Laporkan Oknum Debt Collector
Endri Maulana Bersama Kuasa hukum Refi Yulianto SH, Ade Nurisman SH dan Trionesia SH, Endri Maulana melakukan gugatan perdata ke PN Bengkalis
Menang Gugat PT Mandiri Tunas Finance, Endri Maulana Buat Laporan ke Polres Rohil
Selasa 25 Mei 2021, 16:14 WIB
Endri Maulana Bersama Kuasa hukum Refi Yulianto SH, Ade Nurisman SH dan Trionesia SH, Endri Maulana melakukan gugatan perdata ke PN Bengkalis RIAUMADANI. COM - Aksi premanisme yang dilakukan oknum Debt Collector, PT Mandiri Tunas Finance di jalan melalui kuasa penarikan oleh PT Putra Andesta Jaya, nasabah ajukan gugatan perdata di PN Bengkalis. Dimana sebelumnya, nasabah juga melaporkan ke Polres Rohil atas perampasan kendaraan roda Empat nasabah.
Berdasarkan data yang dirangkum, perampasan 1 unit kendaraan mobil Suzuki Karimun Tahun 2017 warna graphite Grey Metalik BM 1473 PI atas nama Endri Maulana itu terjadi di Jln Jenderal Sudirman KM 1 tepatnya di depan Dealer Honda Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada 28 Oktober 2020 lalu.
Endri Maulana alias Bang Een saat ditemui awak media pada Jumat (21/05/2021) di Bagan Batu mengatakan bahwa pada saat itu, sekelompok diduga preman yang mengatasnamakan Debt Collector dari PT Putra Andesta Jaya langsung merampas kunci mobil sehingga sempat terjadi keributan dikarenakan sebelumnya, Endri sudah meminta tempo ke PT Mandiri Tunas Finance.
Melalui kuasa hukum, Refi Yulianto SH, Ade Nurisman SH dan Trionesia SH, Endri Maulana melakukan gugatan perdata ke PN Bengkalis dan melaporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Mapolres Rohil.
"Alhamdulillah, sesuai salinan putusan perkara perdata nomor:1/Pdt,G/2021/PN.Bls antara saya dengan pihak leasing, kita menang, dan tindakan perusahaan baik leasing dan jasa Debt Collector dinyatakan perbuatan melawan hukum dengan membayar biaya perkara Rp 1.524.00,-," ungkapnya.
Dan atas putusan tersebut, Bang Een merasa dirugikan atas perbuatan PT Putra Andesta Jaya selaku pihak yang menerima kuasa dari PT Mandiri Tunas Finance langsung menindaklanjuti laporannya di Mapolres Rohil guna proses hukum lebih lanjut.
"Jelas ini adalah persengkongkolan jahat PT Mandiri Tunas Finance dengan cara memberi perusahaan lain sebagai penerima kuasa untuk merampas unit mobil saya, maka dengan itu meminta pihak Polres Rokan Hilir menindak sesuai prosedur hukum yang berlaku kepada semua yang terlibat dalam kejahatan ini," tegas Een.
Pada kesempatan ini, Een juga menyampaikan kepada masyarakat umum agar tidak perlu takut apabila mengalami hal yang sama, dimana hak nasabah sebagai pemilik kendaraan dilindungi Undang-undang.
"Dan kepada penegak hukum juga harus faham jika masyarakat melaporkan perampasan kendaraan oleh jasa Debt Collector harus disikapi bukan diabaikan saja. Karena sesuai amanah Kapolri tidak diperbolehkan ada penarikan paksa kendaraan dari perusahaan pembiayaan," ujarnya mengakhiri. (Rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Jumat 24 Oktober 2025, 21:39 WIB
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Jumat 24 Oktober 2025
Aqua Diduga Menipu Konsumen Gunakan Air Sumur, BPKN Investigasi dan Panggil Manajemen-Dirut
Kamis 16 Oktober 2025
PTPN IV Kucurkan CSR di Inhu, Bantu Sekolah & Stunting Anak Tepat Sasaran
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau