Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Diskes Meranti Diduga Jalankan Bisnis Rapid Antigen, Ketua LM2R Akan Laporkan Ke Jaksaan Tinggi Riau
Kamis 22 April 2021, 15:45 WIB


RIAUMADANI. COM  - Berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dr Misri Hasanto terkait pelaksanaan Rapid tes Antigen yang mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test Antigen Severe Acute Respiratory Syndrome Related Coronavirus 2 (Sars-CoV-2) pada BLUD RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kepulauan Meranti diduga melakukan praktek bisnis ilegal karena pemeriksaan Rapid Antigen yang dilakukan dikantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tidak berdasarkan keputusan Perbup. Praktek bisnis yang diduga tersebut, tidak ada  didalam Peraturan bupati Nomor 91 tahun 2020. 

Terkait hal itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti diduga dengan beraninya telah meraup keuntungan dalam pelaksanaan Rapid tes Antigen

Menyikapi hal tersebut awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Dr Misri Hasanto pada Rabu (21/04/2021), terkait dugaan adanya praktek yang berlangsung saat ini yang dilakukan oleh Kepala Dinas kesehatan.

" saya baru dipanggil ke inspektorat kalau mau jelas dipertanyakan saja hal itu di inspektorat," jelasnya Misri.

Tidak sampai disitu, ketika dipertanyakan terkait Biaya yang dipungut oleh Dinas Kesehatan tersebut sebesar Dua Ratus Dua puluh lima ribu (Rp 225.000), bagi masyarakat umum yang akan berpergian keluar Provinsi Riau sesuai peraturan bupati (Perbub) yang cantumkan dengan Nomor 87 Tahun 2020 oleh Kepala Dinas tersebut.

" Berdasarkan tarif tersebut sesuai Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test Besaran biaya tarifnya  yang dikeluarkan untuk RSUD Meranti karena mereka yang mengetahui teknisnya, dari dinas kesehatan gak bisa membuat itu sehingga kita buat peraturan dari RSUD seperti disurat edaran itu,"kata Misri.

Tambah dia lagi," Kita melaksanakan pemeriksaan alat Rapid itu kita ada aturan Perbup Nomor 91 Tahun 2020 nya," Pungkasnya.

Dengan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Rapid Test Antigen Severe Acute Respira Tory Syndrome Related Corona Virus 2 Pada Dinas Kesehatan baru mengajukan permohonan itu namun diduga hal itu sudah dilakukan oleh Kadis Kesehatan demi menjalankan bisnis itu sehingga terjadi pembohong publik saat ini.

Terkait dengan adanya praktek yang diduga untuk berbisnis oleh Dinas Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Ketua DPP LM2R Riau, Jefrizal membuat laporan itu Kepihak Kejaksaan negeri kepulauan meranti dan tembusan ke kejaksaan tinggi Riau (Kejati).Sesuai dengan laporan nomor : 008/L-K/DK/DPP-LM2R_Prov.Riau/IV/2021, Perihal  : Laporan Dugaan Korupsi dan Penyelewengan Dana oleh Diskes kabupaten kepulauan meranti pada 15 april 2021 itu meliputi lima (5) poin yaitu:

1.Dugaan pungutan biaya rapid test dan rapid antigen illegal , dianggap tidak Seuai dengan Perbup No 87 yang sesungguhnya hanya untuk BLUD RSUD, tapi digunakan kepala dinas kesehatan kepulauan meranti sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya.
2. Dugaan penyimpangan dana Covid19 yaitu dana  yang bersumber dari dana refocursing
3. Bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp 1 milyar tahun 2020/2021
4. Pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp 1,5 Milyar
5. Pengadaan APD Masker kain bersama tim Puspa senilai Rp 250.000.000. ," ujarnya.

Tidak sampai disitu Jefrizal juga mengungkapkan," terkait Perbup 91/2020 dan Nomor 87/2020 itu bukanlah kewenangan Dinkes, melainkan RSUD, jadi selas langkah diskes itu tidak berdasar sama sekali dan menyalahi wewenang. Apalagi sampai melakukan pungutan sepihak yang tidak jelas regulasi dan kemana dana itu digelontorkan," jelasnya lagi.

Lanjut harapan Jefrizal," Sesuai dengan Poin laporan itu, kita berharap Kejaksaan Tinggi riau maupun kejaksaan negeri kepulauan meranti secara serius menindaklanjuti laporan itu sehingga masyarakat mendapat kejelasan atas dugaan Penyalahgunaan wewenang kadis maupun dugaan korupsi yang kita maksud," tutupnya. (Ijl)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top