Polda Riau Tangkap 46,5 Kg Sabu di Pekanbaru
			
			Ketiga tersangka dan barang bukti, saat ekspos di Mapolda Riau, Kamis (2/4).
			
					
										Warga Malaysia dan Dua WNI Terancam Dihukum Mati
			
        		Minggu 05 April 2015, 09:59 WIB
        
			Ketiga tersangka dan barang bukti, saat ekspos di Mapolda Riau, Kamis (2/4).
     			PEKANBARU. Riaumadani. com - Seorang warga Malaysia berinisial Nhk [55] dan dua teman wanitanya warga Indonesia, Y [30] dan Isn [30], saat ini terancam dijerat dengan hukuman mati. Hal itu setelah ketiganya tertangkap tangan membawa 46,5 kilogram sabu-sabu.
Barang haram tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan. Namun aksi Nhk tersebut langsung kandas, setelah ia diamankan jajaran Kepolisian Polda Riau. Aksi Nhk bersama dua teman wanitanya itu, termasuk sensasional. Karena penangkapan sabu-sabu kali ini yang mencapai ratusan miliar rupiah itu, merupakan yang terbesar yang pernah dilakukan Polda Riau.
Perihal ancaman hukuman mati terhadap ketiga tersangka, dilontarkan Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan.
"Kita akan jerat ketiganya dengan hukuman semaksimal mungkin. Jika memang hukuman mati dapat menyelamatkan bangsa ini, maka akan kita jerat dengan hukuman mati," tegas Kapolda, usai ekspos yang digelar di Kantor Direktorat Reserse Narkoba [Ditresnarkoba] Polda Riau, Jalan Prambanan Pekanbaru, Kamis [2/4/2015] sore kemarin.
Hal itu kemudian dipertegas lagi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo. Saat dikonfirmasi Jumat [3/4/2015] oleh bebrapa media , Guntur mengatakan perbuatan ketiga tersangka yang membawa dan sebagai perantara narkotika yang bernilai ratusan miliar tersebut, bertentangan dengan semangat pemerintah yang saat ini tengah giat-giatnya memberantas peredaran narkoba.
Lebih lanjut, Guntur mengatakan bahwa atas perbuatan ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. "Maksimal hukuman pidananya adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tukas Guntur.
Ditambahkannya, untuk mengungkap kasus ini, jajaran Ditresnarkoba Polda Riau akan melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Selatan. "Kita akan upayakan pengungkapannya sampai tuntas. Kita akan koordinasikan dengan Polda Sumsel,"pungkas Guntur.
Sindikat Internasional
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah, Jumat (3/4), Nhk diduga kurir sindikat narkotika internasional. Sesuai pengakuannya kepada penyidik, Nkh mengaku disuruh bosnya di Malaysia untuk mengantarkan puluhan kilogram sabu-sabu itu ke Palembang, Sumatera Selatan. Untuk aksinya itu, ia akan dibayar sebesar 5.000 Ringgit Malaysia.
 
"Dia ini disuruh bosnya di Malaysia mengantarkan barang ke Palembang. Diberi upah 5.000 Ringgit Malaysia sampai ke Palembang," terang Hermansyah.
Adapun modus pengantaran serbuk haram tersebut, kata Hermansyah, dilakukan secara berantai dengan menunggu perintah sang bos melalui telepon seluler. NHK berangkat ke Pekanbaru menuju Palembang sejak awal tanpa ada instruksi jelas tujuan akhir sabu-sabu tersebut.
"NHK mengaku pembeli barang tersebut belum diketahuinya hingga sampai nantinya di Palembang. Pembeli akan diketahui setelah dirinya sampai di Palembang. Jadi, dia itu nanti didatangi oleh seseorang di Palembang kalau sudah sampai di sana. Dia ngakunya tidak tahu siapa," beber mantan Kabid Humas Polda Riau tersebut.
Selain pembeli, NHK juga mengaku tidak mengetahui di hotel mana dirinya bersama kedua rekan wanitanya akan menginap nantinya sesampainya di Palembang. Sama seperti pembeli yang diakuinya belum diketahui, penginapan juga dilakukan dengan menunggu instruksi si bos di Malaysia.
 
Bosnya di Malaysia akan menghubungi memberi petunjuk akan menginap di mana saat berada di Palembang untuk menunggu si penjemput titipan sabu-sabu puluhan kilogram tersebut. "Sama, hotelnya dia juga belum tidak tahu katanya akan menginap di mana. Dia nanti akan dihubungi begitu sampai di Palembang," papar Hermansyah.
Kenal 6 Bulan
Sedangkan Y [30] dan Isn [30] mengaku baru mengenal Nhk sekitar enam bulan lalu. "Baru enam bulan dan baru kali ini diajak. Kami tak tahu kalau di dalam tas itu ada sabu-sabu. Ia cuma minta antar ke Palembang lalu berjanji akan membayar kami," ujar keduanya.
Selain itu, keduanya mengaku dihubungi Nhk untuk dapat bertemu, beberapa hari sebelum tertangkap. "Katanya mau ke Indonesia melalui jalur Batam. Lalu kami ketemuan lah di hotel di Dumai," ungkap Y.
Terendus dari Dumai
Penangkapan terhadap ketiga tersangka, bermula ketika aparat Kepolisian mencium keberadaan Nhk yang berlabuh di sebuah pelabuhan tidak resmi [pelabuhan tikus] di Kota Dumai, Kamis [2/4/2015]. Keberadaan Nhk bersama dua teman wanitanya itu terus dipantau hingga keduanya masuk Kota Pekanbaru.
Ketiga tersangka baru ditangkap saat menginap di Hotel P yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru. Bersama ketiganya, aparat Kepolisian menemukan sabu-sabu seberat 46,5 kilogram yang dibungkus di dalam 98 paket, masing-masing seberat setengah kilogram. Barang haram tersebut dibungkus ke dalam platik hitam dan dimasukkan ke dalam dua travel bag.
Harga jual satu paket sabu-sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Penangkapan ini merupakan penangkapan terbesar yang pernah dilakukan jajaran Polda Riau. **
     		
