Batang Cenaku, Inhu, RIAUMADANI.com- Persengketaan lahan 110 hektar antara desa Alim " />
Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
KONFLIK LAHAN DESA ALIM DENGAN DESA KEPAYANG SARI BELUM ADA TITIK TEMU
WARGA DESA ALIM AKAN DUDUKI LAHAN 110 H YANG DIKELOLA PT.TASMA PUJA
Selasa 20 April 2021, 14:43 WIB

Batang Cenaku, Inhu, RIAUMADANI.com- Persengketaan lahan 110 hektar antara desa Alim dengan desa Kepayang Sari belum juga tuntas, padahal sebelumnya sudah dimediasi oleh pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)  melalui Camat Batang Cenaku, bahkan sempat turun Tim BPN Provinsi Riau untuk melakukan gelar data sesuai legalitas kepemilikan lahan, namun belum juga ada titik temu dari kedua desa.

Adapun  kepemilikan atas hak 91 orang warga desa Alim yang memberikan kuasa kepada kami tersebut, dari 110 orang pemilik bidang tanah, masing- masing memiliki 10 ribu M2 sesuai SKT secara sah, dan sesuai ketentuan UU No: 5 tahun 1960. 

Adapun masing- masing bidang Tanah di maksud, sebanyak 91 SKT tersebut jelas batas- batas dan tata letaknya. Hal ini sudah sesuai dengan denah atau peta bidang tanah. Dan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SKT sebagai bukti kepemilikan lahan," jelas Arbain  selaku penerima kuasa Satsus BelaNegara dari warga desa Alim, selasa (20/04/2021),sore.

Disebutkannya, atas desakan warga yang sudah tersulut amarah dan tidak mampu saya bendung lagi, maka sesuai surat yang sudah dilayangkan kepada instansi hukum dan instansi pemerintahan terkait, berkemungkinan besar, kamis 22 April 2021 warga desa Alim akan menguasai fisik diareal 110 hektar sesuai data kepemilikan SKT yang kini sudah menjadi perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT.Tasma Puja," sebut Arbain.

Sementara itu terkait berita ini, management PT.Tasma Puja maupun fihak kompeten dari warga desa Kepayang Sari belum dikonfirmasi.

PEWARTA: TOMIN AHMAD ANDINIS







Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top