RIAUMADANI. COM - Sebanyak 34 tenaga honorer atau non PNS di lingkup Pemkab Kepulauan Meranti yang tidak masuk saat hari per" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Mangkir Hari Pertama Kerja Setelah Liburan Idul fitri
Pemkab Kepulauan Meranti Pecat 34 Honorer dan 27 ASN Dipotong Tunjangan.
Selasa 25 Mei 2021, 06:16 WIB
Sebanyak 34 tenaga honorer di lingkup Pemkab Kepulauan Meranti yang tidak masuk saat hari pertama tanpa alasan jelas pasca libur Idul Fitri 1442 Hijriyah akan dipecat, sedang
RIAUMADANI. COM - Sebanyak 34 tenaga honorer atau non PNS di lingkup Pemkab Kepulauan Meranti yang tidak masuk saat hari pertama tanpa alasan jelas pasca libur Idul Fitri 1442 Hijriyah akan dipecat, sedangkan 27 PNS tidak akan menerima tunjangan selama satu bulan.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Bakharudin Kepada Media mengatakan pemecatan tenaga non PNS nantinya akan dilakukan oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena Surat Keputusan pengangkatan mereka dikeluarkan oleh kepala OPD masing-masing. 

Sementara eksekusi bagi 27 PNS tidak menerima tunjangan dilakukan oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) setempat.

"Pemecatan 34 tenaga non PNS tersebut dan pemotongan tunjangan tersebut berdasarkan Perbup 25 Tahun 2021," kata Bakharudin saat ditemui di ruang kerjanya.

Jumlah tenaga non PNS dan PNS tersebut berdasarkan rekap dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan bupati pada Senin tanggal 17 Mei 2021.

"Hasil pendataan itu kita sampaikan kepada bupati, termasuk kepada kepala OPD masing-masing," ujar Bakharuddin.

Upaya sanksi kepada yang bersangkutan, kata Bakharuddin mesti dilakukan karena jauh sebelum sidak pada hari pertama pasca libur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah dilaksanakan, telah diberikan peringatan melalui surat edaran yang dilayangkan ke seluruh OPD. 

"Sudah kita ingatkan kepada seluruhnya melalui edaran untuk bisa masuk usai lebaran. Jika tidak akan menerima konsekuensinya," tuturnya.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto menegaskan tidak akan membayar tunjangan 27 PNS yang tidak hadir hari pertama pasca libur Idul Fitri. 

Hal itu akan dilakukan setelah BKD menyampaikan jumlah PNS yang tidak hadir tersebut secara resmi ke BPKAD.

"Kita tidak akan membayar tunjangan PNS untuk bulan Juni setelah BKD menyampaikan jumlahnya secara resmi ke kita," ujar Bambang."(Rls).



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top