Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
HUKUM.
Baru Keluar Penjara, TN (45) Pelaku KDRT Kembali Diringkus Polisi
Rabu 14 Juli 2021, 23:19 WIB
Tersangka TN ditangkap pada Senin sore (12/07/2021) saat berada di Desa Tanjung Kecamatan XIII Koto Kampar.
RIAUMADANI. COM - Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar amankan seorang pria paroh baya karena melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan menganiaya anak dan istrinya, ironisnya pelaku KDRT ini baru beberapa hari sebelumnya bebas dari penjara dalam kasus yang sama.

Tersangka kasus KDRT yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah TN (45) yang beralamat di Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar. TN ditangkap pada Senin sore (12/07/2021) saat berada di Desa Tanjung Kecamatan XIII Koto Kampar.

Penangkapan TN ini atas laporan dari korban yang merupakan anak lelaki dari pelaku, korban mengalami penganiayaan di rumahnya pada Rabu malam (23/06/2021) sekira pukul 21.00 Wib oleh TN selaku sang Ayah yang baru saja bebas dari penjara dalam kasus yang sama.

Berdasarkan keterangan korban kepada pihak Kepolisian, peristiwa ini bermula pada Rabu (23/06/2021) sekira pukul 21.00 wib, saat itu datang TN (ayah korban) kerumah menemui ibu korban (istri pelaku). 
Saat masuk rumah TN marah-marah kepada istrinya dan mendorong lemari pakaian didalam kamar dan mengenai istrinya itu.

Mengetahui hali itu, korban masuk ke kamar mendekati ibunya namun TN langsung memukul kearah istrinya yang langsung dihalangi oleh korban sehingga pukulan tersebut mengenai rusuk sebelah kirinya dan mengakibatkan sakit dan luka memar. Atas kejadian itu korban lalu membuat laporan ke Polsek XIII Koto Kampar untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selanjutnya pada Senin (12/07/2021) sekira pukul 17.30 Wib, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku di Desa Tanjung Kecamatan XIII Koto Kampar.

Petugas langsung mencari pelaku dan berhasil mengamankannya, dan pelaku dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi SH melalui Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus KDRT tersebut, disampaikan Riko bahwa tersangka TN merupakan residivis kasus KDRT karena yang bersangkutan belum lama bebas dari penjara dalam kasus yang sama.

Kini tersangka TN ini telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 ayat (1) dari KUH Pidana”, jelasnya.(**)



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top