Jumat, 19 Juni 2026

Breaking News

  • Kabupaten Bengkalis Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP   ●   
  • Satrio Mahasiswa IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Raih Juara II Debat Tingkat Nasional, Keluarga Besar PKN Beri Apresiasi   ●   
  • Tabligh Akbar 1 Muharram, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah   ●   
  • Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi   ●   
  • Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026   ●   
Pelaku KDRT
Akhirnya Rusdianto Pelaku KDRT Ditahan Kejari Pelalawan
Selasa 29 Juni 2021, 10:53 WIB


RIAUMADANI. COM - Setelah beberapa bulan menunggu proses hukum perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tersangka atas nama Rusdianto sudah mulai memperoleh jawaban. Setelah dilakukan tahap dua pada hari ini Selasa (39/6/2021), akhirnya Rusdianto ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina SH, MH, melalui Kasi Intel Sumriadi SH, MH, dalam sambungan kontak person kepada media ini mengaku bahwa proses hukum dalam kasus KDRT tersebut sudah tahap dua. Tersangka ditahan selama dua puluh hari kedepan, terhitung mulai hari ini, jelasnya.

"Tahap dua sudah dilaksanakan terhadap kasus KDRT dengan tersangka atas nama Rusdianto. Jadi Jaksa Penuntut Umu (JPU) melakukan penahanan kepada tersangka selama dua puluha hari kedepan. Selanjutnya JPU akan merampungkan dakwaan untuk dilimpahkan di Pengadilan Negeri Pelalawan," ujar Sumriadi.

"Untuk sementara tersangka dititipkan di Polres Pelalawan. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan hakim untuk jadwal sidangnya, kata Kasi Intel. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top