HUKUM.
Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 5 Tersangka Penjual Organ Satwa Liar
Selasa 20 Juli 2021, 23:01 WIB
Kelima tersangka ditangkap dalam kasus, tempat dan waktu berbeda. Mereka yakni AH (28 tahun), IR (45), ER (31), KISS (55) dan RAF (30).
RIAUMADANI. COM – Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Riau bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menangkap 5 (lima) tersangka penjual satwa dilindungi dan organ tubuhnya.
Kelima tersangka ditangkap dalam kasus, tempat dan waktu berbeda. Mereka yakni AH (28 tahun), IR (45), ER (31), KISS (55) dan RAF (30).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau AKBP Ferry Irawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Senin (19/7/2021), menyebutkan kelima tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Tersangka AH ditangkap karena terlibat jual beli 5 (lima) paruh burung Enggang dan 1 (satu) kuku Harimau. Dia diringkus ketika menunggu calon pembeli di areal SPBU Jalan HR Soebrantas, seberang Pasar Simpang Baru Panam.
Sementara tersangka IR dan ER diamankan karena terlibat dalam jual beli sisik Trenggiling di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Sementara tersangka KISS dan RAF ditangkap saat bertransaski 8 ekor Kukang di parkiran basement Eka Hospital, Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.
Diingatkan Dirreskrimsus Polda Riau, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup merupakan sebuah pelanggaran dan tindak pidana sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
â€Bagi pelakunya bisa dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf (d) jo Pasal 40 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana denganancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,†terang Ferry lagi.
Untuk tersangka AH yang menjual paruh burung Enggang (Buceros rhinoceros) selain dijerat dengan undang undang tadi juga diterapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tertuang di dalam Lampiran Nomor urut 245.
Terlepas dari itu, Kabid Humas Sunarto menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan.
â€Sehingga kita dapat mewariskan peninggalan satwa satwa liar yang dilindungi itu kepada anak cucu kita,†tutupnya. * (Rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan