Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Mengawasi Proses Pilkades Serentak
Komisi I DPRD Meranti Gelar Raker Bersama Dinas PMD,
Rabu 26 Mei 2021, 09:22 WIB
Komisi I DPRD Meranti Gelar Raker Bersama Dinas PMD, Untuk Melaksanakan Langkah Dalam Antisipasi Pilkades Serentak.Senin, (24/05/2021)
RIAUMADANI. COM - Dalam rangka mengawasi proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Meranti, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi I menggelar rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti pada Senin, (24/05/2021).

Dalam rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh H. Khalid Ali, SE. (F. PDIP) selaku Wakil Pimpinan DPRD. Adapun Keanggotaan Komisi I terdiri dari Pauzi, SE. M.I.Kom (F. Golkar Plus) Selaku Ketua Komisi I, Boby Haryadi (F. PDIP) sebagai Wakil Ketua Komisi I,  Al Amin A, S.Pd (F. PKSNasdem) sebagai Sekretaris Komisi I, serta Sopandi, S.Sos (F. PAN), Darsini, S.M., (F. Demokrat), Khosairi, S.Hi., M.Pdi (F. PKB), Auzir (F. PKB), Dr. M. Tartib, SH., M.Si dan Dedi Putra, S.Hi (F. PPP) sebagai Anggota Komisi I. Dari Dinas PMD Kab. Kepulauan Meranti, tampak hadir pada rapat tersebut Drs. Irmansyah, M.Si selaku Plt. Kepala Dinas PMD, H. Edi M. Nur, SH., M.Si Selaku Sekretaris Dinas PMD beserta jajarannya.

Persiapan progres Pilkades Serentak yang akan dilaksanakan pada Tahun 2021 dalam Rapat Kerja tersebut Drs. Irmansyah, M.Si juga menyampaikan bahwa terkait progres tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak ini dilaksanakan dengan baik.

" rapat Forkopimda berserta OPD-OPD terkait, serta meminta masukan dari para camat dan Pj. Kades yang telah dilantik beberapa waktu lalu terkait tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021 ini," ujarnya Irmansyah.

Sementara itu DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Komisi I dalam hal ini menyampaikan masukan kepada Dinas PMD agar mengantisipasi timbulnya persoalan pada Pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021 ini, sehingga persoalan Pilkades ditahun sebelumnya tidak terulang kembali.

" pada ketentuan sah atau tidak sahnya pencoblosan pada surat suara.  Anggota Komisi I meminta agar ketentuan pencoblosan surat suara pada Pilkades tahun 2021 ini, diakomodir saja berbagai bentuk model mencoblosan oleh masyarakat dan tidak terikat pada keharusan menggunakan alat coblos yang disediakan oleh panitia pelaksana untuk disahkan. Tentunya dengan syarat yaitu sepanjang masih didalam kolom surat suara calon kades yang dipilih dan coblosan tersebut tidak menimbulkan keraguan terhadap calon mana yang dipilih," katanya H. Khalid Ali.

" Belajar dari Pelalawan yang juga memiliki persoalan sama dengan Meranti yaitu sama-sama hasil Pilkades di suatu desa digugat di PTUN, maka Komisi I menghimbau agar Dinas PMD membuat ketentuan semacam pelaksanaan Rapat Penyelesaian Persoalan Pilkades pasca pemungutan suara, tepat nya sebelum dilaksanakannya Penghitungan Suara," Jelas dia lagi

Dilanjutkan nya," Hal ini diperlukan agar seluruh persoalan pada proses Pilkades disampaikan pada Rapat Tersebut dan diselesaikan oleh setiap pihak sebelum penghitungan surat suara dilaksanakan. Jika persoalan telah selesai/tidak ada persoalan lagi, maka setiap pihak diminta menandatangani Berita Acara dan proses penghitungan surat suara baru dilaksanakan. Sehingga persoalan-persoalan yang timbul dikemudian hari pasca penghitungan suara dapat diminimalisir," imbuhnya.

Disamping itu tak kalah pentingnya pelaksanaan pilkades Serentak tahun 2021 ini, Komisi I  Fauzi SE menegaskan agar setiap pihak pelaksana memperhatikan protokol kesehatan terhadap Covid 19. 

" Pelaksanaan Prokes Covid 19 hendaknya dilakukan dari tahap awal, hingga akhir pada Pilkades Serentak Tahun 2021 ini," ujarnya.

 Ditambah dia lagi," Selain pada tahapan Kampanye dan pencoblosan yang berpotensi menyebabkan kerumunan orang banyak, perlu juga diperhatikan pada proses penghitungan suara yang hendaknya dilakukan diruangan tertutup tanpa celah dan hanya dihadiri oleh Panitia Pelaksana, Para Calon Kades, Para Saksi Calon, beserta Para Aparat Yang Bertugas. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan orang ramai dan Prokes Covid 19 tetap terlaksana sepanjang proses Pilkades Serentak 2021 berlangsung," pungkasnya.  Pauzi, SE  (ljl)



Editor :
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top