NARKOBA
Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap
peredaran narkoba jenis sabu seberat 17 Kilo jaringan Internasional,
Jumat (25/6/2021)
Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai Berhasil Ungkap Peredaran 17 Kilo Sabu Jaringan Internasional
Rabu 30 Juni 2021, 22:57 WIB
Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap
peredaran narkoba jenis sabu seberat 17 Kilo jaringan Internasional,
Jumat (25/6/2021)
RIAUMADANI. COM - Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 17 Kilo jaringan Internasional, Jumat (25/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB.
Selain mengamankan barang bukti 17 kilo sabu, Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai juga mengamankan satu tersangka inisial RP (48) warga Kelurahan Jayamukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
"Barang bukti 17 kilo sabu berhasil kami amankan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mekar Sari RT 08 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai pada Jumat (25/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB." Kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo dan Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Yoyok Iswandi SH, M.H, Selasa (29/6/2021) dalam keterangan Persnya di Mapolres Dumai.
"Kami juga mengamankan barang bukti 1 buah tas merk zebra warna hitam biru yang di dalamnya berisikan 9 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah tas warna cream coklat yang berisikan 8 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah tas ransel merk HP warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam, 1 unit handphone nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk honda scoopy warna coklat nopol BM 5458 HN serta buku tabungan," terangnya.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan, Senin (24/6/2021), Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga Narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut team Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, hingga pada hari Jumat (25/6/2021) sekira pukul 08.00 WIB team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Namun tidak ditemukan barang bukti kemudian sekitar pukul 12.30 WIB dilakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor yang beralamat di Jalan Mekar Sari RT.08 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur - Kota Dumai ditemukan di dalam kamar barang bukti sabu seberat 17 kilo.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka mengaku bahwa ia di erintah oleh orang berinisial B untuk menjemput sabu kemudian diminta untuk menyerahkan sabu tersebut kepada orang berinisial U yang masih DPO.
Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp20 juta per kilo oleh B jika telah menjemput dan menyerahkan sabu kepada U.
Kapolres mengungkapkan, Polres Dumai tidak henti-hentinya menangkap siapapun yang mencoba coba memasukkan narkoba di wilayah hukum Dumai.
"Genderang perang akan terus kami lakukan untuk mencegah peredaran narkoba di Dumai dan Indonesia pada umumnya untuk menyelamatkan generasi muda," tegasnya.
Terakhir Kapolres mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (**)
Selain mengamankan barang bukti 17 kilo sabu, Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai juga mengamankan satu tersangka inisial RP (48) warga Kelurahan Jayamukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
"Barang bukti 17 kilo sabu berhasil kami amankan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mekar Sari RT 08 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai pada Jumat (25/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB." Kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo dan Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Yoyok Iswandi SH, M.H, Selasa (29/6/2021) dalam keterangan Persnya di Mapolres Dumai.
"Kami juga mengamankan barang bukti 1 buah tas merk zebra warna hitam biru yang di dalamnya berisikan 9 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah tas warna cream coklat yang berisikan 8 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah tas ransel merk HP warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam, 1 unit handphone nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk honda scoopy warna coklat nopol BM 5458 HN serta buku tabungan," terangnya.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan, Senin (24/6/2021), Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga Narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut team Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, hingga pada hari Jumat (25/6/2021) sekira pukul 08.00 WIB team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Namun tidak ditemukan barang bukti kemudian sekitar pukul 12.30 WIB dilakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor yang beralamat di Jalan Mekar Sari RT.08 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur - Kota Dumai ditemukan di dalam kamar barang bukti sabu seberat 17 kilo.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka mengaku bahwa ia di erintah oleh orang berinisial B untuk menjemput sabu kemudian diminta untuk menyerahkan sabu tersebut kepada orang berinisial U yang masih DPO.
Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp20 juta per kilo oleh B jika telah menjemput dan menyerahkan sabu kepada U.
Kapolres mengungkapkan, Polres Dumai tidak henti-hentinya menangkap siapapun yang mencoba coba memasukkan narkoba di wilayah hukum Dumai.
"Genderang perang akan terus kami lakukan untuk mencegah peredaran narkoba di Dumai dan Indonesia pada umumnya untuk menyelamatkan generasi muda," tegasnya.
Terakhir Kapolres mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (**)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham