DUGAAN KORUPSI KLINIK RSJ TAMPAN
			
			
			
     			
     		
					
										Pembangunan Gedung Klinik RSJ Tampan Diduga Rugikan Negara 1,1Miliar Rupiah
			
        		Jumat 16 April 2021, 02:21 WIB
        
			RIAUMADANI. COM -   Terhendusnya satu kegiatan pembangunan gedung klinik RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Tampan pada tahun 2018 silam, dengan nilai pagu angaran kurang lebih dari Rp 32.756.651.000 yang bersumber dari APBD Riau, telah menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan). 
Dari hasil audit BPK menyimpulkan bahwa kegiatan pembangunan gedung klinik RSJ Tampan disimpulkan terjadi kelebihan bayar kepada pihak kontraktor pelaksana sebesar Rp 1,114.955.188,63 rupiah , proyek yang dikerjakan PT Marabuntha Ciptalaksana pada tahun 2018. 
Dalam temuan BPK terhadap pembamgunan RSJ Tampan dengan nomor 22.A/LHP/X111.PEK/05/2019, tertanggal 19 Mei 2019 .
Jumat (21/01/2021) tim media berupaya meminta klarifikasi kepada Dirut RSJ Tampan ( dr Haznelli Juita MM. Lewat chatingan WA pribadi direktur mengarahkan awak media untuk bertemu Humas (Andres Ilahargon)
Dari arahan direktur , media menyambangi ruangan humas. Saat dikonfirmasi awak media terkait kegiatan pembangunan gedung klinik RSJ pada tahun 2018, yang mana hasil temuan BPK ditemukan ada selisih bayar sebesar Rp1,1 miliar rupiah .
Dengan tegasnya Andres menuturkan, "Benar abang-abang dan kakak-kakak atas informasi tersebut , namun yang saya ketahui kasus tersebut telah di tangani pihak Polda Riau,"ujarnya
Disinggung mengenai atas nama siapa pelapor dan dibidang mana yang menangani, Andres dengan tegas mengatakan, yang melaporkan masyarakat dan ditangani di bidang Tipikor , ucap Andres kepada awak media .
Untuk melengkapi keterangan dari humas , awak media kembali menghubungi ibu Direktur, melalui chat pribadi ibu direktur RSJ menerima kehadiran awak media .
Dengan pertanyaan yang sama juga disampaikan awak media kepada Direktur RSJ Tampan dimana terkait lebih bayar Rp 1,1 miliar pembangunan gedung klinik RSJ tersebut. 
Dari penyampaian direktur sejauh yang ia ketahui pihak kontraktor telah menyicilnya sebahagian lewat PPTK , namun berhubung PPTK nya sudah tidak disini lagi bertugas maka saya tidak pantau pelunasannya, ucap ibu direktur .
Disinggung mengenai pernyataan humas yang mengatakan kasus tersebut sudah ditangani pihak Polda Riau , dan direktur dan saya (red humas ) sudah dimintai keterangan di Polda Riau .
Direktur RSJ Tampan membantah hal tersebut, "Kata siapa kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Riau..?, Itu tidak benar, maklum lah bapak-bapak dan ibu-ibu, humas saya baru empat bulan bertugas disini , dia tidak banyak mengetahui mengenai ini, bantah Direktur RSJ 
Keterangan humas dan direktur RSJ Tampan saling bertolak belakang. Dimana keterangan humas mengatakan kasus tersebut sudah ditangani Polda Riau dan sementara Direktur membantah dan mengatakan kontraktor sudah menyicil melalui PPTK .
Menyikapi keterangan direktur kepada awak media yang menyatakan bahwa Pihak kontraktor sampai hari ini sudah menyicil dan mengembalikan ke kas daerah sangat tidak rasional, dimana dalam ketentuan kelebihan bayar itu harus dikembalikan 60 hari kerja sejak terbitnya LHP. 
Perlu kita ingat bahwa BPK itu insitusi pemerintah, jadi hubungannya dengan user (pemilik) yang punya bangunan yakni RSJ Tampan bukan kontraktornya .
Dari segi aturan, Direktur RSJ sebagai pemilik bagunan seharusnya menjadi perantara dengan pihak kontraktor dalam mengembalikan temuan BPK, dan diaturan mengatakan jika tidak sanggup mengembalikan dalam tempo 60 hari kerja, maka ranah ini masuk ranah nya hukum .
Bahkan bila kita kaitkan lagi dengan keluarnya LHP bulan Mei 2019 dan sampai hari ini menurut keterangan direktur uang negara belum juga lunas dikembalikan, maka sudah diindikasikan atau diduga ada unsur pidana korupsi , dengan kategori diduga terdapat tidak ada itikad baik , lalai dan tidak mau memenuhi kewajibannya .
Dari hasil keluarnya LHP BPK sejak bulan Mei 2019 silam sampai saat ini kelebihan bayar sebesar kurang lebih Rp1,1 miliar rupiah belum juga di lunaskan ke kas negara, jelas ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi dan seyogyanya sudah masuk ke ranah hukum. (**)
| Editor | : | Tis | 
| Kategori | : | Hukum | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau