Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
HUKUM
Kadiskes Meranti Dilaporkan Secara Resmi Ke Kajari, LM2R Meminta Perkara Ini di Usut Secara Tuntas
Jumat 23 April 2021, 22:37 WIB
Ketua Umum DPP Laskar Muda Melayu Riau (LM2R), Jefrizal. SH melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti  ke Jaksaan negeri (Kejari) Kepulauan Meranti Selatpanjang Jumat (23/04/2021)
RIAUMADANI. COM - Ketua Umum DPP Laskar Muda Melayu Riau (LM2R), Jefrizal. SH melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti  ke Jaksaan negeri (Kejari) Kepulauan Meranti Selatpanjang, atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang hingga dugaan penyimpangan dana covid-19 di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat pagi (23/04/2021)

Jefrizal didampingi beberapa anggota LM2R  disambut langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hamiko,  Dalam laporan tersebut ada beberapa poin yang diduga terjadi penyimpangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti

Laporan Jefrizal tersebut tertuang pada Surat, LP Nomor : 007/L-K/DK/DPP-LM2R_Prov.Riau/IV/2021.
Adapun poin laporannya sebagai berikut, 
1. Dugaan pungutan biaya rapid test dan rapid antigen yang memanfaatkan Perbup No 87 dan perbub 91/2020 yang sesungguhnya hanya untuk BLUD RSUD, tapi digunakan kepala dinas kesehatan kepulauan meranti sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya.
2. Dana refocursing dari pemerintah daerah senilai Rp 10,7 Milyar
3. Bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp 1 milyar tahun 2020/2021.
4. Pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp 1,5 Milyar.
5. Pengadaan Masker kain bersama tim Puspa senilai Rp 720.000.000,

Ketua Umum DPP-LM2R, Jefrizal, SH, kepada Media ini, mengatakan, "ada indikasi beberapa dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti antara lain adalah Dana anggaran penanganan covid-19 bersumber dari dana refocusing Pemda dan dana bantuan tidak terduga (BTT) dari pertengahan tahun 2020 sampai saat ini tahun 2021, yang  kedua dugaan biaya Rapid Test Antibody dan Rapid Test Antigen di lingkungan Dinkes yang diduga ilegal, "jelasnya

Menurut Jefrizal lagi, bahwa pihaknya juga memperoleh Informasi lebih dari satu miliar sisa dana refocursing covid-19 yang dikelola tidak bisa diketahui peruntukannya dan sejak bulan September 2020 sampai April 2021 ini, tidak ada masuk dalam daftar laporan penggunaan anggaran tersebut. 

" Untuk itu kita minta Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang baru untuk bertindak tegas dan serius menangani dan mengungkapkan kasus ini, jangan seperti mantan kajari yang lama yang diduga terkesan “ bersahabat ” dengan Kadis Kesehatan," katanya.

Lanjut Jefizal lagi," Tidak hanya itu, seperti dalam perkara kasus proyek pembangunan Puskesmas Teluk Belitung yang malah terkesan ia (mantan Kejari lama. red) memasang badan terhadap dugaan korupsi pengaturan proyek tersebut" Singgung Jef lagi.

"Untuk laporannya dugaan Korupsi ini juga disampaikan tembusannya ke Kejati Riau melalui kabid humas Mispidauan SH.MH
Sebagai bentuk Permintaan flow up dugaan kasus ini agar tidak terkesan menghilang," pungkasnya (Ijl)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top