Polres Pelalawan Akan Dipraperadilankan Lagi Oleh PH Korban KDRT
			
        		Senin 03 Mei 2021, 14:19 WIB
        
			Hendri Siregar SH selaku penggugat/pemohon RIAUMADANI. COM - Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan kembali menggelar sidang praperadilan perkara KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) Senin (3/5/2021). Sidang dipimpin oleh hakim Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH, dihadiri oleh Hendri Siregar SH selaku penggugat/pemohon dan pihak termohon Polres Pelalawan dihadiri oleh Ipda Hindrorenhard Panjaitan SH, dan Aipda Febri Evisan SH.
Sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan putusan itu dinyatakan ditolak oleh hakim. Meskipun permohonannya ditolak, Hendri Siregar mengaku tetap menghargai putusan hakim. "Sejak awal sudah saya nyatakan jika permohonan saya pasti ditolak. Sebab upaya praperadilan itu tidak semata-mata untuk mencari menang, melainkan tujuan untuk mencari keadilan dalam proses penyidikan di Polres Pelalawan," sebut PH (penasehat hukum) Itdayani itu.
Dikatakan pengacara itu, ada beberapa poin yang dimohonkan dalam upaya praperadilan itu antara lain, agar penyidik menyita satu unit mobil sebagai barang bukti, dimana kekerasan itu terjadi didalam mobil tersebut. Kemudian hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dijadikan sebagai bukti visum et repertum, dan ada beberapa poin lainnya. Dari enam poin yang dimohonkan dalam upaya praperadilan tersebut, tinggal satu hal yang belum dilakukan oleh termohon Polres Pelalawan, yaitu belum dilakukan penahanan terhadap tersangka Rusdianto.
Terkait hal tersebut, Hendri Siregar menegaskan akan kembali melakukan gugatan praperadilan babak kedua yang nantinya akan segera di daftarkan ke pengadilan Negeri Pelalawan. Ada yang berbeda pada permohonan praperadilan babak kedua nantinya. Akan menarik langsung Kapolri sebagai termohon pertama, Kapolda Riau sebagai termohon kedua, dan Kapolres Pelalawan sebagai Termohon ketiga. Biar Kapolri dan Kapolda Riau tahu, bahwa ada tersangka  yang diancam pidana 5 tahun penjara, tetapi tidak dilakukan penahanan oleh Polres Pelalawan, ujarnya. 
Pengacara yang pernah membebaskan kliennya sebagai terdakwa pencabulan terhadap anak di Pengadilan Negeri Pelalawan tersebut menyampaikan, pada hal, klien saya sampai mengalami keguguran kandungannya diduga kuat akibat kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Rusdianto. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Rusdianto dibiarkan bebas berkeliaran oleh penyidik Polres Pelalawan. Nyata betul ketidak adilan penegakkan hukum terhadap klien saya sebagai korban KDRT oleh Polres Pelalawan, sesalnya. (Sona)
     		| Editor | : | Tis | 
| Kategori | : | Pelalawan | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau