Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Pembangunan Proyek
DPRD Akan Serius Awasi Proyek Pembangunan di Pekanbaru
Senin 06 April 2015, 01:36 WIB
Kantor DPRD Kota Pekanbaru

PEKANBARU. Riaumadani. com - DPRD Kota Pekanbaru, akan serius mengawasi proyek yang ada di Kota Pekanbaru. Terutama terhadap banyaknya persyaratan dan aturan yang belum ditempuh pengembang sebelum melakukan pembangunan.

Hal ini dikatakan Herwan Nasri, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, akhir pekan lalu. "Selaku fungsi pengawasan yang ada pada legislatif, kita akan terus pantau proyek pembangunan, baik pembangunan pemerintah, maupun suwasta, seperti hotel, perumahan termasuk tower. Artinya, jangan sampai pengembang melakukan pembangunan dulu baru mengurus perizinan dan persyaratan yang harus dipenuhi," kata Herwan Nasri.Minggu [5/4/2015]

Dikatakannya, pengawasan tersebut bertujuan memberi langkah yang benar, khususnya untuk proyek yang ada di lingkungan pemerintah kota, agar menyelesaikan surat perizinan, seperti Izin Mendirikan Bangunan [IMB], Amdal, UPL dan lainnya.
"Setiap pengembang harus menjalankan mekanisme. Sebelum izin prinsip ditempuh, pengembang atau kontraktor tidak boleh melakukan aktivitas, karena itu sudah masuk dalam pelanggaran. Ini penting, perlu diingatkan agar nanti ke depannya tidak ada lagi investor nakal yang banyak kita temukan di Kota Pekanbaru," katanya.

Herwan menegaskan, boleh melanjutkan aktivitas asalkan syarat semua izin prinsip itu ditempuh jadi tidak melanggar aturan. "Jika masih ada persyaratan dalam melakukan pembangunan tidak dilakukan, maka perlu bagi pemerintah menegur agar usaha atau pembangunan tidak beroperasi lagi. Karena itu, dinas terkait perihal prosedur ini perlu melakukan pengecekan, sudah terselesaikan atau belum," sebut Herwan.

Dikatakannya, dalam tiap pembangunan, DPRD sebagai fungsi pengawasan perlu mengawasi dinas terkait merekomendasikan untuk melakukan pengecekan terhadap oprasi pembangunan yang ada, termasuk proyek pemko dan siwasta yang kini tengah dilakukan.
"Dinas terkait perlu menghentikan operasi pembangunan jika ada bangunan belum memiliki izin prinsip," pungkasnya.**




Editor : Deo.F-HR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top