DUGAAN KDRT
Jawaban Praperadilan Polres Pelalawan Dalam Perkara KDRT Dinilai Aneh
Rabu 28 April 2021, 07:13 WIB
RIAUMADANI. COM - Sidang lanjutan praperadilan perkara KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) Rabu (28/4/2021) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan. Agenda sidang lanjutan praperadilan itu, mendengarkan tanggapan dari pemohon/penggugat atas jawaban yang telah disampaikan oleh termohon (Polres Pelalawan) pada sidang pertama Senin (27/4/2021).
Tanggapan pemohon yang dibacakan oleh Hendri Siregar menyampaikan bahwa pengakuan termohon atas pemukulan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban bernama Itdayani sudah mendekatai tujuan. Yaitu, memgakui adanya tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, sebab pengakuan tersebut sangatlah berhubungan dan bermanfaat pada persidangan perkara KDRT nantinya.
Kemudian, pengakuan termohon bahwa peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh Rusdianto terhadap korban disaksikan oleh Komeng. Sementara ketika dilakukan konfrotir antara korban dengan Komeng yang notabenenya sebagai anggota Rusdianto di kantor Polres Pelalawan beberapa waktu lalu, didepan penyidik Komeng mengaku tidak melihat adanya pemukulan yang dilakukan oleh Rusdianto kepada Itdayani, pungkas pengacara itu dihadapan hakim Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH.
Lanjut Hendri Siregar, penyitaan satu unit mobil merek Daihatsu BM 1262 VX sebagai barang bukti, dilakukan oleh termohon setelah kami mengajukan atau mendaftarkan gugatan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Padahal saya selaku pemohon telah berdebat alot dengan penyidik untuk meminta menyita mobil tersebut sebagai barang bukti, namun penyidik Polres Pelalawan bersikeras mengatakan bahwa mobil itu tidak perlu disita. Sehingga sebagai kuasa hukum langsung berkoordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Pelalawan agar memberi petunjuk kepada penyidik untuk menyita mobil tersebut, tandasnya.
Sedangkan penangguhan penahan tersangka Rusdianto dalam jawaban yang disampaikan oleh termohon dipertanyakan oleh Hendei Siregar SH. "Bagaimana mungkin termohon melakukan penangguhan penahanan tersangka Rusdianto, dengan dasar surat permohonan penangguhan penahanan tgl 30 Maret 2021 yang diajukan oleh istri sah tersangka, sedangka tersangka Rusdianto belum pernah ditahan oleh Polres Pelalawan. Argumentasi hukum termohon itu hal yang sangat aneh dan dimana letak logika hukumnya,"? ujar Hendri mempertanyakan penuh heran.
Dikatakannya, terkait dengan visum yang dilakukan oleh pihak rumah sakit umum Selasih, Pangkalan Kerinci, banyak kelemahannya. Salah satu kelemahan visum tersebut yakni hanya dilakukan pemeriksaan pada tubuh bagian luar dari korban. Sementara tubuh korban dibagian dalam juga diduga mengalami luka akibat pemukulan yang dilakukan oleh tersangka. Bahkan korban mengalami pendarahan sampai keguguran janin dalam kandungannya. Bukankah keberatan pemohon ini sangat berdasar sekali? Mengapa dan ada apa begitu susahnya termohon untuk meminta dan menjadikan pemeriksaan medis rumah sakit Bhayangkara Pekanbaru tersebut menjadi sebagai hasil visum et repertum yang dapat saling melengkapi pembuktian nantinya,? ucap Hendri kembali mempertanyakan kinerja penyidik Polres Pelalawan dalam menangani perkara tersebut.
Masih kuasa hukum korban KDRT itu, pemeriksaan psikologi korban dan anaknya, dilakukan oleh termohon setelah kuasa hukum pemohon menyurati pihak Polres Pelalawan dengan tembusan disampaikan kepada ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan dan kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan. Lebih anehnya ketika pemohon membuat laporan polisi di Polres Pelalawan tidak diterima saat itu, malah hanya sebagai Dumas (pengaduan masyarakat) saja. Sehingga korban berpraduga sangka bahwa ada pelemahan perkara KDRT yang dialami oleh korban menjadi perkara tindak pidana penganiayaan biasa saja. Pada hal diduga kuat akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami keguguran. Kemudian anak korban yang berumur 6,5 tahun sudah mengalami trauma. Apa lagi tersangka tidak ditahan oleh Polres Pelalawan, papar Hendri Siregar.
Maka dalam kesempatan itu Hendri Siregar memohon kepada hakim memerintahkan Polres Pelalawan untuk untuk menjadikan hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau menjadi visum et repertum. Kemudian Hendri Siregar meminta supaya Polres Pelalawan segera menahan tersangka, pinta berharap.
Hendri Siregar SH yang ditemui usai digelar sidang lanjutan praperadilan itu menyampaikan, hari ini telah dilaksanakan sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pembacaan replik atas jawaban termohon praperadilan.
Hal penting yang menjadi perhatian khusus dari saya selaku kuasa hukum korban atas jawaban Termohon polres Pelalawan, yaitu mengenai penangguhan penahanan yang diberikan termohon (Polres Pelalawan) terhadap tersangka Rusdianto. Dimana Termohon menyebutkan bahwasanya penangguhan penahanan dikabulkan atas dasar penilaian subjektif Termohon Polres Pelalawan karena atas dasar surat permohonan penangguhan dari istri tersangka Rusdianto.
Menurutnya itu hal yang sangat aneh dan tidak wajar apabila Termohon polres Pelalawan memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Sementara tersangka Rusdianto tidak pernah ditahan. Logika hukumnya seharusnya tersangka Rusdianto ditahan terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan penangguhan penahanan, ujarnya.
Saya selaku kuasa hukum pemohon akan menindak lanjuti keanehan tersebut dengan upaya-upaya hukum lainnya, tegasnya. Kita akan lihat dulu duplik dari Termohon polres Pelalawan yang akan diajukannya pada agenda sidang selanjutnya pada hari Kamis besok tanggal 29 April 2021, ujarnya mengakhiri. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau