Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Zakat Tabungan (Maal)
Kamis 29 April 2021, 08:38 WIB
Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang dimiliki oleh setiap individu  atau Lembaga  dengan beberapa syarat dan ketentuan.
RIAUMADANI. COM - “Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (QS. Ar-Rum: 39).

Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang dimiliki oleh setiap individu  atau Lembaga  dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Salah satu yang termasuk  diwajibkan zakatnya ialah tabungan. Tabungan yang kita simpan ternyata ada hak yang orang lain miliki. Inilah indahnya syariat islam, banyak hikmat terkandung didalamnya. Diantaranya menjaga kita dari cinta berlebih terhadap harta dan menjadikan harta di kaum muslimin kaya untuk dibagikan ke fakir miskin. 

Adapun syaratnya, Harta yang akan dizakatkan sudah berumur lebih dari 1 tahun (haul, terkecuali zakat pertanian dan buah-buahan panen atau harta karun yang diambil ketika menemukannya). Harta yang akan dizakatkan jumlahnya di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang.

Zakat bisa dikatakan sebagai kadar harta tertentu yang dikeluarkan umat muslim kepada orang-orang yang berhak menerima zakat atau mustahik dengan mengeluarkan zakat, bisa memberikan ketenangan terhadap sesama dan membuat hidup lebih bersyukur.

Yuk bersihkan harta dengan menunaikan Zakat. 

REKENING ZAKAT : 

BNI Syariah : 300 3000 450
BCA 220 139 8888
Mandiri  1720 000 384 125
An Yayasan Rumah Yatim Arrohman

Kunjungi kantor layanan kami di Jalan Durian No. 13 Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pejuangkebaikan juga bisa menunaikan Zakat, Infaq, Shodaqohnya di Lokasi Gerai Zakat Rumah Yatim yang ada di :

1. LOTTE GROSIR - Jl. Soekarno Hatta No. 50, Pekanbaru
2. MAL PEKANBARU - Jl. Jenderal Sudirman No. 61, Pekanbaru
3. RAMAYANA - Jl. HR. Soebrantas Panam No. KM 9, Pekanbaru
4. SUKARAMAI TRADE CENTER - Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Pekanbaru

Konfirmasi donasi via 
WA.   085210397148
Telp.  (0761) 862501
www.rumah-yatim.org. (RYR)



Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top