Kajati Riau SP3Kan Kasus Dugaan Korupsi 2,5 Miliar di Dinas Pendidikan Riau  
			
        		Rabu 28 Juli 2021, 23:35 WIB
        
			RIAUMADANI. COM - Keputusan SP3 KAJATI RIAU terhadap kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau dalam proyek pengadaan media pembelajaran perangkat keras berbasis IT dan multimedia tingkat SMA dengan nilai pencairan 21 Miliar 
Diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 2,5 miliar dengan tersangka Hafes Timtim Eks Kabid SMA Disdik Riau rangkap jabatan Pembuat Komitmen (PPK),Rahmad Danil, yang merupakan Direktur PT Airmas Jaya Mesin, dengan alasan kedua tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara sehingga mengguncang publik.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, alasan atau pertimbangan jaksa menghentikan penyidikan kasus ini, dikarenakan tersangka sudah mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Sehingga dengan pengembalian tersebut, sebelum para tersangka dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsinya, maka saat ini penyidik berpendapat bahwa unsur kerugian keuangan negara sudah dipulihkan,"ucap Raharjo.
"juga berdasarkan 7 program kerja Jaksa Agung Tahun 2021, poin 6 menyebutkan bahwa peranan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara".
"Perkara dugaan korupsi Disdik Riau ini, demi asas kemanfaatan hukum dan asas keadilan, maka unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi lagi. Disamping itu barang-barang pengadaan perangkat keras sudah diadakan oleh penyedia dalam hal ini PT Airmas Jaya Mesin, sudah dapat dimanfaatkan oleh Disdik Riau," urainya.
"Dalam hal ini,terlihat tersangka sudah memiliki itikad baik dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut," imbuh Raharjo.
"Dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur kerugian keuangan negara, sehingga penyidikan perkara ini dihentikan," tegasnya.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat disinggung apakah SP3 ini tak berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap penanganan perkara korupsi, ia menyatakan, semuanya kembali kepada sistem hukum yang ada.
"Jika dalam SP3 ini nanti misalnya ada yang merasa keberatan dan sebagainya, silakan saja ajukan gugatan praperadilan di pengadilan," katanya, Rabu (14/7/2021).
Menurut Raharjo, itu adalah suatu hal yang secara legal dan diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Menurut Raharjo, SP3 sah-sah saja dilakukan. selagi belum masuk ranah peradilan.
Ia tak menampik, sesuai Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3.
"Pemidanaan adanya di mana? Adanya di pengadilan, di kejaksaan hanya penyidikan. Demikian juga di kepolisian, adanya penyidikan. nah, saat pengembalian (kerugian keuangan negara) masih di kejaksaan, perkara kan belum limpah,"katanya
Menurut  Praktisi Hukum yg cukup lama sudah berpraktek di Riau JAMADI, S, SH alasan SP3 KAJATI ini boleh dikatakan sebagai bentuk "PEMBANGKANGAN HUKUM" karena alasan-alasan SP3 sudah diatur secara jelas di Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu dikarenakan kurangnya atau tidak adanya bukti yg cukup atas perbuatan pidana yg disangkakan, perbuatan yg disangkakan bukan merupakan perbuatan pidana dan penghentian demi hukum contohnya tersangkanya meninggal duni atau Nebis in idem, dari tiga alasan sp3 yg diatur KUHAP ini tidak satupun dijadikan dasar SP3 KAJATI RIAU.
"jika SP3 dialasankan karena tersangka sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sehingga tidak adalagi unsur kerugian keuangan negara serta ditambah dalih demi asas kemanfaatan hukum dan asas keadilan"
"Maka dasar SP3 KAJATI RIAU yang begini dapat dikatakan bentuk pembangkangan hukum yang dapat merusak tatanan hukum yg membuat disharmonisasi dan tidak sinkronya hukum".
Keputusan KAJATI RIAU ini sangat aneh karena menafsirkan suatu unsur tindak pidana atau unsur unsur hukum yang sudah jelas tertulis, salah satu unsur tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian keuangan negara secara jelas pada pasal 4 UU tipikor mengatur walaupun sudah dikembalikan kerugian keuangan negara tidak menghilangkan atau tidak menghapuskan tindak pidananya atau tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidananya, pengembalian kerugian keuangan negara hanya dapat dijadikan salah satu alasan untuk meringankan hukuman bukan untuk menghapuskan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidanannya.
Aturan khusus ini berlaku terhadap Tindak Pidana Korupsi karena korupsi tergolong tindak pidana luar biasa atau dikenal dengan istilah extra ordinary crime sehingga dalam penanganannya dibutuhkan suatu tindakan hukum yang khusus pula.
Oleh karenanya demi terjaganya harmonisasi dan sinkronnya tatanan hukum kita maka selaku advokat atau praktisi hukum maka saya akan mengajukan praperadilan terhadap SP3 KAJATI RIAU.
Karena dengan putusan Praperadilan terhadap keputusan SP3 KAJATI RIAU tersebut dapat menjadi aturan baru atau Yurisprudensi jika Putusannya memperkuat SP3 tersebut namun sebaliknya apabila putusannya membatalkan SP3 tersebut maka malah memperkuat aturan yang sudah ada yaitu dikembalikan seluruh kerugian keuangan negara bukanlah alasan SP3," tutup Jamadi.**
| Editor | : | Tis | 
| Kategori | : | Hukum | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau