Diduga Langgar Perda dan Cemari Lingkungan, HPPMS Minta PT PAA Ditutup
Sabtu 22 Mei 2021, 23:23 WIB
Diduga Langgar Perda dan Cemari Lingkungan, HPPMS Minta PT PAA Ditutup
RIAUMADANI. COM - Diduga tidak ramah lingkungan dan sering mencemari lingkungan, Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sakai Riau (HPPMS-R), minta PT PAA Simpang Bangko ditutup.
Permintaan itu disampaikan Ketua HPPMS-R, Iwan Saputra, Sabtu (22/5/2021). Iwan Saputra menyampaikan statementnya kepada awak media pada hari Jumat 21 Mei 2021, agar instansi terkait segera menutup PKS PT PAA Simpang Bangko, Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, karena diduga kuat tidak mengikuti peraturan yang harus dijalankan oleh perseroan terbatas.
Bukan tanpa dasar, hal itu diungkapkan pria yang kerap disapa Iwan Sakai itu karena melihat limbah PKS PT PAA yang bermasalah, dan diduga merusak lingkungan.
“Hal itu dapat kita lihat dibulan lalu pada tanggal 30 April 2021, pihak Gakkum LHK RI turun untuk mengecek limbah beracun yang diduga kuat sangat membahayakan lingkungan dan apabila ini terbukti, maka ini adalah perbuatan merusak alam yang merugikan negara dan perbuatan yang melawan hukum,†ujar Iwan.
Dengan turunnya pihak LHK RI, pihaknya sebagai pemuda dan pelajar di Bengkalis, sangat mengapresiasi menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI yang telah menurunkan tim Gakkum ke perusahan tersebut dan pihaknya akan mengawal proses ini hingga tuntas dan transparan.
“Selain contoh kasus tersebut, PKS PT PAA ini diduga kuat telah melanggar peraturan daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 4 tahun 2004 tentang tenaga kerja lokal. Berdasarkan informasi dan data yang kami dapat, perusahan sudah berdiri kurang lebih 15 tahun dan di duga kuat hanya memperkerjakan tenaga kerja lokal sekitar kurang lebih 40%,†lanjutnya.
Menurut Iwan, perbuatan ini adalah perbuatan melawan hukum sebagai mana yang tertuang dalam Perda Bengkalis no 4 tahun 2004, tentang tenaga kerja lokal pasal 9 ayat 1 Bagi pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban sebagai mana di maksud dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 7 peraturan daerah ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama lamanya enam bulan atau denda setinggi tingginya Rp5.000.000.
“Saya selaku Pemuda Suku Sakai dan Pemuda Kabupaten Bengkalis tidak akan tinggal diam terhadap dugaan kejahatan yang di lakukan oleh terduga PKS PT PAA. Insya Allah pekan depan akan kita laporkan perusahan ini ke penegak hukum,†beber Iwan.
Lebih lanjut kata Iwan, tidak hanya satu atau dua saja permasalahan perusahaan PT PAA, pihaknya juga mendapat informasi dari petani tempatan, bahwasanya sawit petani setempat sangat sulit untuk di jual ke perusahaan tersebut.
“Seperti contoh, mobil petani setempat sudah masuk ke PKS dari jam 08:00 dan ada mobil dari luar daerah ataupun jauh dari perusahaan tersebut masuk belakangan dan bisa langsung memotong antrian buah masyarakat sekitar.
Tentunya perbuatan ini dapat kita nilai tidak baik dan merugikan masyarakat sekitar dan condong tidak peduli kepada buah masyarakat sekitar,†tandasnya.
Hal itu tidak bisa dibiarkan begitu saja, sebab perusahaan tersebut beroperasional di lingkungan masyarakat tersebut. Iwan Sakai menduga kuat ada permainan busuk yg di lakukan oleh oknum oknum management PKS PT. PAA inisial (DVS).
“Kalau perusahaan ini tidak mampu mengakamodir masyarakat setempat lebih baik instansi terkait menyegel atau menutup PKS PT. PAA, dari pada masyarakat dapat polusi dan suara ribut sedangkan perusahaan meraup keuntungan yang besar. Dan jika perusahaan ini tidak sadar akan kesalahannya dan tidak mau memperbaikai dugaan dugaan kesalahan perusahan yang kami sampaikan maka jalan terakhir kami yang akan menyadarkan dengan turun aksi di depan PKS PT PAA selama seminggu," tutup Iwan.(Rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Selasa 03 Februari 2026, 15:11 WIB
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Selasa 03 Februari 2026
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat