Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Perkara Dugaan KDRT Tersangka Rusdianto Sudah P21
Rabu 09 Juni 2021, 09:32 WIB
Kasi Intel Kejari (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri) Kabupaten Pelalawan Sumriadi SH, MH
RIAUMADANI. COM - Untuk perkara atas nama tersangka Rusdianto, pada kasus dugaan  KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) telah dilaksanakan gelar perkara Selasa (8/6/2021) kemarin oleh JPU (jaksa penuntut umum). Saat ini prosesnya sudah P21, dan tinggal menunggu tahap kedua dari penyidik kepolisian.

Demikian disampaikan oleh Kasi Intel Kejari (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri) Kabupaten Pelalawan Sumriadi SH, MH, menanggapi konfirmasi media ini Rabu (9/6/2021) saat ditemui di kantornya. Dikatakannya, bahwa saat ini proses adminstrasi berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan layak di P21, jelasnya.

Disampaikannya, hasil dari gelar perkara tersebut, sudah memenuhi unsur yang sudah diteliti oleh JPU untuk di P21. Penahanan terhadap tersangka, belum bisa disampaikan karena belum masuk dalam tahap kedua. Begitu juga perihal pasal yang diterapkan dalam perkara itu, menunggu setelah sudah tahap kedua, baru dapat diberitahukan, jelasnya.

Sebagaimana yang telah dilansir sejumlah Media online beberapa waktu lalu, bahwa Rusdianto mantan ketua salah satu Ormas Kepemudaan di Kabupaten Pelalawan diduga telah melakukan KDRT terhadap istri sirinya dengan TKP (tempat kejadian perkara) di KBC Ramayana Pangkalan Kerinci tgl 17 Februari 2021 lalu. Sehingga dengan ditemani oleh kuasa hukumnya, korban bernama Itdayani membuat laporan polisi di Polres Pelalawan. 

Anehnya dalam penanganan perkara tersebut, Hendri Siregar SH, selaku kuasa hukum korban justru mempraperadilankan pihak penyidik Polres Pelalawan. Kendati akhirnya permohonan praperadilannya ditolak, namun Hendri Siregar mengaku agak lega karena hampir seluruh yang dia mohonkan terhadap penyidik sebelum untuk melengkapi berkas perkara kliennya tersebut dapat terkabulkan. Notabenenya, yang mengajukan permohonan praperadilan itu adalah pihak terlapor atau pihak tersangka. (Sona)



Editor :
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top