Kajati Riau SP3Kan Kasus Dugaan Korupsi 2,5 Miliar di Dinas Pendidikan Riau
Rabu 28 Juli 2021, 23:35 WIB
RIAUMADANI. COM - Keputusan SP3 KAJATI RIAU terhadap kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau dalam proyek pengadaan media pembelajaran perangkat keras berbasis IT dan multimedia tingkat SMA dengan nilai pencairan 21 Miliar
Diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 2,5 miliar dengan tersangka Hafes Timtim Eks Kabid SMA Disdik Riau rangkap jabatan Pembuat Komitmen (PPK),Rahmad Danil, yang merupakan Direktur PT Airmas Jaya Mesin, dengan alasan kedua tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara sehingga mengguncang publik.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, alasan atau pertimbangan jaksa menghentikan penyidikan kasus ini, dikarenakan tersangka sudah mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Sehingga dengan pengembalian tersebut, sebelum para tersangka dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsinya, maka saat ini penyidik berpendapat bahwa unsur kerugian keuangan negara sudah dipulihkan,"ucap Raharjo.
"juga berdasarkan 7 program kerja Jaksa Agung Tahun 2021, poin 6 menyebutkan bahwa peranan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara".
"Perkara dugaan korupsi Disdik Riau ini, demi asas kemanfaatan hukum dan asas keadilan, maka unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi lagi. Disamping itu barang-barang pengadaan perangkat keras sudah diadakan oleh penyedia dalam hal ini PT Airmas Jaya Mesin, sudah dapat dimanfaatkan oleh Disdik Riau," urainya.
"Dalam hal ini,terlihat tersangka sudah memiliki itikad baik dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut," imbuh Raharjo.
"Dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur kerugian keuangan negara, sehingga penyidikan perkara ini dihentikan," tegasnya.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat disinggung apakah SP3 ini tak berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap penanganan perkara korupsi, ia menyatakan, semuanya kembali kepada sistem hukum yang ada.
"Jika dalam SP3 ini nanti misalnya ada yang merasa keberatan dan sebagainya, silakan saja ajukan gugatan praperadilan di pengadilan," katanya, Rabu (14/7/2021).
Menurut Raharjo, itu adalah suatu hal yang secara legal dan diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Menurut Raharjo, SP3 sah-sah saja dilakukan. selagi belum masuk ranah peradilan.
Ia tak menampik, sesuai Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3.
"Pemidanaan adanya di mana? Adanya di pengadilan, di kejaksaan hanya penyidikan. Demikian juga di kepolisian, adanya penyidikan. nah, saat pengembalian (kerugian keuangan negara) masih di kejaksaan, perkara kan belum limpah,"katanya
Menurut Praktisi Hukum yg cukup lama sudah berpraktek di Riau JAMADI, S, SH alasan SP3 KAJATI ini boleh dikatakan sebagai bentuk "PEMBANGKANGAN HUKUM" karena alasan-alasan SP3 sudah diatur secara jelas di Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu dikarenakan kurangnya atau tidak adanya bukti yg cukup atas perbuatan pidana yg disangkakan, perbuatan yg disangkakan bukan merupakan perbuatan pidana dan penghentian demi hukum contohnya tersangkanya meninggal duni atau Nebis in idem, dari tiga alasan sp3 yg diatur KUHAP ini tidak satupun dijadikan dasar SP3 KAJATI RIAU.
"jika SP3 dialasankan karena tersangka sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sehingga tidak adalagi unsur kerugian keuangan negara serta ditambah dalih demi asas kemanfaatan hukum dan asas keadilan"
"Maka dasar SP3 KAJATI RIAU yang begini dapat dikatakan bentuk pembangkangan hukum yang dapat merusak tatanan hukum yg membuat disharmonisasi dan tidak sinkronya hukum".
Keputusan KAJATI RIAU ini sangat aneh karena menafsirkan suatu unsur tindak pidana atau unsur unsur hukum yang sudah jelas tertulis, salah satu unsur tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian keuangan negara secara jelas pada pasal 4 UU tipikor mengatur walaupun sudah dikembalikan kerugian keuangan negara tidak menghilangkan atau tidak menghapuskan tindak pidananya atau tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidananya, pengembalian kerugian keuangan negara hanya dapat dijadikan salah satu alasan untuk meringankan hukuman bukan untuk menghapuskan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidanannya.
Aturan khusus ini berlaku terhadap Tindak Pidana Korupsi karena korupsi tergolong tindak pidana luar biasa atau dikenal dengan istilah extra ordinary crime sehingga dalam penanganannya dibutuhkan suatu tindakan hukum yang khusus pula.
Oleh karenanya demi terjaganya harmonisasi dan sinkronnya tatanan hukum kita maka selaku advokat atau praktisi hukum maka saya akan mengajukan praperadilan terhadap SP3 KAJATI RIAU.
Karena dengan putusan Praperadilan terhadap keputusan SP3 KAJATI RIAU tersebut dapat menjadi aturan baru atau Yurisprudensi jika Putusannya memperkuat SP3 tersebut namun sebaliknya apabila putusannya membatalkan SP3 tersebut maka malah memperkuat aturan yang sudah ada yaitu dikembalikan seluruh kerugian keuangan negara bukanlah alasan SP3," tutup Jamadi.**
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham