Beroperasinya Galangan Kapal di kota Selatpanjang
Jefizal Ketua LM2R Angkat Bicara Jangan Ada Main Kucing-Kucingan, Pemda Harus Buatkan Perda.
Kamis 17 Juni 2021, 22:41 WIB
Jefrizal Menyikapi hal tersebut Ketua Umum Laskar Muda Melayu Riau (LM2R)
RIAUMADANI. COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kepulauan Meranti diduga terkesan lalai dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai aparatur Pemerintah. Dikarenakan dinas tersebut terkesan adanya pembiaran secara langsung terkait beroperasinya galangan kapal yang berada di kota selatpanjang yang sama sekali tidak mengantongi izin.
Sangat disayangkan, sehingga galangan kapal tersebut saat ini masih mulusnya beroperasi bahkan terlihat sama sekali tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintah setempat. hal ini terkesan ada indikasi permainan antara oknum dinas dan para pengusaha Galangan Kapal.
Menyikapi hal tersebut Ketua Umum Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) Jefrizal angkat bicara, agar Pemerintah Daerah dapat merespon dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang usaha galangan Kapal yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti. Sehingga Produgtif demi keberlangsungan Pendapatan Asli daerah dan Retribusi daerah itu sendiri.
" Pemda Meranti harus buat perda terkait beroperasi galangan kapal yang ada dimeranti, dengan demikian maka pemerintah daerah perlu di sport baik melalui Ide, gagasan demi terselenggaranya keuangan daerah yang sehat, produktif dan tidak mengorbankan masyarakat awam untuk mencari nafkah kesehariannya," jelasnya Jef pada Kamis (17/06/2021)
" berkaca pada aturan pusat dan daerah sangat jelas, katakanlah UU No 18/1997 diubah menjadi UU No 34/2000 tentang Pajak daerah dan retribusi, UU 28/1999 tentang penyelenggara Negara bersih dan bebas dari KKN, UU no 10/2004 tentang pembentukan Perda, UU No 32/2004 tentang Pemda diubah menjadi UU no 8/2005 dan No 3/2005, UU No 33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan daerah dan PP No 58/2005 Tentang pengelolaan keuangan daerah, PP 82/1999 tentang angkutan diperairan, PP 66/2001 tetang retribusi daerah dan keputusan menteri perhubungan No KM 73/2004, apalagi melihat PP No 4/1980 tentang Pengalihan bentuk perusahaan umum dok dan galangan kapal menjadi perusahaan perseroan, lalu UU No P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016. tentang. pengangkutan hasil hutan kayu budidaya. yang berasal dari hutan," ujarnya.
Menurut Jefizal, kepulauan meranti yang terkenal dengan daerah Pesisir dan kemaritiman, hal ini menjadi modal utama Untuk memberdayagunakan SDA dan Potensi Icon Lokal untuk menghadirkan kepastian hukum dalam memberi jaminan kenyaman dan keamanan masyarakat serta pengusaha. Yang Kemudian hal ini juga menjadi retribusi maupun hasil pendapatan daerah (PAD) untuk daerah itu sendiri.
" selama ini kami menduga terkesan sengaja tidak dibuatkan agar menjadi ATM kepentingan pribadi mereka, justru ini yang membazirkan Sumber daya alam (SDA) kita, agar menjadi nilai retribusi bukam malah berputar ke oknum-oknum liar sehingga masyarakat pencari kayu menjadi korban ketidakadilan hukum, bahkan kami menilai pembuatan Perda tentang retribusi dan kepastian hukum sesuai Icon daerah sangat penting, agar daerah ini mampu mengelola secara berkemandirian dan tidak menyulitkan pelaku usaha yang akhirnya terkesan pula main kucing-kucingan antara oknum," pungkasnya. (Ijl)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Kamis 28 Maret 2024
Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 10:00 WIB
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB