Polres Pelalawan Akan Dipraperadilankan Lagi Oleh PH Korban KDRT
Senin 03 Mei 2021, 14:19 WIB
Hendri Siregar SH selaku penggugat/pemohon
RIAUMADANI. COM - Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan kembali menggelar sidang praperadilan perkara KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) Senin (3/5/2021). Sidang dipimpin oleh hakim Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH, dihadiri oleh Hendri Siregar SH selaku penggugat/pemohon dan pihak termohon Polres Pelalawan dihadiri oleh Ipda Hindrorenhard Panjaitan SH, dan Aipda Febri Evisan SH.
Sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan putusan itu dinyatakan ditolak oleh hakim. Meskipun permohonannya ditolak, Hendri Siregar mengaku tetap menghargai putusan hakim. "Sejak awal sudah saya nyatakan jika permohonan saya pasti ditolak. Sebab upaya praperadilan itu tidak semata-mata untuk mencari menang, melainkan tujuan untuk mencari keadilan dalam proses penyidikan di Polres Pelalawan," sebut PH (penasehat hukum) Itdayani itu.
Dikatakan pengacara itu, ada beberapa poin yang dimohonkan dalam upaya praperadilan itu antara lain, agar penyidik menyita satu unit mobil sebagai barang bukti, dimana kekerasan itu terjadi didalam mobil tersebut. Kemudian hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dijadikan sebagai bukti visum et repertum, dan ada beberapa poin lainnya. Dari enam poin yang dimohonkan dalam upaya praperadilan tersebut, tinggal satu hal yang belum dilakukan oleh termohon Polres Pelalawan, yaitu belum dilakukan penahanan terhadap tersangka Rusdianto.
Terkait hal tersebut, Hendri Siregar menegaskan akan kembali melakukan gugatan praperadilan babak kedua yang nantinya akan segera di daftarkan ke pengadilan Negeri Pelalawan. Ada yang berbeda pada permohonan praperadilan babak kedua nantinya. Akan menarik langsung Kapolri sebagai termohon pertama, Kapolda Riau sebagai termohon kedua, dan Kapolres Pelalawan sebagai Termohon ketiga. Biar Kapolri dan Kapolda Riau tahu, bahwa ada tersangka yang diancam pidana 5 tahun penjara, tetapi tidak dilakukan penahanan oleh Polres Pelalawan, ujarnya.
Pengacara yang pernah membebaskan kliennya sebagai terdakwa pencabulan terhadap anak di Pengadilan Negeri Pelalawan tersebut menyampaikan, pada hal, klien saya sampai mengalami keguguran kandungannya diduga kuat akibat kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Rusdianto. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Rusdianto dibiarkan bebas berkeliaran oleh penyidik Polres Pelalawan. Nyata betul ketidak adilan penegakkan hukum terhadap klien saya sebagai korban KDRT oleh Polres Pelalawan, sesalnya. (Sona)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Kamis 28 Maret 2024
Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 10:00 WIB
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB