Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
Alih Fungsi Kawasan Hutan
Pemprov Riau Minta Menteri LHK Revisi SK Kawasan Hutan
Jumat 27 Maret 2015, 00:22 WIB
Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman pada Rapat Monitoring dan Evaluasi atas Hasil Koordinasi Kehutanan dan Perkebunan, diruang rapat Martabe Kantor Gubernur Sumut, Rabu [25/3/2015] di Medan.
ADVETORIAL
MEDAN. Riaumadani. com
- Pemerintah Provinsi Riau mengharapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dapat merevisi SK 673/Menhut/II/2014 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1,6 juta ha, Perubahan Kawasan Hutan seluas 717 ribu ha dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11,5 ribu ha dan SK 878/Menhut tentang kawasan hutan di Provinsi Riau.

Hal ini disampaikan Plt. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman pada Rapat Monitoring dan Evaluasi atas Hasil Koordinasi Kehutanan dan Perkebunan, diruang rapat Martabe Kantor Gubernur Sumut, Rabu [25/3/2015] di Medan.

Revisi SK tersebut menurut Andi begitu Plt. Gubri akrab disapa, untuk Penyelesaian pengukuhan kawasan hutan, penataan ruang dan wilayah administrasi.

"Penyelesaiannya sangat tergantung pada proses perubahan dan penunjukan kawasan dalam rencana tata ruang dan wilayah [RTRW]," ujar Plt. Gubri.

Dijelaskan Plt. Gubri Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan penataan perizinan kehutanan dan perkebunan dengan melakukan identifikasi dan verifikasi seluruh perizinan serta koordinasi dan mendorong pemegang izin memperhatikan hak-hak masyarakat.

"Provinsi Riau saat ini menyusun Peraturan Daerah pengaturan penetapan masyarakat/desa adat," tegas.

Selain itu untuk penyelamatan sektor Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau membangun sistim pengendalian anti korupsi dengan membangun SOP perizinan dengan transparan salah satu kebijakan yang telah dilakukan engan membentuk pelayanan satu atap.

Sementara itu Menteri LHK Siti Nurbaya berjanji akan  mempelajari SK Menteri Kehutanan tersebut. Siti Nurbaya mengungkapkan bahwa salah satu fokus program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyederhanakan proses perizinan, sehingga tidak akan ada lagi perizinan yang tumpang tindih.

"Monitoring dan evaluasi ini sangat penting dilaksanakan, sehingga tidak lagi izin yang tumpang tindih," ungkap Menteri Siti Nurbaya.

Pada kesempatan yang sama Plt. Ketua KPK Taufikkurahman Ruqi juga menyayangkan perizinan yang tumpang tindih. Kegiatan korsup minerba tahun 2014 menemukan sekitar 1,3 juta hektar izin tambang berada dalam kawasann hutan konservasi dan 4,9 juta hektar berada dalam kawasan hutan lindung. Khusus Riau, Tumpang tindih lahan pertambangan area hutan terjadi pada 240 hektar hutan konservasi an 10 hektar lahan hutan lindung.

Rapat Monitoring dan Evaluasi atas Hasil Koordinasi Kehutanan dan Perkebunan ini ditaja Komisi Pemberantasan Korupsi. Merupakan rangkaian dari gerakan penyelamatan SDA Inonesia, yang dihadiri plt. Ketua KPK Taufiqurrahman Ruqi, Menteri LHK Siti Nurbaya, Ketua BPKP RI Ardan Adiperdana, Plt. Gubri Arsyadjuliandi Rachman, Menteri Sumut Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wagub Aceh.** [Adv/humas]




Editor : TIS-Humas
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top