Perkara Lingkungan Hidup di Blok Rokan
			
			
			
     			
					
										Pejabat DLHK Tak Kunjung Beri Keterangan soal Pertemuan Daring Para Tergugat
			
        		Rabu 14 Juli 2021, 15:49 WIB
        
			RIAUMADANI. COM - Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Dian Citra tak kunjung memberikan keterangan kepada Ketua Dewan Penasehat LPPHI, Yusri Usman mengenai adanya pertemuan daring antara KLHK, CPI, SKK Migas dan DLHK Riau pada Senin 12 Juli 2021 jam 09.00 WIB. 
Menurut keterangan Yusri Usman, sejak ditanyakan pada Selasa (13/7/2021) pagi, hingga Rabu (14/7/2021) petang, tidak ada sepotong keterangan pun dari Dian Citra.
Saat mengajukan konfirmasi, Yusri Usman mengutarakan kepada Dian Citra bahwa ia menerima informasi adanya acara zoom meeting yang diprakarsai oleh Dirjen PLSB3 KLHK yang melibatkan SKK Migas, PT CPI dan Dinas LHK Propinsi Riau.
"Bisakah kami dapat informasi hasil zoom meeting terkait masih banyak limbah TTM di Blok Rokan, sesuai berita acara tanggal 10 Juni 2021 antara PT CPI dengan DLHK Provinsi Riau dan SKK Migas Perwakilan Sumbagut," ungkap Yusri menirukan pertanyaannya kepada Dian Citra Selasa pagi.
Menerima adanya pertanyaan itu, Dian Citra sempat memberikan jawaban dengan beralasan meminta izin kepada pimpinanya untuk memberikan keterangan. 
"Terkait data untuk publikasi dapat diberikan sesuai ijin atau arahan dari pimpinan dulu. Akan saya teruskan pada pimpinan dulu ya. Nanti akan dikabari arahannya seperti apa," tulis Dian Citra kepada Yusri melalui pesan Whatsapp, Selasa (13/7/2021) pagi.
"Segera saya berikan data dimaksud sesuai arahan pak kadis atau kabid. Mohon dimaklumi ya pak. Karena saya baru di pengaduan. Supaya tidak salah secara prosedur," sambung Dian Citra lagi melalui pesan Whatsapp itu.
Menurut keterangan diperoleh wartawan, undangan pertemuan daring zoom meeting itu datang dari Dirjen PSLB3 KLHK bernama Vivien. Namun hingga saat ini belum diketahui kepastiannya lantaran tidak ada keterangan apa pun dari Dian Citra.
Selain itu juga diperoleh informasi bahwa acara zoom meeting Senin kemaren dilaksanakan oleh Dirjen PSLB3 KLHK, dihadiri dari PT CPI, Gakkum KLHK, Direktur Pencemaran Air, Direktur Limbah B3, SKK Migas, Staf khusus Menteri LHK dua orang dan dari DLHK Provinsi Riau.
Terkait sikap Dian Citra tersebut, Yusri Usman mengatakan meskipun Kasi Sengketa dan Pengaduan DLHK tidak berani menyatakan apa yang dibahas dan kesimpulan zoom meeting itu, namun pihaknya sudah menduga adalah langkah koordinasi dalam menghadapi gugatan LPPHI. "Bagi kami sih sah-sah saja mereka berkordinasi dalam menghadapi gugatan itu," ungkap Yusri.
Namun, kata Yusri, yang terpenting Tim Hukum LPPHI sudah sangat banyak memiliki fakta-fakta lapangan bahwa limbah TTM di Blok Rokan masih banyak.
"Setidak-tidaknya 237 korban limbah yang sudah melapor ke DLHK. Semua itu sudah terekam dalam berita acara tanggal 10 Juni 2021 antara PT CPI dengan DLHK Provinsi Riau dan SKK Migas Perwakilan Sumbagut," ungkap Yusri.
Dikatakan Yusri, masing-masing tergugat punya peran masing-masing tarhadap pelanggaran Undang Undang Lingkungan Hidup dan peraturan turunannnya serta peraturan lain nya. 
"Ada yang melanggar, ada yang lalai dan membiarkan pelanggaran terjadi dan ada yang mengukuhkan pelanggaran. Bahkan ada juga yang punya kewenangan untuk menindak tetapi tidak dilaksanakan, sehingga fakta pelanggaran itu di lapangan semakin sempurna adanya," ungkap Yusri.
