
"Kita lihat nanti perkembangan ke depan," Ujarnya.
Dimana atas perintah pimpinan Korps Adhyaksa dan juga hasil supervisi tim Jampidsus Kejagung RI, maka dibentuklah tim gabungan dari Kejari Kuansing dan Kejati Riau.
"Ini mempercepat proses penyidikan. Karena tenaga penyidik terbatas, apalagi kasus yang ditangani (Kejari Kuansing) banyak," tuturnya.
Disinggung soal adanya indikasi keterlibatan pihak lain, Raharjo menyebutkan, jaksa masih akan melihat perkembangan, sesuai fakta dan data yang ada.
"Kita lihat perkembangan ke depan," beber dia.
Dugaan rasuah terkait 6 kegiatan di Setdakab Kuansing, yakni pertama, dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat, kedua, penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapartemen/luar negeri, ketiga, rapat korlordinasi unsur Muspida, keempat, rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah, kelima, kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah/ wakil kepala daerah dan keenam, kegiatan penyediaan makan dan minum.
"Kasus ini merupakan pengembangan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor, yang saat ini sudah berkekuatan hukum tetap," jelas Raharjo.
Ia menambahkan, akibat perbuatan tersangka Mursini ini, negara dirugikan sebesar Rp5,8 miliar lebih atau Rp5.876.038.606.
Sebelumnya, 5 orang terdakwa dalam perkara yang sama, sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Mereka adalah mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA), M Saleh selaku mantan Kabag umum dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Verdy Ananta selaku mantan bendahara pengeluaraan rutin, Hetty Herlina selaku mantan Kasubag Kepegawaian sekaligus PPTK serta Yuhendrizal selaku mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.
Pada perkara ini, sejumlah pihak juga sudah diperiksa. Diantaranya, Wakil Bupati Kuansing Halim, Bupati terpilih Andi Putra dalam statusnya sebagai mantan Ketua DPRD Kuansing, serta mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali dan Musliadi, Serta mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing Muradi. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau