RIAUMADANI. COM - Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos.BMMP mengintruksikan Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bengkalis untuk menerapk" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Antisipasi Wabah Virus Corona (Covid-19)
Bupati Kasmarni Perintahkan Semua Kelurahan dan Desa Terapkan PPKM Mikro Sesuai Zonasi.
Selasa 27 April 2021, 11:52 WIB
Bupati Bengkalis Kasmarni
RIAUMADANI. COM - Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos.BMMP mengintruksikan Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bengkalis untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sesuai dengan tingkat risiko bahaya penularan Covid-19 di wilayah Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).

Penerapan PPKM disampaikan Mantan Camat Pinggir itu pada Intruksi Bupati Bengkalis nomor: 01 tahun 2021 yang ditadatangani pada 21 April lalu klik disini.

PPKM Mikro ini mulai berlaku sejak tanggal 21 April sampai 5 Mei 2021, dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kondisi penularan Covid-19.

Penerapan PPKM dimaksud berdasarkan sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi.

Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu Rt, zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Rt selama 7 hari terakhir. zona oranye dengan kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Dan zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Pada zona ini, skenario pengendalian yakni dengan pemberlakuan PPKM tingkat RT.

Dengan mengambil langkah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak, melakukan isolasi mandiri/pusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Lalu melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyrakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan potensi menimbulkan penularan.(rls.alif) 



Editor : Tis
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top