HUKUM.
			
			
			
     			
					
										Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 5 Tersangka Penjual Organ Satwa Liar
			
        		Selasa 20 Juli 2021, 23:01 WIB
        
			Kelima tersangka ditangkap dalam kasus, tempat dan waktu berbeda. Mereka yakni AH (28 tahun), IR (45), ER (31), KISS (55) dan RAF (30).
RIAUMADANI. COM – Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Riau bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menangkap 5 (lima) tersangka penjual satwa dilindungi dan organ tubuhnya.
Kelima tersangka ditangkap dalam kasus, tempat dan waktu berbeda. Mereka yakni AH (28 tahun), IR (45), ER (31), KISS (55) dan RAF (30).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau AKBP Ferry Irawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Senin (19/7/2021), menyebutkan kelima tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Tersangka AH ditangkap karena terlibat jual beli 5 (lima) paruh burung Enggang dan 1 (satu) kuku Harimau. Dia diringkus ketika menunggu calon pembeli di areal SPBU Jalan HR Soebrantas, seberang Pasar Simpang Baru Panam.
Sementara tersangka IR dan ER diamankan karena terlibat dalam jual beli sisik Trenggiling di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Sementara tersangka KISS dan RAF ditangkap saat bertransaski 8 ekor Kukang di parkiran basement Eka Hospital, Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.
Diingatkan Dirreskrimsus Polda Riau, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup merupakan sebuah pelanggaran dan tindak pidana sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
”Bagi pelakunya bisa dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf (d) jo Pasal 40 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana denganancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” terang Ferry lagi.
Untuk tersangka AH yang menjual paruh burung Enggang (Buceros rhinoceros) selain dijerat dengan undang undang tadi juga diterapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tertuang di dalam Lampiran Nomor urut 245.
Terlepas dari itu, Kabid Humas Sunarto menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan.
”Sehingga kita dapat mewariskan peninggalan satwa satwa liar yang dilindungi itu kepada anak cucu kita,” tutupnya. * (Rls)
     		| Editor | : | Tis | 
| Kategori | : | Hukum | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau