HUKUM.
Pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru secara virtual dan terpisah, Selasa (29/6/2021) siang
Mantan Kasi Ident Ditreskrimum Polda Riau, Divonis Penjara Seumur Hidup
Rabu 30 Juni 2021, 04:31 WIB
Pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru secara virtual dan terpisah, Selasa (29/6/2021) siangRIAUMADANI. COM - Mantan Kasi Ident Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Imam Zaidi Zaid (55) dan rekannya Hendri Winata alias A Cuy divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru secara virtual dan terpisah, Selasa (29/6/2021) siang. Dalam amar putusannya, kedua terdakwa terbukti secara hukum melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana sidang pertama, pembacaan amar putusan terdakwa Hendri Winata oleh majelis hakim yang diketuai Liviana Tanjung SH. Atas putusan itu, terdakwa Hendri Winata melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding.
Sanksi hukum yang diterima Hendri Winata ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Betny Simanungkalit SH. Dimana sidang sebelumnya terdakwa juga dituntut penjara seumur hidup.
Setelah itu, pembacaan amar putusan Imam Zaidi Zaid, mantan perwira Polda Riau yang juga pernah menjabat Kapolsek Tempuling dan Kasi Ident Ditreskrimum Polda Riau.
Menurut majelis hakim yang diketuai Mahyudin SH, yang memberatkan terdakwa karena seorang aparat penegak hukum yang seharusnya membasmi peredaran narkoba, dan narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih 16 Kilogram yang dibawa bisa merusak ratusan hingga ribuan generasi bangsa. Terdakwa juga tak mengakui perbuatannya dan tak menyesali perbuatannya.
'Menjatuhi hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa Imam Zaidi Zaid,' kata majelis hakim dipersidangan. Sanksi hukuman yang diterima Imam Zaidi juga sama dengan tuntutan jaksa Betny Simanungkalit yang sebelumnya menuntut terdakwa penjara seumur hidup.
Mengenai putusan itu, mantan perwira Polda Riau ini belum menyatakan banding. Namun, melalui kuasa hukumnya, terdakwa Iman menyatakan pikir pikir.
Dalam dakwaan jaksa juga terungkap, kalau Kompol Imam Zaidi ditangkap Dit Narkoba Polda Riau, Jumat (23/10/2020). Saat itu terdakwa Kompol Imam mengendarai mobil Opel Blazer warna hitam Nopol BM-1306-VW dan disampingnya terdakwa Hendri Winata.
Penangkapan para terdakwa berawal ketika Heri (DPO) menghubungi Hendri untuk mengambil barang yaitu narkotika jenis sabu-sabu ke Jalan Parit Indah. Selanjutnya, Hendri menghubungi terdakwa IZ, agar menjemputnya untuk bersama-sama mengambil sabu-sabu yang para terdakwa sebut dengan istilah kayu gaharu.
Lalu, kedua terdakwa dengan menggunakan mobil Opel Blazer Nopol BM 1306 VW pergi ke Jalan Parit Indah Kota Pekanbaru untuk mengambil narkotika tersebut. Begitu sampai, lalu datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor mendekati mobil yang dikendarai oleh terdakwa.
Selanjutnya, dua pria tidak dikenal itu menanyakan kepada para terdakwa apakah mereka disuruh oleh Heri. Kedua terdakwa langsung mengiyakannya.
Kemudian, laki-laki yang tidak dikenal tersebut membuka pintu mobil dan memasukkan dua buah tas ke dalam mobil. Selanjutnya, terdakwa Hendri menghubungi Heri menanyakan akan dibawa kemana tas tersebut.
Oleh Heri, kemudian menyuruh agar para terdakwa menuju ke Rumah Makan Pauh Piaman yang berada di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru. Sesampainya di Rumah Makan Pauh Piaman, tiba-tiba anggota Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan penggerebekan.
Akan tetapi, para terdakwa langsung melarikan diri dengan menancap gas mobilnya. Melihat itu, petugas melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang saat itu menuju Jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru.
Saat melintas di depan Kedai kopi ER Coffee, petugas melihat Hendri membuang tas ke pinggir jalan. Namun saat itu petugas tetap melakukan pengejaran.
Saat melintasi persimpangan Jalan Rambutan yaitu di dekat Kantor Polisi Sub Sektor Marpoyan Damai, Hendri kembali membuang tas warna hitam ke pinggir jalan. Kemudian petugas yang melihat langsung mengambil tas hitam tersebut.
Aksi kejar-kejaran antara mobil terdakwa dengan petugas Ditnarkoba Polda Riau terus berlanjut hingga ke ujung persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Soekarno-Hatta. Karena terdakwa tidak menghentikan mobilnya, petugas melepaskan tembakan peringatan agar mobil berhenti.
Namun terdakwa tetap tidak menghentikan mobil yang dikendarainya. Petugas akhirnya menghentikan laju kendaraan terdakwa setelah melepaskan tembakan.
Para terdakwa kemudian berhasil ditangkap. Sementara, dua tas yang didalamnya terdapat 16 bungkus plastic merk Guanyinwang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh petugas sebagai barang bukti. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham