Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Sidang Ditunda Karena Terdakwa Diduga Covid-19
Jumat 04 Juni 2021, 07:08 WIB
Rahmat Hidayat Batu Bara SH, MH Humas Pengadilan Negeri Pelalawan
RIAUMADANI. COM - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa judi togel yang telah diagendakan pada Kamis (03/06/2021) di Pengadilan Negeri Pelalawan ditunda. Penundaan sidang tersebut disebabkan karena terdakwa bernama Bujang alias Bujang Bin Suma yang disebut sebagai keluarga wakil Bupati Pelalawan itu sakit diduga terpapar Covid-19.

Humas Pengadilan Negeri Pelalawan Rahmat Hidayat Batu Bara SH, MH, yang dikonfirmasi melalui pesan WA mengatakan, sidang hari ini pembacaan tuntutan. Persidangan sudah selesai, tapi Jaksa menyatakan tuntutan belum selesai mohon persidangan di tunda 1 minggu, ucapnya.

Senada dengan itu juga disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Sumriadi SH, MH. Sidang tuntutan terhadap terdakwa Bujang alias Bujang Bin Suma, belum dilaksanakan dan ditunda 1 minggu kedepan karena terdakwa sakit (Covid 19), katanya.

Dijelaskan Kasi Intel, terdakwa Bujang ditangkap di rumahnya di desa Rawang Sari, SP 5, Kecamatan Pangkalan Lesung pada hari kamis tgl 21 januari 2021 lalu. Yang bersangkutan diamankan di Polsek Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.

Disampaikan oleh Sumriadi, terdakwa 1 orang dengan jenis judi togel (Toto gelap). BB  (barang bukti): 1 unit HP (hand phone) merk Nokia,  1 buku rekap, 2 lembar kertas double folio berisikan nomor, 1 lembar kertas berisikan nomor, dan uang sejumlah  Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), paparnya. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top