Barang haram tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan. Namun aksi Nhk tersebut langsung kandas, setelah ia diamankan jajaran Kepolisian Polda Riau. Aksi Nhk bersama dua teman wanitanya itu, termasuk sensasional. Karena penangkapan sabu-sabu kali ini yang mencapai ratusan miliar rupiah itu, merupakan yang terbesar yang pernah dilakukan Polda Riau.
Perihal ancaman hukuman mati terhadap ketiga tersangka, dilontarkan Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan.
"Kita akan jerat ketiganya dengan hukuman semaksimal mungkin. Jika memang hukuman mati dapat menyelamatkan bangsa ini, maka akan kita jerat dengan hukuman mati," tegas Kapolda, usai ekspos yang digelar di Kantor Direktorat Reserse Narkoba [Ditresnarkoba] Polda Riau, Jalan Prambanan Pekanbaru, Kamis [2/4/2015] sore kemarin.
Hal itu kemudian dipertegas lagi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo. Saat dikonfirmasi Jumat [3/4/2015] oleh bebrapa media , Guntur mengatakan perbuatan ketiga tersangka yang membawa dan sebagai perantara narkotika yang bernilai ratusan miliar tersebut, bertentangan dengan semangat pemerintah yang saat ini tengah giat-giatnya memberantas peredaran narkoba.
Lebih lanjut, Guntur mengatakan bahwa atas perbuatan ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. "Maksimal hukuman pidananya adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tukas Guntur.
Ditambahkannya, untuk mengungkap kasus ini, jajaran Ditresnarkoba Polda Riau akan melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Selatan. "Kita akan upayakan pengungkapannya sampai tuntas. Kita akan koordinasikan dengan Polda Sumsel,"pungkas Guntur.
Sindikat Internasional
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah, Jumat (3/4), Nhk diduga kurir sindikat narkotika internasional. Sesuai pengakuannya kepada penyidik, Nkh mengaku disuruh bosnya di Malaysia untuk mengantarkan puluhan kilogram sabu-sabu itu ke Palembang, Sumatera Selatan. Untuk aksinya itu, ia akan dibayar sebesar 5.000 Ringgit Malaysia.
"Dia ini disuruh bosnya di Malaysia mengantarkan barang ke Palembang. Diberi upah 5.000 Ringgit Malaysia sampai ke Palembang," terang Hermansyah.
Adapun modus pengantaran serbuk haram tersebut, kata Hermansyah, dilakukan secara berantai dengan menunggu perintah sang bos melalui telepon seluler. NHK berangkat ke Pekanbaru menuju Palembang sejak awal tanpa ada instruksi jelas tujuan akhir sabu-sabu tersebut.
"NHK mengaku pembeli barang tersebut belum diketahuinya hingga sampai nantinya di Palembang. Pembeli akan diketahui setelah dirinya sampai di Palembang. Jadi, dia itu nanti didatangi oleh seseorang di Palembang kalau sudah sampai di sana. Dia ngakunya tidak tahu siapa," beber mantan Kabid Humas Polda Riau tersebut.
Selain pembeli, NHK juga mengaku tidak mengetahui di hotel mana dirinya bersama kedua rekan wanitanya akan menginap nantinya sesampainya di Palembang. Sama seperti pembeli yang diakuinya belum diketahui, penginapan juga dilakukan dengan menunggu instruksi si bos di Malaysia.
Bosnya di Malaysia akan menghubungi memberi petunjuk akan menginap di mana saat berada di Palembang untuk menunggu si penjemput titipan sabu-sabu puluhan kilogram tersebut. "Sama, hotelnya dia juga belum tidak tahu katanya akan menginap di mana. Dia nanti akan dihubungi begitu sampai di Palembang," papar Hermansyah.
Kenal 6 Bulan
Sedangkan Y [30] dan Isn [30] mengaku baru mengenal Nhk sekitar enam bulan lalu. "Baru enam bulan dan baru kali ini diajak. Kami tak tahu kalau di dalam tas itu ada sabu-sabu. Ia cuma minta antar ke Palembang lalu berjanji akan membayar kami," ujar keduanya.
Selain itu, keduanya mengaku dihubungi Nhk untuk dapat bertemu, beberapa hari sebelum tertangkap. "Katanya mau ke Indonesia melalui jalur Batam. Lalu kami ketemuan lah di hotel di Dumai," ungkap Y.
Terendus dari Dumai
Penangkapan terhadap ketiga tersangka, bermula ketika aparat Kepolisian mencium keberadaan Nhk yang berlabuh di sebuah pelabuhan tidak resmi [pelabuhan tikus] di Kota Dumai, Kamis [2/4/2015]. Keberadaan Nhk bersama dua teman wanitanya itu terus dipantau hingga keduanya masuk Kota Pekanbaru.
Ketiga tersangka baru ditangkap saat menginap di Hotel P yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru. Bersama ketiganya, aparat Kepolisian menemukan sabu-sabu seberat 46,5 kilogram yang dibungkus di dalam 98 paket, masing-masing seberat setengah kilogram. Barang haram tersebut dibungkus ke dalam platik hitam dan dimasukkan ke dalam dua travel bag.
Harga jual satu paket sabu-sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Penangkapan ini merupakan penangkapan terbesar yang pernah dilakukan jajaran Polda Riau. **
| Editor | : | TIS-HR | 
| Kategori | : | Hukum | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau