SIDANG PRAPERADILAN DUGAAN KDRT
			
			Sidang praperadilan oleh hakim Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH diruang sidang kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan Kamis (29/4/2021).
			
     			
					
										Polres Pelalawan Tepis Reflik Pemohon Praperadilan Perkara KDRT
			
        		Kamis 29 April 2021, 09:46 WIB
        
			Sidang praperadilan oleh hakim Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH diruang sidang kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan Kamis (29/4/2021).RIAUMADANI. COM - Pihak Polres Pelalawan menepis tanggapan Hendri Siregar SH selaku kuasa hukum korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) bernama Itdayani. Meminta hakim menerima eksepsi untuk menolak seluruh permohonan Hendri Siregar, serta meminta menyatakan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh Polres Pelalawan adalah sah menurut hukum.
Demikian pernyataan Bidang Hukum dari Polda Riau dalam sidang lanjutan agenda mendengarkan jawaban replik atau tanggapan Hendri Siregar selaku penggugat pada sidang lanjutan praperadilan kasus KDRT yang digelar Rabu (28/4/2021). Sidang kali ini kembali dipimpin oleh hakim Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH diruang sidang kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan Kamis (29/4/2021).
Dalam jawaban yang dibacakan oleh pihak Polres Pelalawan mengatakan, menolak semua alasan dan dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam reflik, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh pemohon. Dalil pemohon bahwa salah satu tujuannya yaitu untuk menangkis argumentasi tersangka Rusdianto yang selama ini tidak diakuinya bahwa telah melakukan kekerasan kepada korban Itdayani, imbuhnya.
Dikatakannya, Rusdianto telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti oleh termohon. Sementara dalam praperadilan ini hanya sebatas menguji formilnya saja, bukan materil perkara untuk lebih mengetahui terbuktinya peristiwa pidana tersebut untuk dapat dibuktikan dipersidangan pokok. Sehingga tidak benar dalil pemohon bahwa tujuan praperadilan ini, salah satunya untuk menangkis argumentasi Rusdianto yang selama ini tidak mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban yang disaksikan oleh Komeng.
Penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, ternyata mobil tersebut digunakan sebagai sarana/tempat terjadinya peristiwa. Sehingga mobil tersebut disita sebagai bukti tambahan ke penuntut umum sesuai petunjuk P-19 dari jaksa penuntut umum. Maka tidak benar dalil pemohon yang menyebutkan bahwa penyitaan mobil dilakukan setelah pemohon mengajukan upaya praperadilan yang didaftarkan tgl 9 April 2021, katanya.
Visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara yang diminta pemohon harus di digunakan sebagai bukti dalam pemeriksaan pokok perkara. Tidak ada aturan yang mewajibkan menggunakan visum dari rumah sakit Bhayangkara terhadap suatu tindak pidana. Visum et repertum bukan merupakan objek praperadilan namun demikian penyidik Polres Pelalawan telah memiliki visum et repertum tersebut, bebernya.
Perihal penangguhan penahanan tersangka Rusdianto yang dipertanyakan oleh pemohon. Belum pernah melakukan penahanan kepada tersangka, tapi ada surat permohonan yang diajukan istri tersangka bernama Enni Zarti kepada Kapolres Pelalawan tgl 30 Maret 2021. Kemudian penyidik tidak melakukan penahanan berdasarkan atas pertimbangan subjektif penyidik bahwa tersangka kopertaif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan tindak pidana.
Dikatakan lagi, prasangka pemohon bahwa ada pelemahan perkara KDRT yang dialami oleh korban bernama Itdayani menjadi hanya penganiayaan biasa saja, itu hanya prasangka yang tidak mendasar. Termohon tetap menerima laporan dari pemohon dalam bentuk pengaduan sehingga memproses perkara tersebut hingga penyidikan dan sekarang sudah tahap satu. Dalil pemohon tidak terbukti sehingga patut dikesampingkan, ujarnya didepan hakim. 
Menanggapi hal itu Hendri Siregar mengatakan, ini sidang praperadilan dengan agenda sidang mengajukan alat bukti dari termohon Polres Pelalawan. Dari seluruh daftar alat bukti yang diajukan termohon Polres Pelalawan, disitu ada bukti T-31 yang menyebutkan adanya surat permohonan dari istri sah tersangka Rusdianto yang bernama saudari Enni Zarti agar supaya tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka Rusdianto. 
Berdasarkan analisa hukum penasihat hukum Hendri Siregar, SH, mengaku semakin terbuka secara terang benderang dugaan bahwasanya penyidikan tindak pidana KDRT yang mengakibatkan korbannya mengalami keguguran sangat sarat dengan intervensi. Bagaimana mungkin termohon Polres Pelalawan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Rusdianto berdasarkan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan yang diajukan oleh istri sah tersangka. Sehingga semakin nyata bahwasanya Termohon Polres Pelalawan begitu mengistimewakan Rusdianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 
Apabila membandingkan dengan klien saya bernama Margiat Sumantro Marpaung dalam perkara perjudian di wilayah hukum Polsek Kerumutan dimana tersangkanya langsung ditahan, maka semakin nyata pula bahwasanya Polres Pelalawan terkesan menerapkan hukum itu tajam kebawah dan tumpul ke atas, pungkasnya. 
Disisi lain Hendri mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam perkara tersebut. Dimana kejaksaan Negeri Pelalawan telah memberi petunjuk kepada penyidik Polres Pelalawan diantaranya, menyita mobil milik kliennya, menjadikan surat keterangan medis dari   Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau sebagai alat bukti Visum ET Repertum Nomor:124/IV/KES.3/2021/RSB atas nama Itdayani.
Kemudian Kejaksaan Negeri Pelalawan menjadikan alat bukti surat keterangan nikah antara Rusdianto dengan Itdayani. Selanjutnya foto copy surat kartu keluarga nomor:1471080611170018 atas nama Rusdianto juga dijadikan sebagai alat bukti, bebernya. Hendri Siregar mengucapkan terima kasih khususnya kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan. 
Akan tetapi sebagai penasihat hukum masih ada yang harus saya kerjakan, yaitu berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan mengenai penerapan pasal mana yang nanti akan di dakwakan kepada tersangka Rusdianto. Syukur jika nanti yang diterapkan adalah pasal 44 UU tentang KDRT. Tetapi apabila menerapkan pasal 351 KUHP, maka saya penasihat hukum korban Itdayani berpendapat hukum dan sangat mewanti- wanti agar Pasal 351 di Juntokan dengan Pasal 90 KUHP dengan alasan kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat pada klien saya bahkan mengakibatkan keguguran kandungan usia kehamilan 7 Minggu, sebutnya. 
Apabila nantinya pasal tersebut tidak diterapkan, maka saya sebagai penasihat hukum korban akan kembali melakukan upaya hukum praperadilan terhadap Polri, Polda Riau dan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Pelalawan, Komnas Perlindungan anak dan Perempuan. Agar kasus ini dapat dijadikan contoh yang baik dalam kerangka hukum penyempurnaan hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia, pungkas pengacara itu dengan tegas. (Sona)
     		| Editor | : | Tis | 
| Kategori | : | Pelalawan | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau