Sabtu, 4 Mei 2024

Breaking News

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
Polres Pelalawan Akan Dipraperadilankan Lagi Oleh PH Korban KDRT
Senin 03 Mei 2021, 14:19 WIB
Hendri Siregar SH selaku penggugat/pemohon 
RIAUMADANI. COM - Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan kembali menggelar sidang praperadilan perkara KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) Senin (3/5/2021). Sidang dipimpin oleh hakim Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH, dihadiri oleh Hendri Siregar SH selaku penggugat/pemohon dan pihak termohon Polres Pelalawan dihadiri oleh Ipda Hindrorenhard Panjaitan SH, dan Aipda Febri Evisan SH.

Sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan putusan itu dinyatakan ditolak oleh hakim. Meskipun permohonannya ditolak, Hendri Siregar mengaku tetap menghargai putusan hakim. "Sejak awal sudah saya nyatakan jika permohonan saya pasti ditolak. Sebab upaya praperadilan itu tidak semata-mata untuk mencari menang, melainkan tujuan untuk mencari keadilan dalam proses penyidikan di Polres Pelalawan," sebut PH (penasehat hukum) Itdayani itu.

Dikatakan pengacara itu, ada beberapa poin yang dimohonkan dalam upaya praperadilan itu antara lain, agar penyidik menyita satu unit mobil sebagai barang bukti, dimana kekerasan itu terjadi didalam mobil tersebut. Kemudian hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dijadikan sebagai bukti visum et repertum, dan ada beberapa poin lainnya. Dari enam poin yang dimohonkan dalam upaya praperadilan tersebut, tinggal satu hal yang belum dilakukan oleh termohon Polres Pelalawan, yaitu belum dilakukan penahanan terhadap tersangka Rusdianto.

Terkait hal tersebut, Hendri Siregar menegaskan akan kembali melakukan gugatan praperadilan babak kedua yang nantinya akan segera di daftarkan ke pengadilan Negeri Pelalawan. Ada yang berbeda pada permohonan praperadilan babak kedua nantinya. Akan menarik langsung Kapolri sebagai termohon pertama, Kapolda Riau sebagai termohon kedua, dan Kapolres Pelalawan sebagai Termohon ketiga. Biar Kapolri dan Kapolda Riau tahu, bahwa ada tersangka  yang diancam pidana 5 tahun penjara, tetapi tidak dilakukan penahanan oleh Polres Pelalawan, ujarnya. 

Pengacara yang pernah membebaskan kliennya sebagai terdakwa pencabulan terhadap anak di Pengadilan Negeri Pelalawan tersebut menyampaikan, pada hal, klien saya sampai mengalami keguguran kandungannya diduga kuat akibat kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Rusdianto. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Rusdianto dibiarkan bebas berkeliaran oleh penyidik Polres Pelalawan. Nyata betul ketidak adilan penegakkan hukum terhadap klien saya sebagai korban KDRT oleh Polres Pelalawan, sesalnya. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top