Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Sidang Ditunda Karena Terdakwa Diduga Covid-19
Jumat 04 Juni 2021, 07:08 WIB
Rahmat Hidayat Batu Bara SH, MH Humas Pengadilan Negeri Pelalawan
RIAUMADANI. COM - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa judi togel yang telah diagendakan pada Kamis (03/06/2021) di Pengadilan Negeri Pelalawan ditunda. Penundaan sidang tersebut disebabkan karena terdakwa bernama Bujang alias Bujang Bin Suma yang disebut sebagai keluarga wakil Bupati Pelalawan itu sakit diduga terpapar Covid-19.

Humas Pengadilan Negeri Pelalawan Rahmat Hidayat Batu Bara SH, MH, yang dikonfirmasi melalui pesan WA mengatakan, sidang hari ini pembacaan tuntutan. Persidangan sudah selesai, tapi Jaksa menyatakan tuntutan belum selesai mohon persidangan di tunda 1 minggu, ucapnya.

Senada dengan itu juga disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Sumriadi SH, MH. Sidang tuntutan terhadap terdakwa Bujang alias Bujang Bin Suma, belum dilaksanakan dan ditunda 1 minggu kedepan karena terdakwa sakit (Covid 19), katanya.

Dijelaskan Kasi Intel, terdakwa Bujang ditangkap di rumahnya di desa Rawang Sari, SP 5, Kecamatan Pangkalan Lesung pada hari kamis tgl 21 januari 2021 lalu. Yang bersangkutan diamankan di Polsek Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.

Disampaikan oleh Sumriadi, terdakwa 1 orang dengan jenis judi togel (Toto gelap). BB  (barang bukti): 1 unit HP (hand phone) merk Nokia,  1 buku rekap, 2 lembar kertas double folio berisikan nomor, 1 lembar kertas berisikan nomor, dan uang sejumlah  Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), paparnya. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top