Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
SIDANG HRS
Kasatpol PP DKI Arifin Akui Hanya Habib Rizieq yang Dipidana Soal Pelanggaran Prokes
Kamis 22 April 2021, 22:45 WIB
Sidang Perkara Petamburan dengan tersangka HRS di PN Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021)
RIAUMADANI. COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) benar-benar memanfaatkan persidangannya untuk membela diri. Dalam persidangan lanjutan perkara kerumunan pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan, HRS mencecar Kepala Satpol PP DKI, Arifin.

HRS menanyakan soal pelanggaran protokol kesehatan yang berujung pidana di DKI seperti yang menimpa dirinya.

"Dari semua pelanggaran prokes yang ada, apa ada yang disidang selain kasus Petamburan?" tanya HRS kepada Arifin yang bersaksi atas permintaan jaksa di PN Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

Mendengar hal tersebut, Arifin menjawab tidak ada. Ia menegaskan, semua pelanggar prokes di DKI dijatuhi sanksi administratif. Diketahui, HRS sendiri mendapat sanksi administrasi sebesar Rp50 juta dan telah dibayarkan.

Melihat respons Arifin itu, jaksa merasa tak terima dan melakukan interupsi menyoal pertanyaan HRS yang diklaimnya menggiring saksi. Khususnya, menyoal pidana pelanggaran prokes. "Izin majelis hakim, kami keberatan terdakwa menggiring saksi," kata jaksa, dikutip republika.co.id.

Namun, HRS menegaskan dirinya tidak menggiring sama sekali saat melakukan tanya-jawab dengan saksi. Sebaliknya, HRS mengaku bahwa dia hanya meminta keterangan dari Satgas Covid-19, apakah ada prokes lain yang juga dipidanakan.

"Ini pertanyaan, di mana menggiringnya, jaksa? ini saksi petugas, ini saksi juga petugas," kata HRS menegaskan.

Namun, jaksa tetap menilai itu pertanyaan yang menggiring kesaksian. Jaksa menilai saksi sudah menjelaskan bahwa sanksi sudah dijatuhkan dengan administrasi pada pelanggar prokes.

"Saya bertanya fakta, dan tidak meminta pendapatnya, apa yang dilakukan petugas. Kasus ini Anda (jaksa) pidanakan, yang lain tidak dipidanakan. Kalau ada keberatan, keberatannya di mana?" teriak HRS kepada jaksa sambil menunjuk dan berdiri.

Majelis Hakim kemudian melerai perselisihan itu dengan meminta jaksa untuk berhenti memotong pertanyaan HRS pada para saksi. Majelis Hakim juga meminta HRS melanjutkan pertanyaan HRS asal tidak terlalu panjang. Hakim juga menilai tidak ada masalah dalam pertanyaan HRS.

"Pertanyaan itu masih normal-normal saja. Sebentar jaksa, jangan dipotong, sudah biar (HRS) dilanjut pertanyaannya," lerai hakim.

HRS kemudian kembali mempertanyakan kembali ke saksi penegak hukum tersebut. Namun, lagi-lagi jaksa kembali memotong HRS. Perselisihan pun kembali terjadi di ruang sidang. "Diam kalau (jaksa) tidak takut. Anda tidak punya adab, biarkan saya bertanya lagi," kata HRS.

Hal tersebut juga kembali dilerai oleh Majelis Hakim dengan meminta jaksa tidak memotong pertanyaan HRS. Sidang pun kembali berjalan. (**)




Editor : TIS
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top