Komplik Partai Golkar
Kuasa hukum Partai Golkar Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Sekjen
Golkar Idrus Marham menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta, Rabu [1/42015].
PTUN Tunda SK Menkumham, Menangkan ARB
Kamis 02 April 2015, 02:19 WIB
Kuasa hukum Partai Golkar Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Sekjen
Golkar Idrus Marham menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta, Rabu [1/42015].
JAKARTA. Riaumadani. com - Kisruh dualisme kepengurusan Partai Golkar, saat ini memasuki babak baru. DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie [ARB] mendapat angin segar setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, mengabulkan gugatan yang diajukan Aburizal Bakrie, terkait Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono [AL]
Selain mengabulkan gugatan kubu Ical, demikian panggilan akrabnya [ARB], majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Jakarta juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM menunda Surat Keputusannya tentang, kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono sampai ada putusan pengadilan.
Meski ada keputusan tersebut, namun kubu Agung Laksono bersikukuh akan tetap melanjutkan beberapa program yang telah disusun sebelumnya. Di antaranya terkait perombakan Fraksi Golkar di DPR RI, serta meremajakan sejumlah pimpinan di daerah.
"Mengabulkan permohonan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti, didampiingi Subur MS dan Tri Cahya Indra Permana, saat membacakan putusan sela dalam sidang yang digelar Rabu [1/4/2015].
"Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015 tentang perubahan AD ART dan komposisi personalia pengurus DPP Golkar selama proses perkara ini berlangsung sampai putusan perkara ini mendapat keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut," tambahnya.
"Ketiga, memerintahkan kepada tergugat tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut," ujarnya lagi.
Kuasa Hukum DPP Partai Golkar ARB, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, putusan Majelis Hakim PTUN tersebut harus dipatuhi semua pihak. "Putusan pengadilan adalah hukum dan semua pihak wajib mentaati putusan tersebut," tulis Yusril Ihza Mahendera melaui twitternya @Yusrilihza_Mhd.
Mantan Menkumham ini juga menulis bahwa dengan putusan Majelis Hakim PTUN tersebut, kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apapun juga.
Menurut Yusril, dengan adanya penundaan SK Menkumham terkait pengesahanan kepengurusan Agung Laksono, maka kepengurusan Golkar yang sah saat ini adalah Munas Pekanbaru, di mana Aburizal Bakrie selaku ketua umum dan Idrus Marham selaku sekretaris jenderal. "Kepengurusan Golkar tetap Munas Golkar Riau yang terus memimpin sehingga tidak ada kevakuman," kata Yusril.
Karena itu, Yusril Ihza Mahendra langsung mengirimkan putusan sela majelis hakim PTUN Jakarta itu ke Sekretaris Jenderal DPP Golkar kubu ARB, Idrus Marham untuk disampaikan ke pimpinan DPR. Karena salah satu agenda Paripurna DPR yang digelar hari ini, Kamis [2/4/2015] hari ini adalah pembacaan surat dari kubu Agung Laksono perihal pergantian fraksi Golkar di DPR.
"Bagi kami, ini memenuhi harapan. Semoga bermanfaat bagi masyarakat dan Golkar," kata Yusril di PTUN, Jakarta Timur, Rabu, 1 April 2015.
Dengan adanya keputusan ini terang Yusril, kubu Agung Laksono tidak dapat bertindak dengan mengatasnamakan DPP Golkar hingga keputusan ini berkekuatan hukum tetap. Seperti mengganti fraksi di DPR, pergantian antar waktu, maupun pergantian pengurus di pusat dan daerah. "Itu tidak bisa dilakukan dengan adanya putusan sela hari ini," tegasnya.
Menurut Yusril, putusan sela hari ini merupakan keputusan hukum yang harus dipatuhi semua pihak. Bila ada pihak-pihak yang melanggarnya, sama artinya dengan melanggar hukum.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, mengapresiasi Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengeluarkan putusan sela yang mengakui DPP Partai Golkar pimpinan ARB.
"Silahkan yang kemarin salah jalan, kembali ke jalan yang benar. Termasuk kaum ISIS -nya. ISIS tidak hanya terjadi di teroris, tapi di kita, 'ikut sana ikut sini'," kata Bambang kepada wartawan di ruang Fraksi Golkar.
