RIAUMADANI. COM - Aksi premanisme yang dilakukan oknum Debt Collector, PT Mandiri Tunas Finance di jalan melalui kuasa penar" />
Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal   ●   
  • Truk Bermuatan Minyak Mentah Diduga Ilegal Dari Jambi Bebas Lalu Lalang di Wilkum Propinsi Riau   ●   
  • Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB   ●   
  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
Laporkan Oknum Debt Collector
Menang Gugat PT Mandiri Tunas Finance, Endri Maulana Buat Laporan ke Polres Rohil
Selasa 25 Mei 2021, 16:14 WIB
Endri Maulana Bersama Kuasa hukum Refi Yulianto SH, Ade Nurisman SH dan Trionesia SH, Endri Maulana melakukan gugatan perdata ke PN Bengkalis 
RIAUMADANI. COM - Aksi premanisme yang dilakukan oknum Debt Collector, PT Mandiri Tunas Finance di jalan melalui kuasa penarikan oleh PT Putra Andesta Jaya, nasabah ajukan gugatan perdata di PN Bengkalis. Dimana sebelumnya, nasabah juga melaporkan ke Polres Rohil atas perampasan kendaraan roda Empat nasabah.

Berdasarkan data yang dirangkum, perampasan 1 unit kendaraan mobil Suzuki Karimun Tahun 2017 warna graphite Grey Metalik BM 1473 PI atas nama Endri Maulana itu terjadi di Jln Jenderal Sudirman KM 1 tepatnya di depan Dealer Honda Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada 28 Oktober 2020 lalu.

Endri Maulana alias Bang Een saat ditemui awak media pada Jumat (21/05/2021) di Bagan Batu mengatakan bahwa pada saat itu, sekelompok diduga preman yang mengatasnamakan Debt Collector dari PT Putra Andesta Jaya langsung merampas kunci mobil sehingga sempat terjadi keributan dikarenakan sebelumnya, Endri sudah meminta tempo ke PT Mandiri Tunas Finance.

Melalui kuasa hukum, Refi Yulianto SH, Ade Nurisman SH dan Trionesia SH, Endri Maulana melakukan gugatan perdata ke PN Bengkalis dan melaporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Mapolres Rohil.

"Alhamdulillah, sesuai salinan putusan perkara perdata nomor:1/Pdt,G/2021/PN.Bls antara saya dengan pihak leasing, kita menang, dan tindakan perusahaan baik leasing dan jasa Debt Collector dinyatakan perbuatan melawan hukum dengan membayar biaya perkara Rp 1.524.00,-," ungkapnya.

Dan atas putusan tersebut, Bang Een merasa dirugikan atas perbuatan PT Putra Andesta Jaya selaku pihak yang menerima kuasa dari PT Mandiri Tunas Finance langsung menindaklanjuti laporannya di Mapolres Rohil guna proses hukum lebih lanjut.

"Jelas ini adalah persengkongkolan jahat PT Mandiri Tunas Finance dengan cara memberi perusahaan lain sebagai penerima kuasa untuk merampas unit mobil saya, maka dengan itu meminta pihak Polres Rokan Hilir menindak sesuai prosedur hukum yang berlaku kepada semua yang terlibat dalam kejahatan ini," tegas Een.

Pada kesempatan ini, Een juga menyampaikan kepada masyarakat umum agar tidak perlu takut apabila mengalami hal yang sama, dimana hak nasabah sebagai pemilik kendaraan dilindungi Undang-undang.

"Dan kepada penegak hukum juga harus faham jika masyarakat melaporkan perampasan kendaraan oleh jasa Debt Collector harus disikapi bukan diabaikan saja. Karena sesuai amanah Kapolri tidak diperbolehkan ada penarikan paksa kendaraan dari perusahaan pembiayaan," ujarnya mengakhiri. (Rls)



Editor : Tis
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top