RIAUMADANI. COM - Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos.BMMP mengintruksikan Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bengkalis untuk menerapk" />
Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Antisipasi Wabah Virus Corona (Covid-19)
Bupati Kasmarni Perintahkan Semua Kelurahan dan Desa Terapkan PPKM Mikro Sesuai Zonasi.
Selasa 27 April 2021, 11:52 WIB
Bupati Bengkalis Kasmarni
RIAUMADANI. COM - Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos.BMMP mengintruksikan Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bengkalis untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sesuai dengan tingkat risiko bahaya penularan Covid-19 di wilayah Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).

Penerapan PPKM disampaikan Mantan Camat Pinggir itu pada Intruksi Bupati Bengkalis nomor: 01 tahun 2021 yang ditadatangani pada 21 April lalu klik disini.

PPKM Mikro ini mulai berlaku sejak tanggal 21 April sampai 5 Mei 2021, dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kondisi penularan Covid-19.

Penerapan PPKM dimaksud berdasarkan sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi.

Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu Rt, zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Rt selama 7 hari terakhir. zona oranye dengan kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Dan zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Pada zona ini, skenario pengendalian yakni dengan pemberlakuan PPKM tingkat RT.

Dengan mengambil langkah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak, melakukan isolasi mandiri/pusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Lalu melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyrakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan potensi menimbulkan penularan.(rls.alif) 



Editor : Tis
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top