Bambang mengingatkan, dengan keputusan tersebut, saat ini kepengurusan yang berlaku adalah kepengurusan Golkar hasil Munas Riau pada 2009 lalu. Saat itu, Golkar masih dipimpin oleh Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekjen.
"Kami apresiasi dan angkat topi terhadap tiga hakim yang sangat berani membuat keputusan sela. Kami tahu mereka dapat tekanan luar biasa karena ini menyangkut kepentingan kekuasaan," ucap Bambang.
Kubu AL Jalan Terus
Meski sudah ada keputusan sela dari PTUN Jakarta, namun Agung Laksono menampik pernyataan yang mengatakan pihaknya tidak diperbolehkan bertindak atas nama pengurus Partai Golkar, termasuk merombak Fraksi Golkar di DPR RI. "Iya, bisa merombak [pimpinan fraksi] itu sikap kami," ujarnya.
Tak hanya pimpinan fraksi di DPR, kubu Agung juga akan meremajakan sejumlah pimpinan Golkar di daerah. "Daerah semua harus diremajakan, kami lakukan konsolidasi, dan ini amanat partai dan akan kami lakukan," tambah Agung.
Agung juga membantah penilaian bahwa dengan adanya putusan PTUN hari ini, maka kepengurusan Golkar akan kembali ke formasi hasil Munas di Riau 2009 lalu. "Itu keliru. Kami tetap [sah] bahwa keputusan [PTUN] tidak melakukan pembatalan hanya penundaan," tambahnya.
Sedangkan Waketum Golkar, kubu Agung, Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku, pihaknya sudah mengantisipasi putusan sela PTUN yang menunda pemberlakuan SK Menkumhamm yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol.
"Sebetulnya keputusan sela tersebut sudah kami antisipasi. Keputusan di pengadilan manapun, PTUN, PN Jakut," ujarnya.
Gumiwang mengaku tetap berpikiran positif. Menurutnya, pengurus Golkar kubu Agung tetap sah walau ada penundaan.
"Ada nilai positif terhadap DPP Golkar pimpinan Agung Laksono karena dengan keluarnya putusan itu artinya hakim telah menetapkan DPP Golkar pimpinan Agung yang sah walaupun memang ada hal-hal yang berkaitan pelaksanaan dari SK itu harus menunggu karena hakim memerintahkan untuk menunda," tambahnya.
Agus juga menegaskan Fraksi Golkar yang ia pimpin tetap eksis. "Karena memang DPP Golkar yang diakui yaitu di bawah Pak Agung, jadi fraksi kita eksis," tambahnya. .
Alasan mereka karena surat penetapan Gumiwang sebagai ketua fraksi sudah diterbitkan sebelum PTUN mengeluarkan putusan sela. "Penetapan Agus dan Fayakhun sebagai ketua dan sekretaris fraksi sebelum putusan sela dibacakan. Jadi tindakan hukum sah, tidak berlawanan dengan UU," kata salah seorang loyalis Agung, Yayat Y Biaro.
Sambut Baik
Sementara itu, Fraksi Golkar Riau menyambut baik dan menghormati keputusan PTUN Jakarta tersebut. Menurut Ketua DPD II Golkar Rohul, Suparman, mengatakan semua pihak harus menghormati apakah yang telah diputuskan oleh PTUN. Proses hukum masih berjalan sampai ada keputusan tetap yang diputuskan oleh PTUN.
"Kita taat dan patuh dalam hasil rapat konsolidasi Golkar Riau. Apa yang telah dikeluarkan oleh PTUN harus diikuti dan dihormati. Kita kan sudah menyampaikan pada konsolidasi, menghormati keputusan Menkum HAM dan menghormati jalannya proses hukum yang diajukan oleh ARB, hasilnya sementara sudah disampaikan PTUN," kata Suparman.
Dijelaskan Ketua DPRD Riau ini, dengan keluarnya putusan sementara dari PTUN, maka dengan demikian Golkar yang sah saat ini kepengurusan hasil Munas Golkar yang diselenggarakan di Provinsi Riau.
"Sampai menunggu keputusan tetap dari PTUN, maka yang sah sekarang hasil Munas Riau kepengurusan ARB, tidak ada keputusan hukum lainnya," tegas Suparman.
Sementara itu, koordinator wilayah [Korwil] Sumatra, kubu Agung Laksono, Indra Muchlis Adnan, mengatakan, kubu Munas Ancol tetap menjalankan program sesuai dengan hasil keputusan bersama, pasca disahkannya kepengurusan Agung oleh Menkum HAM.
