Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
HUKUM.
Mabes Polri Musnahkan Ladang Ganja Seluas 7 Ha di Nagan Raya Aceh
Kamis 01 Juli 2021, 12:24 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri musnahkan tujuh hektare ladang ganja di area Gunung Lauser tepatnya di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
RIAUMADANI. COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri musnahkan tujuh hektare ladang ganja di area Gunung Lauser tepatnya di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Selain memusnahkan ladangnya, polisi berhasil mengagalkan 529 kg ganja kering siap edar dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh - Medan - Palembang - Jakarta - Bogor.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan ini berangkat dari diamankannya 198 bungkus ganja kering dengan berat 223,95 kg pada 9 Juni 2021 lalu. Itu merupakan hasil pengembangan jaringan pengedar Jakarta - Palembang - Medan. 

"Dari pengembangan tim, pada Kamis 24 Juni 2021, pihaknya mengamankan empat pelaku dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat 3.044,60 kilogram," kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).

Empat pelaku yang ditangkap berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37).

Argo membeberkan, hasil pendalaman penyidik terhadap keempat pelaku dan informasi yang didapat dari masyarakat, para pelaku ternyata memiliki ladang ganja.

"Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser dan ditemukan ladang ganja seluas tujuh hektare di Daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh," kata Argo.

Tujuh hektare ladang ganja ini dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton. Jika harga pasaran satu kg ganja Rp 4 juta, maka nilai dari ladang tersebut sebesar Rp 842 miliar.

Namun, yang lebih penting dari itu, kata Argo, dari pemusnahan ladang ganja dengan cara dicabut pohon lalu dibakar di lokasi, 
Polri berhasil menyelamatkan 10.526.450 jiwa anak bangsa.

"Jika satu Kg dikonsumsi 50 orang, maka 210.529 Kg dikali 60 orang, hasilnya 10.526.450 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja," demikian Argo. 
Sumber : Berita Mardeka



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top