Batang Cenaku, Inhu, RIAUMADANI.com- Imbas konflik sengketa lahan, PT. Tasma Puja di Tuntut Kembalikan Lahan Warga seluas 110 hektar, mil" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Penguasaan Fisik Di Lahan 110 Hektar Di Tunda
PT.TASMA PUJA SIAP MENUNGGU HASIL MEDIASI SENGKETA LAHAN DESA ALIM DENGAN KEPAYANG SARI
Rabu 21 April 2021, 19:20 WIB

Batang Cenaku, Inhu, RIAUMADANI.com- Imbas konflik sengketa lahan, PT. Tasma Puja di Tuntut Kembalikan Lahan Warga seluas 110 hektar, milik warga Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meminta pengembalian dari PT.Tasma Puja. Artinya, tidak ada alasan menolak tuntutan masyarakat, dimana lahan yang di duduki perusahaan tersebut telah memiliki surat sebagai bukti legalitas kepemilikan. Hal ini di tegaskan Arbain mewakili tuntutan Masyarakat Desa Alim pada awak media Rabu,(21/4-2021), siang.

Dijelaskan Arbain, bahwa menurut pihak Tasma Puja, mereka mendapat lahan 110 hektar yang kini telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit itu melalui penyerahan Desa Kepayang Sari tanpa memiliki surat sebagai bukti legalitas yang sah secara hukum agraria, artinya dasar pihak perusahaan mendapatkan lahan tersebut banyak kejanggalan. Terlebih posisi letak lahan yang di sengketakan tersebut, semuanya berada dalam wilayah Desa Alim, bukan Desa Kepayang Sari.”tandasnya. 

Disinggung aksi penguasaan fisik oleh warga Desa Alim di lahan dimaksud yang akan dilaksanakan kamis besok, ia menegaskan ,"pagi ini sebenarnya warga Desa sudah ramai berada di lokasi, mengingat situasi yang bisa membahayakan, terlebih ini masih suasana bulan Ramadhan, maka aksi diurungkan. Alhamdulilah amuk warga masih bisa terkendali dan warga memahami tentang kondisi dilapangan.

Namun warga Desa Alim bersepakat usai lebaran bila tidak juga terselesaikan dengan melibatkan pemerintah terkait, maka aksi penguasaan fisik tetap berlanjut," tegas Arbain.

Kepala Desa Kepayang Sari, Matjon S.kom tidak mengetahui kisah adanya Desa menyerahkan lahan pada PT.Tasma Puja. Mungkin itu terjadi di jaman "Asli Jaya" menjadi Kepala Desa saat itu. Artinya, ia tidak mengetahui persis soal lahan 110 hektar tersebut, apakah di serahkan melalui Desa atau ke masyarakat langsung. 

Kemudian, ia juga telah bertanya dengan perangkat Desanya, juga tidak mengetahui lahan tersebut seperti apa bentuk perjanjian sebelumnya.” jelas Matjon. 

Sementara Manager PT.Tasma Puja, mengakui lahan di dapat melalui penyerahan Desa Kepayang Sari. Tidak pernah perusahaan menerima penyerahan lahan melalui Desa Alim. Maka secara administrasi dengan lahan 110 hektar tersebut, tidak ada hubungannya perusahaan  dengan Desa Alim. 

Jika lahan dimaksud merasa milik Desa Alim, itu urusan antara Desa Alim dengan Desa Kepayang Sari, dan perusahaan selalu siap menungu hasil mediasi Desa Alim dengan Desa Kepayang Sari, "kata Wawan.

Secara terpisah Camat Batang Cenaku, Masud mengatakan, akan tetap mengkawal persoalan tuntutan masyarakat Desa Alim. Karena sudah di tangani pihak BPN Provinsi, bahwa Camat tetap akan membantu masalah ini, semoga persengketaan ini bisa cepat terselesaikan,” ucap Masud Camat Batang Cenaku.

PEWARTA: TOMIN AHMAD ANDINIS
Editor: Budi Darma Saragih



Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top