"Tetap jalan program kita, sesuai dengan arahan ketua. Putusan dari PTUN hanya putusan sela, tidak membatalkan putusan Menkumham," jelas Indra.**
Selain mengabulkan gugatan kubu Ical, demikian panggilan akrabnya [ARB], majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Jakarta juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM menunda Surat Keputusannya tentang, kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono sampai ada putusan pengadilan.
Meski ada keputusan tersebut, namun kubu Agung Laksono bersikukuh akan tetap melanjutkan beberapa program yang telah disusun sebelumnya. Di antaranya terkait perombakan Fraksi Golkar di DPR RI, serta meremajakan sejumlah pimpinan di daerah.
"Mengabulkan permohonan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti, didampiingi Subur MS dan Tri Cahya Indra Permana, saat membacakan putusan sela dalam sidang yang digelar Rabu [1/4/2015].
"Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015 tentang perubahan AD ART dan komposisi personalia pengurus DPP Golkar selama proses perkara ini berlangsung sampai putusan perkara ini mendapat keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut," tambahnya.
"Ketiga, memerintahkan kepada tergugat tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut," ujarnya lagi.
Kuasa Hukum DPP Partai Golkar ARB, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, putusan Majelis Hakim PTUN tersebut harus dipatuhi semua pihak. "Putusan pengadilan adalah hukum dan semua pihak wajib mentaati putusan tersebut," tulis Yusril Ihza Mahendera melaui twitternya @Yusrilihza_Mhd.
Mantan Menkumham ini juga menulis bahwa dengan putusan Majelis Hakim PTUN tersebut, kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apapun juga.
Menurut Yusril, dengan adanya penundaan SK Menkumham terkait pengesahanan kepengurusan Agung Laksono, maka kepengurusan Golkar yang sah saat ini adalah Munas Pekanbaru, di mana Aburizal Bakrie selaku ketua umum dan Idrus Marham selaku sekretaris jenderal. "Kepengurusan Golkar tetap Munas Golkar Riau yang terus memimpin sehingga tidak ada kevakuman," kata Yusril.
Karena itu, Yusril Ihza Mahendra langsung mengirimkan putusan sela majelis hakim PTUN Jakarta itu ke Sekretaris Jenderal DPP Golkar kubu ARB, Idrus Marham untuk disampaikan ke pimpinan DPR. Karena salah satu agenda Paripurna DPR yang digelar hari ini, Kamis [2/4/2015] hari ini adalah pembacaan surat dari kubu Agung Laksono perihal pergantian fraksi Golkar di DPR.
"Bagi kami, ini memenuhi harapan. Semoga bermanfaat bagi masyarakat dan Golkar," kata Yusril di PTUN, Jakarta Timur, Rabu, 1 April 2015.
Dengan adanya keputusan ini terang Yusril, kubu Agung Laksono tidak dapat bertindak dengan mengatasnamakan DPP Golkar hingga keputusan ini berkekuatan hukum tetap. Seperti mengganti fraksi di DPR, pergantian antar waktu, maupun pergantian pengurus di pusat dan daerah. "Itu tidak bisa dilakukan dengan adanya putusan sela hari ini," tegasnya.
Menurut Yusril, putusan sela hari ini merupakan keputusan hukum yang harus dipatuhi semua pihak. Bila ada pihak-pihak yang melanggarnya, sama artinya dengan melanggar hukum.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, mengapresiasi Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengeluarkan putusan sela yang mengakui DPP Partai Golkar pimpinan ARB.
"Silahkan yang kemarin salah jalan, kembali ke jalan yang benar. Termasuk kaum ISIS -nya. ISIS tidak hanya terjadi di teroris, tapi di kita, 'ikut sana ikut sini'," kata Bambang kepada wartawan di ruang Fraksi Golkar.
Bambang mengingatkan, dengan keputusan tersebut, saat ini kepengurusan yang berlaku adalah kepengurusan Golkar hasil Munas Riau pada 2009 lalu. Saat itu, Golkar masih dipimpin oleh Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekjen.
"Kami apresiasi dan angkat topi terhadap tiga hakim yang sangat berani membuat keputusan sela. Kami tahu mereka dapat tekanan luar biasa karena ini menyangkut kepentingan kekuasaan," ucap Bambang.
