Kadiskes Meranti Sebarkan Ancaman Kepada Wartawan Melalui Pesan WhatsApp, Ini Kata Misjan Tommy
Senin 26 April 2021, 16:31 WIB
Kadiskes Meranti melalui pesan WhatsApp pribadinya ancam wartawan terkait dengan adanya pemberitaan terhadap dirinya melakukan Dugaan bisnis Rapid Antigen ilegalRIAUMADANI. COM - Beredarnya isu terkait beberapa wartawan diKabupaten Kepulauan Meranti yang diduga sempat diancam oleh Kadiskes Meranti melalui pesan WhatsApp pribadinya terkait dengan adanya pemberitaan terhadap Kadiskes yang diduga telah menyudutkan namanya.
Terkait hal itu dijelaskan Misjan Tommy, mengenai pesan ancaman konyol melalui aplikasi WhatsApp yang dilakukan salah satu pejabat tinggi di lingkungan Dinkes Meranti kepada beberapa awak media online terkait pemberitaan yang berjudul "Kadiskes Meranti Diduga Lakukan Praktek Bisnis Rapid Antigen Ilegal Dilingkungan Dinkes" tidak perlu kelabakan seperti kucing berak rambut.
Demikian dikatakan Misjan Tommy salah satu wartawan online di Meranti dan ia menganggap itu hanya surat cinta untuk menghibur dan membela diri Kadiskes saja yang sebenarnya tidak perlu ditanggapi.
" Kita ini bukan media kaleng-kaleng yang tidak taat pada aturan dan di takut-takuti seperti itu, kita lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia yang juga diatur dalam Undang-Undang pers," kata Misjan Tommy pada Senin (26/04/2021)
Tidak hanya itu menurut Misjan Tommy, dirinya siap dan bersedia untuk permintaan Hak Jawab memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan. Namun sesuai dengan mekanisme-mekanisme ditempuh berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
"Seharusnya jika kepala Dinas Kesehatan Meranti dr. H. Misri Hasanto M.kes merasa keberatan dan merasa dirugikan atas pemberitaan itu ada mekanisme penyelesaian sepeti memberi Hak Jawab dan Hak Koreksi, jika ia mau melakukan pres rilis harusnya menjumpai awak media yang bersangkutan, bukan seperti yang dilakukan kadiskes membikin rilis sendiri lalu diserbarkan kemana-mana tanpa ada pembuktian dan menjumpai wartawan media bersangkutan," Ujar Tommy.
Lanjut dia lagi, justru perbuatan Kadiskes itu yang tidak sesuai prosedur yang terindikasi menyebarkan pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp secara pribadi maupun ke grup yang sebenarnya juga bisa kita lakukan gugatan balik kepenegak hukum. Untuk itu, salam saya kepada Kadiskes agar Profesional dan kita lihat saja cara mainnya,Tutup Misjan Tommy.
Adanya persoalan itu Kadiskes Kabupaten Kepulauan Meranti hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan terkait dengan diduga adanya praktek Bisnis Rapid Antigen dilakukan hingga berita ini diterbitkan. (Ijl)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham