
Beroperasinya Galangan Kapal di kota Selatpanjang
Jefrizal Menyikapi hal tersebut Ketua Umum Laskar Muda Melayu Riau (LM2R)
Jefizal Ketua LM2R Angkat Bicara Jangan Ada Main Kucing-Kucingan, Pemda Harus Buatkan Perda.
Kamis 17 Juni 2021, 22:41 WIB

RIAUMADANI. COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kepulauan Meranti diduga terkesan lalai dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai aparatur Pemerintah. Dikarenakan dinas tersebut terkesan adanya pembiaran secara langsung terkait beroperasinya galangan kapal yang berada di kota selatpanjang yang sama sekali tidak mengantongi izin.
Sangat disayangkan, sehingga galangan kapal tersebut saat ini masih mulusnya beroperasi bahkan terlihat sama sekali tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintah setempat. hal ini terkesan ada indikasi permainan antara oknum dinas dan para pengusaha Galangan Kapal.
Menyikapi hal tersebut Ketua Umum Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) Jefrizal angkat bicara, agar Pemerintah Daerah dapat merespon dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang usaha galangan Kapal yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti. Sehingga Produgtif demi keberlangsungan Pendapatan Asli daerah dan Retribusi daerah itu sendiri.
" Pemda Meranti harus buat perda terkait beroperasi galangan kapal yang ada dimeranti, dengan demikian maka pemerintah daerah perlu di sport baik melalui Ide, gagasan demi terselenggaranya keuangan daerah yang sehat, produktif dan tidak mengorbankan masyarakat awam untuk mencari nafkah kesehariannya," jelasnya Jef pada Kamis (17/06/2021)
" berkaca pada aturan pusat dan daerah sangat jelas, katakanlah UU No 18/1997 diubah menjadi UU No 34/2000 tentang Pajak daerah dan retribusi, UU 28/1999 tentang penyelenggara Negara bersih dan bebas dari KKN, UU no 10/2004 tentang pembentukan Perda, UU No 32/2004 tentang Pemda diubah menjadi UU no 8/2005 dan No 3/2005, UU No 33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan daerah dan PP No 58/2005 Tentang pengelolaan keuangan daerah, PP 82/1999 tentang angkutan diperairan, PP 66/2001 tetang retribusi daerah dan keputusan menteri perhubungan No KM 73/2004, apalagi melihat PP No 4/1980 tentang Pengalihan bentuk perusahaan umum dok dan galangan kapal menjadi perusahaan perseroan, lalu UU No P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016. tentang. pengangkutan hasil hutan kayu budidaya. yang berasal dari hutan," ujarnya.
Menurut Jefizal, kepulauan meranti yang terkenal dengan daerah Pesisir dan kemaritiman, hal ini menjadi modal utama Untuk memberdayagunakan SDA dan Potensi Icon Lokal untuk menghadirkan kepastian hukum dalam memberi jaminan kenyaman dan keamanan masyarakat serta pengusaha. Yang Kemudian hal ini juga menjadi retribusi maupun hasil pendapatan daerah (PAD) untuk daerah itu sendiri.
" selama ini kami menduga terkesan sengaja tidak dibuatkan agar menjadi ATM kepentingan pribadi mereka, justru ini yang membazirkan Sumber daya alam (SDA) kita, agar menjadi nilai retribusi bukam malah berputar ke oknum-oknum liar sehingga masyarakat pencari kayu menjadi korban ketidakadilan hukum, bahkan kami menilai pembuatan Perda tentang retribusi dan kepastian hukum sesuai Icon daerah sangat penting, agar daerah ini mampu mengelola secara berkemandirian dan tidak menyulitkan pelaku usaha yang akhirnya terkesan pula main kucing-kucingan antara oknum," pungkasnya. (Ijl)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan