Rabu, 8 Mei 2024

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat   ●   
  • Aster Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas keRupat, Wabup Bagus Santoso Ucapkan Terimakasih   ●   
  • H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB   ●   
  • Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem   ●   
  • Pastikan Maju di Pilkada Siak, Sugianto Kembalikan Formulir ke DPC Perindo, Demokrat dan Hanura   ●   
Pernyataan Ngabalin Picu Kemarahan Warga Muhammadiyah.
Sebut Busyro Muqoddas Berotak Sungsang, LBH Muhamamdiyah Akan Polisikan Ngabalin
Jumat 14 Mei 2021, 23:56 WIB
Ali Mochtar Ngabalin Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP),
RIAUMADANI. COM - Pernyataan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas berotak sungsang, memicu kemarahan warga Persyarikatan.

Ngabalin menyebut Busyro berotak sungsang, lantaran mengkritik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TWK di lembaga antirasuah digelar untuk keperluan alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 75 orang dinonaktifkan karena tak lulus tes ini, salah satunya penyidik senior Novel Baswedan.

Kepala Bidang Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, Gufroni, akan melaporkan Ngabalin ke polisi jika sudah mendapat perintah dari Busyro Muqoddas. Namun demikian, Busyro yang juga mantan pimpinan KPK ini tidak terlalu memerdulikan ocehan Ngabalin.

Karena itulah, LBH PP Muhammadiyah belum melakukan langkah hukum terkait ocehan Ngabalin tersebut.

"Jadi intinya sepanjang belum ada perintah dari Pak Busyro, kita dari LBHMu PP Muhammadiyah belum bisa melakukan langkah hukum apapun. Saya sudah minta arahan ke beliau, apakah orang ini perlu di somasi atau tidak. Namun nampaknya Pak BM (Busyro Muqoddas) tidak terlalu meresponnya karena mungkin dianggap tidak penting dan unfaedah," kata Gufroni saat dikonfirmasi Jumat (14/5/2021) dikutip dari okezone.

LBH PP Muhammadiyah, kata Gufroni, akan tetap fokus dalam upaya advokasi terhadap 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan lantaran tak lulus TWK. Persyarikatan akan konsultasi dengan Ombudsman ataupun melakukan gugatan hukum terhadap SK penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut.

"Kita akan tetap fokus dalm upaya advokasi terhadap 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan. Dalam waktu dekat ini, LBH PP bersama koalisi masyarakat sipil akan mendatangi kantor ORI untuk konsultasi trkait SK penonaktifkan 75 pegawai tersebut dan langkah hukum lainnya termasuk ke PTUN," pungkas Gufroni. (**)




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top