Padahal, kata Yusri, masing-masing pihak oleh negara sudah diberikan kewenangan dengan perangkat Undang Undang dan peraturan turunan untuk mencegah agar tidak terjadi kerusakan lingkungan akibat limbah TTM itu. 
"Namun kenapa mereka tidak menjalankan perintah UU secara konsekwen dan bertanggugnjawab? Itu lah yang menjadi persoalan serius dari gugatan tersebut," ulas Yusri.
Sebelumnya, LPPHI telah memberikan kuasa kepada Tim Hukum LPPHI untuk mengajukan gugatan terhadap PT CPI, SKK Migas, Menter LHK, dan Pemprov Riau. Tim hukum itu terdiri dari tujuh pengacara yang diketuai Josua Hutauruk SH.
Tak hanya itu, untuk menambah masukan dan saran bagi Tim Hukum itu, LPPHI juga telah menunjuk Dr. Augustinus Hutajulu, S.H., C.N., M.Hum., sebagai Koordinator Tim Hukum LPPHI. 
Sidang secara daring.
Sementara itu, terkait sidang Gugatan Lingkungan Hidup LLPHI terhadap PT CPI, SKK Migas, Menteri LHK, dan Pemprov Riau, menurut Ketua Dewan Penasehat LPPHI Yusri Usman, pihanya memohon kepada majelis hakim PN Pekanbaru yang menangani perkara untuk bisa melaksanakan sidang secara daring atau online.
"Kami memohon kepada Ketua PN Pekanbaru supaya bisa menggelar persidangan gugatan itu secara online atau daring, mengingat PPKM seluruh Indonesia. Namun kepentingan masyarakat korban limbah TTM tetap mendapatkan perlindungan dan keadilan dari negara melalui Hakim PN Pekanbaru. Selain itu juga supaya tidak ada alasan dari semua pihak tergugat tidak bisa menghadiri sidang gugatan karena PPKM, karena tiga pihak tergugat berkantor di Jakarta," ungkap Yusri.
Persidangan itu menurut Yusri penting untuk diketahui publik lantaran keinginan rakyat korban limbah tanah terkontaminasi minyak (TTM) adalah sesuai konstitusi, yakni isi pasal 28 H UUD 1945 hak rakyat mendapat lingkungan hidup yang sehat.
Sementara itu, dilansir tempo.co pada 30 Oktober 2020, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin akhirnya menetapkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik pada 25 September 2020 dan secara resmi diundangkan pada 29 September 2020.
"Bulan lalu Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang memberikan payung hukum bagi pelaksanaan persidangan secara elektronik bagi perkara pidana, pidana militer dan jinayat," tutur Ketua Mahkamah Agung saat meresmikan enam gedung pengadilan terpadu di Manado secara virtual pekan lalu.
Perma itu mengatur ruang sidang secara elektronik adalah ruang sidang di pengadilan yang meliputi kantor kejaksaan, rutan/lapas atau tempat lain yang ditetapkan oleh majelis hakim dengan ketentuan semua peserta sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas.
Untuk mengikuti persidangan daring, penyidik, penuntut, pengadilan, terdakwa, penasihat hukum, saksi, ahli Rutan dan Lapas harus memiliki akun yang terverifikasi. Sementara dokumen administrasi pun disampaikan secara elektronik dengan disimpan dan dikelola sistem informasi pengadilan.
Meski hakim tidak secara langsung bertatap muka dengan terdakwa, saksi mau pun ahli, keterangan yang diberikan pihak-pihak itu dalam persidangan elektronik ditegaskan mempunyai nilai pembuktian yang sama.
Ada pun keadaan yang memungkinkan dilakukannya persidangan daring antara lain terjadi bencana alam, wabah penyakit, keadaan yang ditetapkan pemerintah sebagai keadaan darurat atau keadaan lain yang menurut majelis hakim dengan penetapan perlu persidangan secara elektronik.(rls/Ijl)
     		| Editor | : | Tis | 
| Kategori | : | Hukum | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau