Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
DUGAAN KDRT
Aniaya Istri, Seorang Pelaku KDRT Diamankan Polsek Siak Hulu
Kamis 13 Mei 2021, 12:16 WIB
Tersangka KDRT, GU alias NW (34) ditangkap unit Reskrim Polsek Siak Hulu pada Rabu malam (12/05/2021)
RIAUMADANI. COM - Seorang pria warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, diamankan Aparat Kepolisian karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Pelaku inisial GU alias NW (34) ditangkap unit Reskrim Polsek Siak Hulu pada Rabu malam (12/05/2021).

GU ditangkap atas laporan istrinya sdri. Fitri (37) yang mengalami penganiayaan oleh suaminya GU, peristiwa ini terjadi dirumah mereka di Desa Kepau Jaya pada Rabu siang (12/05/2021).

Peristiwa ini berawal pada Rabu (12/05/2021) sekira pukul 13.00 wib, saat itu korban berada dirumah dan terjadi cekcok mulut dengan GU suaminya, dimana GU menuduh korban menyalahgunakan keuangan rumah tangga sebesar Rp 100 juta yang tidak diketahui kemana digunakan.

Saat pertengkaran itu GU emosi dan lepas kontrol hingga menendang kearah paha korban sebanyak 4 kali, namun saat itu mengenai tangan kiri korban 2 kali dan pahanya 2 kali. Akibat tendangan itu korban jatuh tersungkur kelantai dan mengalami kesakitan pada tangan kirinya yang patah.

Tidak berapa lama datang beberapa tetangganya menolong, lalu membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk pertolongan medis sekaligus permintaan Visum.

Anggota Polsek Siak Hulu yang mendapat informasi atas kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan kemudian mengamankan pelaku.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka GU alias NW kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. Humas Polres Kampar



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top