Kubu AL Jalan Terus
Meski sudah ada keputusan sela dari PTUN Jakarta, namun Agung Laksono menampik pernyataan yang mengatakan pihaknya tidak diperbolehkan bertindak atas nama pengurus Partai Golkar, termasuk merombak Fraksi Golkar di DPR RI. "Iya, bisa merombak [pimpinan fraksi] itu sikap kami," ujarnya.
Tak hanya pimpinan fraksi di DPR, kubu Agung juga akan meremajakan sejumlah pimpinan Golkar di daerah. "Daerah semua harus diremajakan, kami lakukan konsolidasi, dan ini amanat partai dan akan kami lakukan," tambah Agung.
Agung juga membantah penilaian bahwa dengan adanya putusan PTUN hari ini, maka kepengurusan Golkar akan kembali ke formasi hasil Munas di Riau 2009 lalu. "Itu keliru. Kami tetap [sah] bahwa keputusan [PTUN] tidak melakukan pembatalan hanya penundaan," tambahnya.
Sedangkan Waketum Golkar, kubu Agung, Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku, pihaknya sudah mengantisipasi putusan sela PTUN yang menunda pemberlakuan SK Menkumhamm yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol.
"Sebetulnya keputusan sela tersebut sudah kami antisipasi. Keputusan di pengadilan manapun, PTUN, PN Jakut," ujarnya.
Gumiwang mengaku tetap berpikiran positif. Menurutnya, pengurus Golkar kubu Agung tetap sah walau ada penundaan.
"Ada nilai positif terhadap DPP Golkar pimpinan Agung Laksono karena dengan keluarnya putusan itu artinya hakim telah menetapkan DPP Golkar pimpinan Agung yang sah walaupun memang ada hal-hal yang berkaitan pelaksanaan dari SK itu harus menunggu karena hakim memerintahkan untuk menunda," tambahnya.
Agus juga menegaskan Fraksi Golkar yang ia pimpin tetap eksis. "Karena memang DPP Golkar yang diakui yaitu di bawah Pak Agung, jadi fraksi kita eksis," tambahnya. .
Alasan mereka karena surat penetapan Gumiwang sebagai ketua fraksi sudah diterbitkan sebelum PTUN mengeluarkan putusan sela. "Penetapan Agus dan Fayakhun sebagai ketua dan sekretaris fraksi sebelum putusan sela dibacakan. Jadi tindakan hukum sah, tidak berlawanan dengan UU," kata salah seorang loyalis Agung, Yayat Y Biaro.
Sambut Baik
Sementara itu, Fraksi Golkar Riau menyambut baik dan menghormati keputusan PTUN Jakarta tersebut. Menurut Ketua DPD II Golkar Rohul, Suparman, mengatakan semua pihak harus menghormati apakah yang telah diputuskan oleh PTUN. Proses hukum masih berjalan sampai ada keputusan tetap yang diputuskan oleh PTUN.
"Kita taat dan patuh dalam hasil rapat konsolidasi Golkar Riau. Apa yang telah dikeluarkan oleh PTUN harus diikuti dan dihormati. Kita kan sudah menyampaikan pada konsolidasi, menghormati keputusan Menkum HAM dan menghormati jalannya proses hukum yang diajukan oleh ARB, hasilnya sementara sudah disampaikan PTUN," kata Suparman.
Dijelaskan Ketua DPRD Riau ini, dengan keluarnya putusan sementara dari PTUN, maka dengan demikian Golkar yang sah saat ini kepengurusan hasil Munas Golkar yang diselenggarakan di Provinsi Riau.
"Sampai menunggu keputusan tetap dari PTUN, maka yang sah sekarang hasil Munas Riau kepengurusan ARB, tidak ada keputusan hukum lainnya," tegas Suparman.
Sementara itu, koordinator wilayah [Korwil] Sumatra, kubu Agung Laksono, Indra Muchlis Adnan, mengatakan, kubu Munas Ancol tetap menjalankan program sesuai dengan hasil keputusan bersama, pasca disahkannya kepengurusan Agung oleh Menkum HAM.
"Tetap jalan program kita, sesuai dengan arahan ketua. Putusan dari PTUN hanya putusan sela, tidak membatalkan putusan Menkumham," jelas Indra.**
| Editor | : | TIS.HR.dtc.kom |
| Kategori | : | Politik |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham