Diduga Langgar Perda dan Cemari Lingkungan, HPPMS Minta PT PAA Ditutup
Sabtu 22 Mei 2021, 23:23 WIB
Diduga Langgar Perda dan Cemari Lingkungan, HPPMS Minta PT PAA Ditutup
RIAUMADANI. COM - Diduga tidak ramah lingkungan dan sering mencemari lingkungan, Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sakai Riau (HPPMS-R), minta PT PAA Simpang Bangko ditutup.
Permintaan itu disampaikan Ketua HPPMS-R, Iwan Saputra, Sabtu (22/5/2021). Iwan Saputra menyampaikan statementnya kepada awak media pada hari Jumat 21 Mei 2021, agar instansi terkait segera menutup PKS PT PAA Simpang Bangko, Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, karena diduga kuat tidak mengikuti peraturan yang harus dijalankan oleh perseroan terbatas.
Bukan tanpa dasar, hal itu diungkapkan pria yang kerap disapa Iwan Sakai itu karena melihat limbah PKS PT PAA yang bermasalah, dan diduga merusak lingkungan.
“Hal itu dapat kita lihat dibulan lalu pada tanggal 30 April 2021, pihak Gakkum LHK RI turun untuk mengecek limbah beracun yang diduga kuat sangat membahayakan lingkungan dan apabila ini terbukti, maka ini adalah perbuatan merusak alam yang merugikan negara dan perbuatan yang melawan hukum,” ujar Iwan.
Dengan turunnya pihak LHK RI, pihaknya sebagai pemuda dan pelajar di Bengkalis, sangat mengapresiasi menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI yang telah menurunkan tim Gakkum ke perusahan tersebut dan pihaknya akan mengawal proses ini hingga tuntas dan transparan.
“Selain contoh kasus tersebut, PKS PT PAA ini diduga kuat telah melanggar peraturan daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 4 tahun 2004 tentang tenaga kerja lokal. Berdasarkan informasi dan data yang kami dapat, perusahan sudah berdiri kurang lebih 15 tahun dan di duga kuat hanya memperkerjakan tenaga kerja lokal sekitar kurang lebih 40%,” lanjutnya.
Menurut Iwan, perbuatan ini adalah perbuatan melawan hukum sebagai mana yang tertuang dalam Perda Bengkalis no 4 tahun 2004, tentang tenaga kerja lokal pasal 9 ayat 1 Bagi pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban sebagai mana di maksud dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 7 peraturan daerah ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama lamanya enam bulan atau denda setinggi tingginya Rp5.000.000.
“Saya selaku Pemuda Suku Sakai dan Pemuda Kabupaten Bengkalis tidak akan tinggal diam terhadap dugaan kejahatan yang di lakukan oleh terduga PKS PT PAA. Insya Allah pekan depan akan kita laporkan perusahan ini ke penegak hukum,” beber Iwan.
Lebih lanjut kata Iwan, tidak hanya satu atau dua saja permasalahan perusahaan PT PAA, pihaknya juga mendapat informasi dari petani tempatan, bahwasanya sawit petani setempat sangat sulit untuk di jual ke perusahaan tersebut.
“Seperti contoh, mobil petani setempat sudah masuk ke PKS dari jam 08:00 dan ada mobil dari luar daerah ataupun jauh dari perusahaan tersebut masuk belakangan dan bisa langsung memotong antrian buah masyarakat sekitar.
Tentunya perbuatan ini dapat kita nilai tidak baik dan merugikan masyarakat sekitar dan condong tidak peduli kepada buah masyarakat sekitar,” tandasnya.
Hal itu tidak bisa dibiarkan begitu saja, sebab perusahaan tersebut beroperasional di lingkungan masyarakat tersebut. Iwan Sakai menduga kuat ada permainan busuk yg di lakukan oleh oknum oknum management PKS PT. PAA inisial (DVS).
“Kalau perusahaan ini tidak mampu mengakamodir masyarakat setempat lebih baik instansi terkait menyegel atau menutup PKS PT. PAA, dari pada masyarakat dapat polusi dan suara ribut sedangkan perusahaan meraup keuntungan yang besar. Dan jika perusahaan ini tidak sadar akan kesalahannya dan tidak mau memperbaikai dugaan dugaan kesalahan perusahan yang kami sampaikan maka jalan terakhir kami yang akan menyadarkan dengan turun aksi di depan PKS PT PAA selama seminggu," tutup Iwan.(Rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau