Diskes Meranti Diduga Jalankan Bisnis Rapid Antigen, Ketua LM2R Akan Laporkan Ke Jaksaan Tinggi Riau
Kamis 22 April 2021, 15:45 WIB
RIAUMADANI. COM - Berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dr Misri Hasanto terkait pelaksanaan Rapid tes Antigen yang mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test Antigen Severe Acute Respiratory Syndrome Related Coronavirus 2 (Sars-CoV-2) pada BLUD RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kepulauan Meranti diduga melakukan praktek bisnis ilegal karena pemeriksaan Rapid Antigen yang dilakukan dikantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tidak berdasarkan keputusan Perbup. Praktek bisnis yang diduga tersebut, tidak ada didalam Peraturan bupati Nomor 91 tahun 2020.
Terkait hal itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti diduga dengan beraninya telah meraup keuntungan dalam pelaksanaan Rapid tes Antigen
Menyikapi hal tersebut awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Dr Misri Hasanto pada Rabu (21/04/2021), terkait dugaan adanya praktek yang berlangsung saat ini yang dilakukan oleh Kepala Dinas kesehatan.
" saya baru dipanggil ke inspektorat kalau mau jelas dipertanyakan saja hal itu di inspektorat," jelasnya Misri.
Tidak sampai disitu, ketika dipertanyakan terkait Biaya yang dipungut oleh Dinas Kesehatan tersebut sebesar Dua Ratus Dua puluh lima ribu (Rp 225.000), bagi masyarakat umum yang akan berpergian keluar Provinsi Riau sesuai peraturan bupati (Perbub) yang cantumkan dengan Nomor 87 Tahun 2020 oleh Kepala Dinas tersebut.
" Berdasarkan tarif tersebut sesuai Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test Besaran biaya tarifnya yang dikeluarkan untuk RSUD Meranti karena mereka yang mengetahui teknisnya, dari dinas kesehatan gak bisa membuat itu sehingga kita buat peraturan dari RSUD seperti disurat edaran itu,"kata Misri.
Tambah dia lagi," Kita melaksanakan pemeriksaan alat Rapid itu kita ada aturan Perbup Nomor 91 Tahun 2020 nya," Pungkasnya.
Dengan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Rapid Test Antigen Severe Acute Respira Tory Syndrome Related Corona Virus 2 Pada Dinas Kesehatan baru mengajukan permohonan itu namun diduga hal itu sudah dilakukan oleh Kadis Kesehatan demi menjalankan bisnis itu sehingga terjadi pembohong publik saat ini.
Terkait dengan adanya praktek yang diduga untuk berbisnis oleh Dinas Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Ketua DPP LM2R Riau, Jefrizal membuat laporan itu Kepihak Kejaksaan negeri kepulauan meranti dan tembusan ke kejaksaan tinggi Riau (Kejati).Sesuai dengan laporan nomor : 008/L-K/DK/DPP-LM2R_Prov.Riau/IV/2021, Perihal : Laporan Dugaan Korupsi dan Penyelewengan Dana oleh Diskes kabupaten kepulauan meranti pada 15 april 2021 itu meliputi lima (5) poin yaitu:
1.Dugaan pungutan biaya rapid test dan rapid antigen illegal , dianggap tidak Seuai dengan Perbup No 87 yang sesungguhnya hanya untuk BLUD RSUD, tapi digunakan kepala dinas kesehatan kepulauan meranti sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya.
2. Dugaan penyimpangan dana Covid19 yaitu dana yang bersumber dari dana refocursing
3. Bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp 1 milyar tahun 2020/2021
4. Pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp 1,5 Milyar
5. Pengadaan APD Masker kain bersama tim Puspa senilai Rp 250.000.000. ," ujarnya.
Tidak sampai disitu Jefrizal juga mengungkapkan," terkait Perbup 91/2020 dan Nomor 87/2020 itu bukanlah kewenangan Dinkes, melainkan RSUD, jadi selas langkah diskes itu tidak berdasar sama sekali dan menyalahi wewenang. Apalagi sampai melakukan pungutan sepihak yang tidak jelas regulasi dan kemana dana itu digelontorkan," jelasnya lagi.
Lanjut harapan Jefrizal," Sesuai dengan Poin laporan itu, kita berharap Kejaksaan Tinggi riau maupun kejaksaan negeri kepulauan meranti secara serius menindaklanjuti laporan itu sehingga masyarakat mendapat kejelasan atas dugaan Penyalahgunaan wewenang kadis maupun dugaan korupsi yang kita maksud," tutupnya. (Ijl)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau