Kasus Korupsi Bansos Covid-19.
Jaksa KPK Tuntut Mantan Mensos Juliari Batubara 11 Tahun Penjara dan Seret 2 Elite PDIP
Kamis 29 Juli 2021, 01:33 WIB
jaksa menuntut mantan Menteri sosial Juliari Batubara dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
kasus korupsi bansos Covid-19.RIAUMADANI. COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung nama dua politikus PDIP, Herman Hery dan Ihsan Yunus, dalam sidang tuntutan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di kasus korupsi bansos Covid-19.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Juliari Batubara membagi kuota bansos ke beberapa kelompok.
“Berdasarkan pembagian tersebut, maka mulai tahap 7 sampai selesai, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menunjuk penyedia bansos sembako berdasarkan pembagian kelompok dan kuota dari terdakwa,†kata jaksa KPK, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 26 Juli 2021.
Jaksa mengatakan pada Juli 2020, Juliari bertemu dengan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Dalam pertemuan di ruangan kerjanya itu, Juliari menagih laporan realisasi penerimaan dan penggunaan uang fee bansos putaran pertama.
Dari laporan itu, kata jaksa, Juliari Batubara memerintahkan dua bawahannya untuk memaksimalkan pengumpulan uang fee.
Perintah itu disampaikan karena Juliari menganggap dua bawahannya gagal mencapai target yang dibuatnya.
Jaksa melanjutkan Juliari juga membagi jumlah alokasi kuota 1,9 juta paket bansos Covid-19 menjadi beberapa kelompok penyedia.
Jaksa mengatakan 1 juta paket diberikan kepada kelompok Herman Hery/Ivo Wongkaren, sebanyak 400 ribu untuk grup Ihsan Yunus/Iman Ikram/Agusti Yogasmara, 300 ribu kuota untuk kepentingan Bina Lingkungan, dan 200 ribu paket untuk Juliari sendiri.
Jaksa berujar semenjak itu, Adi dan Matheus menunjuk penyedia bansos sembako berdasarkan pembagian yang telah dibuat Juliari.
Semenjak itu pula, Adi dan Matheus hanya mengumpulkan uang fee Rp 10 ribu per paket dari jatah kelompok Bina Lingkungan.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Juliari dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menuntut Juliari membayar uang pengganti sebanyak Rp 15,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah dipenjara.
Kedua politikus PDIP itu membantah terlibat dalam proyek pengadaan bansos.
Herman Hery mengatakan sejak menjadi anggota DPR dirinya sudah tidak lagi menjadi pengurus perusahaan yang diduga menjadi rekanan proyek bansos.
Dia membantah mengatur proyek itu.
“Hubungan Dwimukti dan Anomali murni urusan bisnis,†kata dia.
Ihsan Yunus juga membantah memiliki kuota 400 ribu paket bansos.
“Tidak, Pak,†kata Ihsan saat bersaksi dalam sidang kasus bansos Covid-19 yang menjerat Juliari Batubara, Senin, 21 Juni 2021.
(Rt/sc/Tempo/Kompas)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau