
Polres Pelalawan Akan Dipraperadilankan Lagi Oleh PH Korban KDRT
Senin 03 Mei 2021, 14:19 WIB

RIAUMADANI. COM - Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan kembali menggelar sidang praperadilan perkara KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) Senin (3/5/2021). Sidang dipimpin oleh hakim Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH, dihadiri oleh Hendri Siregar SH selaku penggugat/pemohon dan pihak termohon Polres Pelalawan dihadiri oleh Ipda Hindrorenhard Panjaitan SH, dan Aipda Febri Evisan SH.
Sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan putusan itu dinyatakan ditolak oleh hakim. Meskipun permohonannya ditolak, Hendri Siregar mengaku tetap menghargai putusan hakim. "Sejak awal sudah saya nyatakan jika permohonan saya pasti ditolak. Sebab upaya praperadilan itu tidak semata-mata untuk mencari menang, melainkan tujuan untuk mencari keadilan dalam proses penyidikan di Polres Pelalawan," sebut PH (penasehat hukum) Itdayani itu.
Dikatakan pengacara itu, ada beberapa poin yang dimohonkan dalam upaya praperadilan itu antara lain, agar penyidik menyita satu unit mobil sebagai barang bukti, dimana kekerasan itu terjadi didalam mobil tersebut. Kemudian hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dijadikan sebagai bukti visum et repertum, dan ada beberapa poin lainnya. Dari enam poin yang dimohonkan dalam upaya praperadilan tersebut, tinggal satu hal yang belum dilakukan oleh termohon Polres Pelalawan, yaitu belum dilakukan penahanan terhadap tersangka Rusdianto.
Terkait hal tersebut, Hendri Siregar menegaskan akan kembali melakukan gugatan praperadilan babak kedua yang nantinya akan segera di daftarkan ke pengadilan Negeri Pelalawan. Ada yang berbeda pada permohonan praperadilan babak kedua nantinya. Akan menarik langsung Kapolri sebagai termohon pertama, Kapolda Riau sebagai termohon kedua, dan Kapolres Pelalawan sebagai Termohon ketiga. Biar Kapolri dan Kapolda Riau tahu, bahwa ada tersangka yang diancam pidana 5 tahun penjara, tetapi tidak dilakukan penahanan oleh Polres Pelalawan, ujarnya.
Pengacara yang pernah membebaskan kliennya sebagai terdakwa pencabulan terhadap anak di Pengadilan Negeri Pelalawan tersebut menyampaikan, pada hal, klien saya sampai mengalami keguguran kandungannya diduga kuat akibat kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Rusdianto. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Rusdianto dibiarkan bebas berkeliaran oleh penyidik Polres Pelalawan. Nyata betul ketidak adilan penegakkan hukum terhadap klien saya sebagai korban KDRT oleh Polres Pelalawan, sesalnya. (Sona)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan