Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Keluarkan SE Syarat Perjalanan Terbaru Libur Idul Adha
Senin 19 Juli 2021, 01:27 WIB
Ilustrasi IntRIAUMADANI. COM - Pemerintah menetapkan syarat perjalanan keluar kota bagi masyarakat selama Idul Adha resmi berlaku hari Senin ini (19/7/2021).
Ketentuan ini, berlaku dari tanggal 19 - 25 Juli 202. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H
Cakupannya adalah pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya, pembatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan tempat wisata dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat. Surat Edaran itu juga merinci syarat perjalanan di momen pekan Idul Adha. Seperti dihimpun detikTravel, Senin (19/7/2021), adapun mobilitas hanya diizinkan untuk pekerja sektor esensial dengan segudang persyaratan.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan pelaksanaan dari aturan tersebut lewat konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021). "Pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil, dengan didampingi oleh 1 anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang. serta pengantar jenazah non-COVID jumlah pengantar maksimal 5 orang. Ini berlaku untuk perjalanan moda transportasi laut, darat, dan kereta api, dan juga berlaku untuk kendaraan pribadi," kata Adita.
Syarat perjalanan antar-kota tetap seperti yang ada sebelumnya, ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.
Syarat perjalanan jarak jauh umum maupun pribadi
"Pertama, pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke pulau Jawa-Bali, menggunakan udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes PCR," kata Adita.
"Kedua, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke pulai Jawa-Bali, selain menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksin setidaknya dosis pertama, PCR 1x24 jam atau rapid tes antigen 1x24 jam," dia menambahkan.
Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke di luar Pulau Jawa-Bali saat Idul Adha wajib menunjukkan hasil tes negatif tes PCR atau rapid tes antigen. "Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib membawa STRP yang dikeluarkan Pemda, dan atau surat tugas dari pimpinan perusahaan, atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan cap basah atau tanda tangan elektronik," dia menjelaskan.
Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin untuk perjalanan keluar daerah dikecualikan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik. "Lalu untuk yang punya kepentingan mendesak seperti kondisi sakit keras, ibu hamil, pengantar jenazah non-COVID. Tapi semua ini harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik PCR maupun antigen," katanya.
Adapun untuk pelaku perjalanan orang bawah 18 tahun dalam periode Idul Adha akan dibatasi atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu. "Aturan ini akan diberlakukan 19 Juli 2021. Perjalanan rutin di kawasan aglomerasi akan mengikuti ketentuan saat ini," tuturnya.(**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau