HUKUM.
Oknum Aparat Polsek Tampan Dilaporkan ke Propam Terkait Penangkapan di Pasar Panam
Rabu 30 Juni 2021, 10:31 WIB
Dedi Chandra SH, dan laporannya ke Bid Propam Polda Riau,
RIAUMADANI. COM - Aparat Polsek Tampan dibawah pimpinan Kapolsek Kompol Hotmartua Ambarita, Rabu 30 Juni 2021, kembali dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau, terkait penangkapan dua orang di Pasar Simpang Baru Panam. Kali ini, aparat Polsek Tampan dilaporkan oleh Yulia Sri Wahyuni dan Fitria Yenni, didampingi Penasehat Hukumnya, Dedi Chandra SH.
Kedua pelapor merupakan istri dan orang tua Aulia Pazar dan Deril Ramlan, yang saat ini ditahan penyidik Polsek Tampan Dedi Chandra SH. Penasehat Hukum kedua pelapor mengatakan, penangkapan yang dilakukan aparat Polsek Tampan merupakan perbuatan sewenang-wenang dan melanggar Hak Azasi Manusia.
Dedi Chandra SH, dalam laporannya ke Bid Propam Polda Riau, disebutkan, Aulya Pazar dan Deril Rahman, yang ditahan Polsek Tampan, merupakan pekerja pasar yang bekerja pada Rio Rahman, ahli waris almarhum Yasman, pengelola Pasar Karya Baru, Simpang Baru, Panam.
Pada hari Rabu 16 Juni 2021, sekitar pukul 12.00 WIB anggota Polsek Tampan menangkap Deril Rahman dan Aulya Pazar, tanpa menunjukkan surat penangkapan dan langsung membawa keduanya ke Polsek Tampan. Keduanya kemudian diintrogasi dan dipoto dengan memegang papan "Tersangka" pada tanggal 17 Juni 2021.
Setelah penangkapan pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB keesokan harinya, Deril Rahman dan Aulya Pazar, tidak juga dilepas oleh Polsek Tampan. Keduanya juga tidak diberi surat penangkapan. Keduanya kemudian dilepas sekira pukul 01.00 WIB Jumat dini hari tanggal 18 Juni 2021.
Kemudian pada hari Jumat 18 Juni 2021, sekira pukul 15.30 WIB, Deril Rahman dan Aulya Pazar pergi ke rumah orang tua Rio Rahman, ahli waris pengelola Pasar Simpang Baru, Panam untuk meminta gaji. Namun tiba-tiba keduanya kembali ditangkap oleh orang yang mengaku Buser Polsek Tampan, tanpa memperlihatkan dasar surat penangkapan, lalu dilakukan penahanan tanpa surat penahanan oleh penyidik Polsek Tampan. Hingga saat ini pihak keluarga belum mendapat tembusan surat penangkapan dari aparat Polsek Tampan.
Tindakan aparat Polsek Tampan ini menurut para pelapor, sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Jo Pasal 37 ayat (1) huruf b Jo Pasal 36 Ayat (1) huruf a dan b Perkap No 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Jo Pasal 19 KUHAP Jo Pasal 112 KUHAP, yang berbunyi " Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian RI dengan memperlihatkan surat tugas, serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat dia diperiksa".
" Karena itu, dengan adanya laporan pengaduan ini, kami berharap kepada Bapak Kapolda Riau melalui Kabid Propam untuk menindak lanjuti, demi tegaknya supremasi hukum dan menjunjung tinggi slogan kepolisian Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat," ujarnya.
Sementara Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, belum memberi tanggapan perihal laporan pengaduan tersebut. (Rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau