DUGAAN KDRT
Jawaban Praperadilan Polres Pelalawan Dalam Perkara KDRT Dinilai Aneh
Rabu 28 April 2021, 07:13 WIB
RIAUMADANI. COM - Sidang lanjutan praperadilan perkara KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) Rabu (28/4/2021) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan. Agenda sidang lanjutan praperadilan itu, mendengarkan tanggapan dari pemohon/penggugat atas jawaban yang telah disampaikan oleh termohon (Polres Pelalawan) pada sidang pertama Senin (27/4/2021).
Tanggapan pemohon yang dibacakan oleh Hendri Siregar menyampaikan bahwa pengakuan termohon atas pemukulan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban bernama Itdayani sudah mendekatai tujuan. Yaitu, memgakui adanya tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, sebab pengakuan tersebut sangatlah berhubungan dan bermanfaat pada persidangan perkara KDRT nantinya.
Kemudian, pengakuan termohon bahwa peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh Rusdianto terhadap korban disaksikan oleh Komeng. Sementara ketika dilakukan konfrotir antara korban dengan Komeng yang notabenenya sebagai anggota Rusdianto di kantor Polres Pelalawan beberapa waktu lalu, didepan penyidik Komeng mengaku tidak melihat adanya pemukulan yang dilakukan oleh Rusdianto kepada Itdayani, pungkas pengacara itu dihadapan hakim Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH.
Lanjut Hendri Siregar, penyitaan satu unit mobil merek Daihatsu BM 1262 VX sebagai barang bukti, dilakukan oleh termohon setelah kami mengajukan atau mendaftarkan gugatan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Padahal saya selaku pemohon telah berdebat alot dengan penyidik untuk meminta menyita mobil tersebut sebagai barang bukti, namun penyidik Polres Pelalawan bersikeras mengatakan bahwa mobil itu tidak perlu disita. Sehingga sebagai kuasa hukum langsung berkoordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Pelalawan agar memberi petunjuk kepada penyidik untuk menyita mobil tersebut, tandasnya.
Sedangkan penangguhan penahan tersangka Rusdianto dalam jawaban yang disampaikan oleh termohon dipertanyakan oleh Hendei Siregar SH. "Bagaimana mungkin termohon melakukan penangguhan penahanan tersangka Rusdianto, dengan dasar surat permohonan penangguhan penahanan tgl 30 Maret 2021 yang diajukan oleh istri sah tersangka, sedangka tersangka Rusdianto belum pernah ditahan oleh Polres Pelalawan. Argumentasi hukum termohon itu hal yang sangat aneh dan dimana letak logika hukumnya,"? ujar Hendri mempertanyakan penuh heran.
Dikatakannya, terkait dengan visum yang dilakukan oleh pihak rumah sakit umum Selasih, Pangkalan Kerinci, banyak kelemahannya. Salah satu kelemahan visum tersebut yakni hanya dilakukan pemeriksaan pada tubuh bagian luar dari korban. Sementara tubuh korban dibagian dalam juga diduga mengalami luka akibat pemukulan yang dilakukan oleh tersangka. Bahkan korban mengalami pendarahan sampai keguguran janin dalam kandungannya. Bukankah keberatan pemohon ini sangat berdasar sekali? Mengapa dan ada apa begitu susahnya termohon untuk meminta dan menjadikan pemeriksaan medis rumah sakit Bhayangkara Pekanbaru tersebut menjadi sebagai hasil visum et repertum yang dapat saling melengkapi pembuktian nantinya,? ucap Hendri kembali mempertanyakan kinerja penyidik Polres Pelalawan dalam menangani perkara tersebut.
Masih kuasa hukum korban KDRT itu, pemeriksaan psikologi korban dan anaknya, dilakukan oleh termohon setelah kuasa hukum pemohon menyurati pihak Polres Pelalawan dengan tembusan disampaikan kepada ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan dan kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan. Lebih anehnya ketika pemohon membuat laporan polisi di Polres Pelalawan tidak diterima saat itu, malah hanya sebagai Dumas (pengaduan masyarakat) saja. Sehingga korban berpraduga sangka bahwa ada pelemahan perkara KDRT yang dialami oleh korban menjadi perkara tindak pidana penganiayaan biasa saja. Pada hal diduga kuat akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami keguguran. Kemudian anak korban yang berumur 6,5 tahun sudah mengalami trauma. Apa lagi tersangka tidak ditahan oleh Polres Pelalawan, papar Hendri Siregar.
Maka dalam kesempatan itu Hendri Siregar memohon kepada hakim memerintahkan Polres Pelalawan untuk untuk menjadikan hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau menjadi visum et repertum. Kemudian Hendri Siregar meminta supaya Polres Pelalawan segera menahan tersangka, pinta berharap.
Hendri Siregar SH yang ditemui usai digelar sidang lanjutan praperadilan itu menyampaikan, hari ini telah dilaksanakan sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pembacaan replik atas jawaban termohon praperadilan.
Hal penting yang menjadi perhatian khusus dari saya selaku kuasa hukum korban atas jawaban Termohon polres Pelalawan, yaitu mengenai penangguhan penahanan yang diberikan termohon (Polres Pelalawan) terhadap tersangka Rusdianto. Dimana Termohon menyebutkan bahwasanya penangguhan penahanan dikabulkan atas dasar penilaian subjektif Termohon Polres Pelalawan karena atas dasar surat permohonan penangguhan dari istri tersangka Rusdianto.
Menurutnya itu hal yang sangat aneh dan tidak wajar apabila Termohon polres Pelalawan memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Sementara tersangka Rusdianto tidak pernah ditahan. Logika hukumnya seharusnya tersangka Rusdianto ditahan terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan penangguhan penahanan, ujarnya.
Saya selaku kuasa hukum pemohon akan menindak lanjuti keanehan tersebut dengan upaya-upaya hukum lainnya, tegasnya. Kita akan lihat dulu duplik dari Termohon polres Pelalawan yang akan diajukannya pada agenda sidang selanjutnya pada hari Kamis besok tanggal 29 April 2021, ujarnya mengakhiri. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham